Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
|
|||
b.
|
bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan penyederhanaan administrasi;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
|
||||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA.
|
||||
|
|
|||
Pasal 1 |
||||
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
|
||||
a.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
|
|||
b.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
|
||||
a.
|
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
|
|||
b.
|
Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
|
|||
c.
|
Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
|
|||
d.
|
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu:
|
|||
|
a.
|
bon kontan,
|
||
|
b.
|
faktur penjualan,
|
||
|
c.
|
segi cash register,
|
||
|
d.
|
karcis,
|
||
|
e.
|
kuitansi, atau
|
||
|
f.
|
tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
|
||
(2)
|
Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
|
|||
(3)
|
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
|
|||
(2)
|
Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua).
|
|||
(3)
|
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
|
||||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2000 DIREKTUR JENDERAL, ttd. MACHFUD SIDIK |