Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.32/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.32/2003
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penundaan Kelima Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
1.
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, ditunda kembali sejak 1 April 2003 sampai dengan 31 Desember 2003.
2.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994.
 
 
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
 
14 April 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.