Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68 Tahun 2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI SKEMA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DAN/ATAU SKEMA PEMBIAYAAN LAINNYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, dan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, telah diatur ketentuan mengenai dukungan pemerintah di bidang pembiayaan infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan;
b.
bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
c.
bahwa untuk melakukan simplifikasi Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memberikan kepastian hukum atas pemberian dukungan pemerintah dalam memperoleh pembiayaan infrastruktur yang optimal dari berbagai sumber pembiayaan, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian dan pelaksanaan dukungan pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dan/atau skema pembiayaan lainnya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
7.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 164) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 363);
8.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
9.
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 417);
10.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
11.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 538);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI SKEMA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DAN/ATAU SKEMA PEMBIAYAAN LAINNYA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, dan/atau direksi badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan efektivitas penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha dan/atau pembiayaan lainnya.
2.
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
3.
Pembiayaan Lainnya adalah berbagai skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari dana swasta maupun dari dana para pemangku kepentingan non pemerintah dan dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.
4.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
5.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau direksi badan usaha milik negara/direksi badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
7.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
8.
Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana berdasarkan perjanjian.
9.
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
10.
Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
11.
Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
12.
Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada penerima fasilitas atau PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
13.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas Pra Pengembangan Proyek dan Fasilitas Pengembangan Proyek.
14.
Fasilitas Pra Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Fasilitas Pra PDF adalah Fasilitas yang disediakan Menteri kepada penerima Fasilitas Pra PDF dalam rangka penyusunan risalah konsep proyek.
15.
Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Fasilitas PDF adalah Fasilitas yang disediakan oleh Menteri kepada penerima Fasilitas PDF dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
16.
Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas PDF yang harus ditaati oleh penerima Fasilitas PDF sebagai konsekuensi dari disetujuinya permohonan Fasilitas PDF.
17.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF dan/atau Fasilitas PDF.
18.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas Pra PDF yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF.
19.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas PDF.
20.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
21.
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas PDF pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
22.
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur minimal tentang hak dan kewajiban antara Menteri dengan lembaga/institusi/organisasi internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas PDF.
23.
Risalah Konsep Proyek adalah ringkasan mengenai sebuah ide atau potensi mengenai Penyediaan Infrastruktur.
24.
Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan digunakan untuk mendukung proses penyiapan, transaksi, dan manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
25.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/atau penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas PDF mencapai tujuan Fasilitas PDF.
26.
Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi, perhimpunan internasional, forum antar-pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional yang memiliki sumber daya dan kapasitas dalam pembangunan infrastruktur dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
27.
Aspek Bankability adalah kriteria-kriteria yang secara umum dipersyaratkan oleh lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan suatu Penyediaan Infrastruktur untuk mendapatkan pinjaman meliputi perolehan perizinan, kepastian sumber pendapatan proyek, spesifikasi layanan, dan kesiapan lahan.
28.
Studi Pendahuluan adalah dokumen identifikasi kebutuhan pelaksanaan rencana Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
29.
Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang paling sedikit mencakup kajian strategis, kajian ekonomi, kajian komersial, kajian finansial, dan kajian manajemen guna memastikan Aspek Bankability dari Proyek KPBU.
30.
Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan dan penyusunan dokumen pendukung untuk pelaksanaan transaksi.
31.
Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk melaksanakan pengadaan badan usaha pelaksana sampai dengan perolehan pembiayaan.
32.
Tahap Manajemen adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Transaksi yang mencakup diantaranya masa konstruksi dan masa pengoperasian Layanan.
33.
Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara penerima Fasilitas PDF dengan calon investor dan/atau calon pemberi pinjaman (lenders) untuk mengetahui masukan maupun minat atas Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan melalui KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
34.
Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi badan usaha milik negara/direksi badan usaha milik daerah atau pihak lain dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk memastikan spesifikasi Layanan Infrastruktur, meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
35.
Tim KPBU adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh PJPK yang memiliki kewenangan dan kapasitas memadai dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk keberlangsungan Fasilitas PDF sesuai dengan norma waktu yang menjadi bagian dari simpul KPBU.
36.
Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK dan badan usaha pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU.
37.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
38.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
39.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
40.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
41.
Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan melalui penjaminan bersama atau penjaminan BUPI.
42.
Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri dan BUPI untuk risiko infrastruktur yang berbeda atau risiko infrastruktur yang sama dengan nilai yang berbeda dalam Proyek KPBU yang sama.
43.
Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri melalui BUPI.
44.
Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Penyediaan Infrastruktur selama berlakunya Perjanjian KPBU yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
45.
Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha Pelaksana atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak PJPK sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian KPBU.
46.
Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.
47.
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU.
48.
Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Menteri dan BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Bersama.
49.
Perjanjian penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan BUPI.
50.
Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut.
51.
Perjanjian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres.
52.
Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang timbul sebagai akibat tidak terpenuhinya Perjanjian Regres setelah melalui proses perundingan.
53.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri.
54.
Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Prinsip adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan prinsip Dukungan Kelayakan.
55.
Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri kepada PJPK berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya evaluasi atas terpenuhinya kriteria Proyek KPBU dan porsi besaran dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
56.
Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Besaran adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan besaran Dukungan Kelayakan.
57.
Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Besaran adalah persetujuan Menteri atas batas maksimum besaran Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter finansial dalam menetapkan Badan Usaha Pelaksana, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
58.
Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Final adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan final Dukungan Kelayakan.
59.
Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri atas besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap Proyek KPBU berdasarkan metode pelelangan.
60.
Surat Dukungan Kelayakan adalah konfirmasi Menteri kepada Badan Usaha Pelaksana mengenai berlakunya dokumen persetujuan pemberian Dukungan Kelayakan.
61.
Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan adalah dokumen yang memuat persetujuan PJPK atas pemberian Dukungan Kelayakan pada Penyediaan Infrastruktur melalui skema KPBU yang meliputi paling sedikit besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
62.
Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
63.
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
64.
Surat Konfirmasi Pendahuluan adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan kepada PJPK, mengenai pernyataan atas hasil perencanaan yang telah dilakukan oleh PJPK atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
65.
Surat Konfirmasi Final adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan kepada PJPK, mengenai konfirmasi atas hasil penyiapan atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
66.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
67.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
68.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
69.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
70.
Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Ketola (Environmental, Sosial, and Governance) yang selanjutnya disingkat Prinsip LST adalah prinsip yang mengacu pada environmental, social, and governance framework and manual Kementerian Keuangan yang harus diperhatikan oleh PJPK yang paling kurang memuat pengelolaan risiko dan dampak Penyediaan Infrastruktur dalam aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
71.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
72.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur dapat bersumber dari:
 
