Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.52/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.52/2004 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-128/PJ./2004 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-425/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-425/PJ./2001.
| ||
|
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:
| ||
|
1.
|
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal:
| |
|
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir, dan atau
|
|
|
b.
|
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat diketahui.
|
|
2.
|
Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada bukan konsumen akhir yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat diketahui dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
| ||
|
| ||
|
25 Agustus 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.