Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-05/PJ./1995

     
    TENTANG
     
    FAKTUR PAJAK SEDERHANA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    dst.
     

    Mengingat

    dst.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA.
     

    Pasal 1

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
    a.
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
    b.
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitas nya secara lengkap dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
     
     

    Pasal 2

    Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat:
    1.
    Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2.
    Macam, jenis dan kuantum;
    3.
    Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
    4.
    Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
    (2)
    Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
    (2)
    Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua).
    (3)
    Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk di sobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
     
     

    Pasal 5

    Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
     

    Pasal 6

    Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993 tanggal 10 Oktober 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
     

    Pasal 7

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
     
    ​​​​​​Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 26 Januari 1995
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    SELAKU
    PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-05/PJ./1995 - Perpajakan DDTC