a.
APBN;
 
b.
APBD; dan/atau
 
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui skema:
 
a.
KPBU; dan/atau
 
b.
Pembiayaan Lainnya.
(3)
Skema Pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari:
 
a.
dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah; dan
 
b.
dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.
(4)
Dalam rangka mendukung Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan Dukungan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Skema Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
terdapat keterlibatan dana swasta dalam skema pembiayaan proyek;
b.
tersedia layanan infrastruktur publik yang dihasilkan;
c.
terdapat unsur leveraging dari sejumlah dana publik yang ada; dan
d.
terdapat keuntungan life cycle cost dari Penyediaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) meliputi:
 
a.
Fasilitas Pra PDF;
 
b.
Fasilitas PDF;
 
c.
Penjaminan Infrastruktur;
 
d.
Dukungan Kelayakan; dan/atau
 
e.
pemrosesan dokumen Availability Payment.
(2)
Skema KPBU diberikan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Skema Pembiayaan Lainnya hanya diberikan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4)
Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek KPBU dapat diberikan kepada pihak lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan, pendelegasian kewenangan, atau penugasan selaku PJPK berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penyediaan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertujuan untuk mendukung percepatan Penyediaan Infrastruktur melalui partisipasi dana swasta secara luas serta penggunaan dana APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD secara optimal.
(2)
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan:
 
a.
kemampuan keuangan negara;
 
b.
kesinambungan fiskal;
 
c.
pengelolaan risiko fiskal;
 
d.
ketepatan sasaran penggunaan;
 
e.
belanja berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
f.
Prinsip LST.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dana Fasilitas untuk Fasilitas Pra PDF dan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari:
 
a.
APBN; dan/atau
 
b.
sumber lainnya yang sah.
(2)
Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
 
a.
belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau
 
b.
belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
(3)
Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4)
Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
FASILITAS PRA PDF
 
