Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.52/2005
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.52/2005 TENTANG
PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2004 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-425/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2004 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut melakukan:
| ||
|
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
| |
|
|
b.
|
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajak-nya tidak diketahui.
| |
|
2.
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak dan unit-unit pada masa berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001, berikut ini ditegaskan hal-hal yang berkaitan dengan masa berlakunya Keputusan tersebut:
| ||
|
|
a.
|
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001 pada masa berlakunya Keputusan tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak Standar.
| |
|
|
b.
|
Atas STP yang diterbitkan sehubungan dengan dibuatnya Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
| |
|
|
c.
|
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |
|
|
d.
|
Penerbitan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001 tidak dibenarkan dan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terlanjur menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak seharusnya, agar dihimbau untuk melakukan pembetulan.
| |
|
3.
|
Hal-hal yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-06/PJ.52/2004 tanggal 5 Agustus 2004 yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
| |
|
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Hadi Poernomo
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.