Bagian
Kesatu Umum
 

Pasal 7

Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diberikan dan dilaksanakan untuk mengidentifikasi skema pembiayaan yang optimal dalam Penyediaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Fasilitas Pra PDF diberikan untuk kegiatan yang mencakup:
a.
pendampingan dalam perumusan kebutuhan Penyediaan Infrastruktur;
b.
identifikasi awal pemangku kepentingan, risiko, struktur Penyediaan Infrastruktur, dan struktur pembiayaan; dan/atau
c.
pemberian pembelajaran untuk Penyediaan Infrastruktur yang sejenis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Fasilitas Pra PDF dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
 
a.
permohonan Fasilitas Pra PDF;
 
b.
penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF;
 
c.
pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
 
d.
Risalah Konsep Proyek; dan
 
e.
pengakhiran Fasilitas Pra PDF.
(2)
Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan studi pendahuluan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Permohonan Fasilitas Pra PDF
 

Pasal 10

(1)
Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a disampaikan oleh:
 
a.
menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah;
 
b.
direksi badan usaha milik negara atau direksi badan usaha milik daerah; atau
 
c.
pihak lain yang bertanggungjawab dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan,
 
kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk surat yang memuat informasi paling sedikit:
 
a.
rencana Penyediaan Infrastruktur terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau rencana pembangunan jangka menengah nasional;
 
b.
kondisi kapasitas fiskal pemohon Fasilitas Pra PDF;
 
c.
kondisi tata kelola keuangan lembaga/institusi selaku pemohon Fasilitas Pra PDF; dan
 
d.
kesiapan lahan atau rencana pengadaan lahan.
(3)
Dalam hal diperlukan, permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyertakan informasi Penyediaan Infrastruktur yang telah melalui pembahasan atau koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dengan surat pernyataan Fasilitas Pra PDF yang memuat:
 
a.
pernyataan kesediaan untuk melaksanakan Penyediaan Infrastruktur dan layanan publik dengan skema pembiayaan yang optimal;
 
b.
pernyataan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
 
c.
pernyataan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk tidak melakukan atau terlibat dalam segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam persiapan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
 
d.
pernyataan kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen dan informasi yang diberikan dalam rangka permohonan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; dan
 
e.
pernyataan kesediaan untuk menerapkan dan melaksanakan Prinsip LST dalam Penyediaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penelaahan Permohonan Fasilitas Pra PDF
 

Pasal 11

(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap permohonan Fasilitas Pra PDF dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dinyatakan lengkap.
(2)
Penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3)
Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan dari pemohon Fasilitas Pra PDF.
(4)
Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan badan usaha milik negara yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri, konsultan, dan/atau pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait karakteristik Penyediaan Infrastruktur.
(5)
Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(6)
Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF diberikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan Fasilitas Pra PDF kepada pemohon Fasilitas Pra PDF.
(7)
Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF tidak dapat diberikan, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas Pra PDF belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain atau badan usaha milik negara melalui penugasan khusus, surat persetujuan Fasilitas Pra PDF memuat nama:
a.
badan usaha milik negara yang akan diberi penugasan khusus untuk Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan khusus; atau
b.
pihak lain yang melakukan kerja sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF
 

Pasal 13

(1)
Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh:
 
a.
Menteri;
 
b.
pihak lain melalui kerja sama; atau
 
c.
badan usaha milik negara melalui penugasan khusus.
(2)
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3)
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4)
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh badan usaha milik negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
Keputusan Penugasan; dan
 
b.
Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.
(5)
Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit memuat:
 
a.
pernyataan penugasan;
 
b.
ruang lingkup;
 
c.
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaksana Fasilitas Pra PDF termasuk penerapan Prinsip LST; dan
 
d.
masa berlaku dan jangka waktu penugasan.
(6)
Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat:
 
a.
ruang lingkup Fasilitas Pra PDF;
 
b.
perincian proyeksi biaya dan margin;
 
c.
hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha milik negara termasuk penerapan Prinsip LST;
 
d.
masa berlaku dan jangka waktu penugasan masing-masing proyek; dan
 
e.
prosedur pembayaran kompensasi dan margin.
(7)
Keputusan Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(8)
Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep Proyek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
 
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penugasan khusus;
 
b.
kapasitas teknis, meliputi proses bisnis sektor, manajemen proyek, dan bisnis konsultasi; dan
 
c.
kapasitas non-teknis, meliputi ketersediaan sumber daya dan hubungan kelembagaan.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat merujuk pada informasi yang diperoleh dari badan usaha milik negara calon penerima penugasan khusus.
(3)
Penugasan khusus dilaksanakan dengan menetapkan Keputusan Penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan.
(4)
Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus dapat melakukan kerja sama dengan:
 
a.
Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional;
 
b.
pihak yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan Infrastruktur sektor terkait; dan/atau
 
c.
konsultan;
 
dalam rangka melaksanakan tugas sebagai pelaksana Fasilitas Pra PDF.
(5)
Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat menyesuaikan jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara dalam Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.
(2)
Penyesuaian jumlah proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui surat penyesuaian proyek oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur kepada badan usaha milik negara penerima penugasan khusus.
(3)
Penyesuaian jumlah proyek dituangkan dalam Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3)
Ketentuan penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui kerja sama dengan pihak lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Risalah Konsep Proyek
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 18

(1)
Risalah Konsep Proyek yang disusun bersifat rekomendasi kepada penerima Fasilitas Pra PDF.
(2)
Risalah Konsep Proyek bukan merupakan persetujuan atas tindakan penerima Fasilitas Pra PDF selanjutnya dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
(3)
Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menimbulkan kewajiban hukum apapun kepada Kementerian Keuangan terkait dengan penyediaan Dukungan Pemerintah pada proyek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep Proyek.
(2)
Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, pihak lain menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3)
Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh badan usaha milik negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penyusunan Risalah Konsep Proyek
 

Pasal 20

(1)
Risalah Konsep Proyek memuat informasi minimal:
 
a.
kebutuhan layanan dari proyek;
 
b.
kapasitas tata kelola dan keuangan pemilik proyek;
 
c.
pilihan prioritas skema/sumber pembiayaan Penyediaan Infrastruktur; dan
 
d.
indikasi tindak lanjut proyek termasuk dokumen tambahan untuk pengajuan Fasilitas PDF.
(2)
Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
ikhtisar proyek yang memuat:
 
 
1.
nama proyek dan sektor;
 
 
2.
penanggungjawab proyek;
 
 
3.
deskripsi proyek;
 
 
4.
output proyek; dan
 
 
5.
ekspektasi pengoperasian;
 
b.
rasional proyek yang memuat:
 
 
1.
kondisi layanan saat ini;
 
 
2.
mengapa layanan perlu ditingkatkan;
 
 
3.
potensi pengguna layanan;
 
 
4.
kebijakan/rencana strategis yang dirujuk; dan
 
 
5.
potensi manfaat ekonomi dan sosial;
 
c.
kesiapan proyek yang memuat:
 
 
1.
kesiapan dan kecukupan lahan;
 
 
2.
persetujuan pemangku kepentingan (social license);
 
 
3.
kemampuan bayar (affordability) pemerintah dan penggunalayanan;
 
 
4.
kapasitas internal untuk penyelenggaraan proyek; dan
 
 
5.
kesiapan mandat atau kerangka hukum;
 
d.
potensi Pembiayaan Lainnya yang memuat:
 
 
1.
analisis pemenuhan kriteria Pembiayaan Lainnya;
 
 
2.
analisis potensi sumber pengembalian investasi; dan
 
 
3.
potensi pemenuhan penerapan Prinsip LST;
 
e.
kondisi prasyarat tindak lanjut yang memuat:
 
 
1.
pelaksanaan studi; dan
 
 
2.
dokumen pendukung permohonan fasilitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penelaahan Risalah Konsep Proyek
 

Pasal 21

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, melakukan penelaahan atas Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2)
Dalam melakukan penelaahan Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konsultasi, konfirmasi, klarifikasi, dan rekomendasi kepada pihak lain, badan usaha milik negara pelaksana penugasan khusus, dan/atau penerima Fasilitas Pra PDF.
(3)
Dalam hal Risalah Konsep Proyek perlu disempurnakan dan/atau diperbaiki, pihak lain atau badan usaha milik negara pelaksana penugasan khusus melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan atas Risalah Konsep Proyek.
(4)
Risalah Konsep Proyek yang telah disempurnakan dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelaahan kembali.
(5)
Dalam hal Risalah Konsep Proyek sudah tidak terdapat penyempurnaan dan/atau perbaikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengeluarkan surat persetujuan Risalah Konsep Proyek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Penggunaan Risalah Konsep Proyek
 

Pasal 22

Risalah Konsep Proyek dan/atau seluruh dokumen yang terkait dengan Risalah Konsep Proyek, dapat digunakan sebagai:
a.
dokumen acuan dalam rangka pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur; dan/atau
b.
dokumen dalam permohonan Fasilitas PDF.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tanggung Jawab Penerima Fasilitas Pra PDF
 

Pasal 23

Penerima Fasilitas Pra PDF bertanggungjawab untuk meliputi:
a.
menerima Risalah Konsep Proyek;
b.
menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
c.
melaksanakan Fasilitas Pra PDF dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
d.
memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait proyek, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
e.
menjamin informasi dan/atau dokumen yang disediakan sebagaimana dimaksud pada huruf d, sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenamya;
f.
mengoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; dan
g.
menerapkan Prinsip LST.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Jangka Waktu Fasilitas Pra PDF
 

Pasal 24

(1)
Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara atau kerja sama dengan pihak lain, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan jangka waktu Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF berdasarkan dokumen permohonan Fasilitas Pra PDF, rencana kerja proyek, dan/atau rencana kerja pada proyek sejenis yang telah diberikan Fasilitas Pra PDF sebagai bahan perbandingan.
(2)
Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, dan/atau perjanjian kerja sama.
(3)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian Fasilitas Pra PDF.
(4)
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan melalui surat persetujuan perpanjangan Fasilitas Pra PDF dan dicantumkan dalam perubahan Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, dan/atau perjanjian kerja sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pengakhiran Fasilitas Pra PDF
 

Pasal 25

(1)
Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berakhir apabila tujuan pemberian Fasilitas Pra PDF telah tercapai.
(2)
Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara atau kerja sama dengan pihak lain berakhir apabila:
 
a.
jangka waktu Fasilitas Pra PDF dalam Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, atau perjanjian kerja sama telah berakhir; atau
 
b.
dihentikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3)
Pemberian Fasilitas Pra PDF yang berakhir karena dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila:
 
a.
jangka waktu proyek-proyek yang diberikan Fasilitas Pra PDF telah berakhir; atau
 
b.
berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
FASILITAS PDF
 
Bagian Kesatu
Fasilitas PDF untuk Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 26

Pemberian Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
a.
permohonan Fasilitas PDF;
b.
penelaahan permohonan Fasilitas PDF;
c.
pelaksanaan Fasilitas PDF;
d.
persetujuan Hasil Keluaran Fasilitas PDF;
e.
monitoring dan evaluasi, dan pemulihan Fasilitas PDF; dan
f.
pengakhiran Fasilitas PDF.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Fasilitas PDF diberikan sebagai salah satu kebijakan fiskal yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk mendukung Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU untuk menyediakan Layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan, pelaksanaan transaksi, dan manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU, dalam rangka memenuhi kualitas dan waktu yang ditentukan.
(3)
Fasilitas PDF diberikan dengan tujuan untuk:
 
a.
melakukan penilaian kelayakan proyek dan merumuskan dokumen proyek yang dituangkan dalam dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen pengadaan;
 
b.
membantu dalam penyiapan dokumen pendukung Prastudi Kelayakan, dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU;
 
c.
mengintegrasikan skema pembiayaan, Dukungan Pemerintah, dan/atau peran stakeholders dan kelembagaan dalam Proyek KPBU; dan
 
d.
memastikan tercapainya tujuan Proyek KPBU sesuai dengan Aspek Bankability.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Fasilitas PDF digunakan melalui tahapan yang meliputi:
 
a.
Tahap Penyiapan;
 
b.
Tahap Transaksi; dan/atau
 
c.
Tahap Manajemen.
(2)
Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat menyesuaikan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan Proyek KPBU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Ruang Lingkup Fasilitas PDF
 

Pasal 29

(1)
Kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, meliputi:
 
a.
pendampingan penyusunan Prastudi Kelayakan untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
 
b.
pendampingan penyusunan dokumen kegiatan pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha;
 
c.
pendampingan penetapan lokasi KPBU;
 
d.
pendampingan pelaksanaan Konsultasi Publik;
 
e.
pemutakhiran rencana bisnis yang menggambarkan kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir, guna memastikan Layanan dapat diterima oleh masyarakat;
 
f.
penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya; dan/atau
 
g.
pendampingan pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar.
(2)
Kegiatan pada Tahap Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, meliputi:
 
a.
pendampingan penyusunan dokumen pengadaan;
 
b.
pendampingan pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
 
c.
pendampingan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan/atau
 
d.
pendampingan perolehan pembiayaan (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
(3)
Kegiatan pada Tahap Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c meliputi:
 
a.
pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian operasional Infrastruktur (testing and commissioning); dan/atau
 
b.
pendampingan masa penyediaan Layanan, yang terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara komersial paling lama 2 (dua) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Kriteria Proyek KPBU Penerima Fasilitas PDF
 

Pasal 30

(1)
 Fasilitas PDF disediakan untuk:
 
a.
Proyek KPBU Prioritas; 
 
b.
Proyek KPBU Kilang Minyak; atau
 
c.
Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah.
(2)
Proyek KPBU Prioritas, Proyek KPBU Kilang Minyak, atau Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Fasilitas PDF dengan kriteria PJPK telah:
 
a.
menyusun Studi Pendahuluan;
 
b.
melaksanakan Konsultasi Publik; dan
 
c.
membentuk Tim KPBU.
(3)
Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik negara atau direksi badan usaha milik daerah, PJPK telah mempunyai rencana bisnis (business plan).
(4)
Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik daerah, telah mendapatkan penugasan sebagai PJPK dari kepala daerah.
(5)
Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Proyek KPBU, PJPK menyertakan:
 
a.
Risalah Konsep Proyek; dan
 
b.
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah Konsep Proyek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Permohonan Fasilitas PDF
 

Pasal 31

(1)
PJPK menyampaikan permohonan Fasilitas PDF melalui surat kcpada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat paling sedikit:
 
a.
deskripsi proyek secara singkat yang meliputi nilai, cakupan, lokasi, manfaat, dan penerapan Prinsip LST;
 
b.
pernyataan bahwa proyek akan diselenggarakan dengan skema KPBU;
 
c.
pernyataan yang menunjukan bahwa kriteria dan persyaratan yang diwajibkan bagi proyek tersebut telah terpenuhi;
 
d.
komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan yang diperlukan untuk pemberian dukungan; dan
 
e.
kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen, informasi baik berupa data atau angka, dan/atau seluruh pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan, dibuat, dan disampaikannya untuk pengajuan permohonan Fasilitas PDF.
(3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
untuk Proyek KPBU Prioritas, yaitu:
 
 
1.
Studi Pendahuluan; dan
 
 
2.
hasil Konsultasi Publik;
 
b.
untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah, yaitu:
 
 
1.
Studi Pendahuluan;
 
 
2.
hasil Konsultasi Publik;
 
 
3.
kajian yang memuat referensi internasional atas Proyek KPBU sejenis yang telah berhasil; dan
 
 
4.
dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan lembaga internasional, khusus untuk Proyek KPBU Kilang Minyak;
 
c.
untuk Proyek KPBU yang dimohonkan menggunakan Availability Payment, yaitu:
 
 
1.
rencana penggunaan Availability Payment;
 
 
2.
permohonan konfirmasi pendahuluan;
 
 
3.
informasi terkait kapasitas fiskal; dan
 
 
4.
bukti adanya komunikasi awal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penggunaan Availability Payment dalam hal PJPK merupakan kepala daerah;
 
d.
rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan direksi badan usaha milik negara atau direksi badan usaha milik daerah;
 
e.
iridikasi penetapan lokasi Proyek KPBU;
 
f.
dokumen penetapan Tim KPBU;
 
g.
dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur dalam jangka menengah; dan
 
h.
surat pernyataan PJPK.
(4)
Tata cara pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 tercantum dalam angka I huruf A Lampiran dan penyusunan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam angka I huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Penelaahan Permohonan Fasilitas PDF
 

Pasal 32

(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2)
Penelaahan permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kriteria Fasilitas PDF bagi Proyek KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 30.
(3)
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(4)
Pelaksanaan penelaahan atas permohonan Fasilitas PDF dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam angka I huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Persetujuan Fasilitas
 

Pasal 33

(1)
Surat persetujuan Fasilitas PDF diterbitkan oleh Menteri kepada PJPK berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat ketentuan terkait pelaksanaan Fasilitas PDF.
(3)
Surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Fasilitas PDF secara lengkap oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4)
Penerbitan surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan wewenang atau tanggung jawab atas pelaksanaan Proyek KPBU dari PJPK.
(5)
Dengan diterbitkannya surat persetujuan Fasilitas PDF, PJPK tidak diperbolehkan menunjuk atau mengadakan kesepakatan dengan pihak lain untuk melakukan hal yang serupa dengan hal yang telah dan/atau akan disediakan dan/atau dilaksanakan untuk Fasilitas PDF.
(6)
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas PDF belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan Dalam hal permohonan Fasilitas PDF belum atau tidak memenuhi kriteria dan persyaratan.
(7)
Tata cara penerbitan surat persetujuan Fasilitas PDF, dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam angka I huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas PDF
 

Pasal 34

(1)
Fasilitas PDF dapat dilaksanakan oleh:
 
a.
Menteri;
 
b.
badan usaha milik negara melalui penugasan khusus; atau
 
c.
Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional melalui kerja sama.
(2)
Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan untuk Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Menteri atau badan usaha milik negara melalui penugasan khusus.
(3)
Dalam hal diperlukan, Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan badan usaha milik negara penerima penugasan khusus.
(4)
Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh lembaga internasional melalui kerja sama dengan Menteri.
(5)
Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas dan Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah melalui Menteri
 

Pasal 35

(1)
Menteri bertindak sebagai pelaksana Fasilitas PDF dan melaksanakan Fasilitas PDF berdasarkan dokumen Kesepakatan Induk.
(2)
Dalam hal pelaksanaan Fasilitas PDF dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan badan usaha milik negara penerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilakukan berdasarkan paling kurang dokumen sebagai berikut:
 
a.
Kesepakatan Induk;
 
b.
Keputusan Penugasan; dan
 
c.
Perjanjian Penugasan.
(3)
Pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4)
Penandatanganan Kesepakatan Induk dilakukan setelah diterbitkannya surat persetujuan Fasilitas PDF.
(5)
Pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas minimal sebagai berikut:
 
a.
mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas PDF, berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPK, sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas PDF yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
 
b.
menerapkan Prinsip LST dalam penyusunan Hasil Keluaran;
 
c.
menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas PDF untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
 
d.
menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPK, berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas PDF, serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
(6)
Dalam pelaksanaan Fasilitas PDF, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Penasihat Transaksi, berdasarkan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Fasilitas PDF.
(7)
Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memberikan asistensi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk menyiapkan Hasil Keluaran.
(8)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menentukan kualifikasi dan melaksanakan kegiatan pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Dalam pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, Menteri dapat bekerja sama dengan Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional.
(2)
Kerja sama dengan Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
Kesepakatan Induk;
 
b.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
 
c.
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas.
(3)
Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berfungsi sebagai dokumen rujukan bagi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4)
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional.
(5)
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
 
a.
Proyek KPBU dan PJPK, yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Fasilitas PDF;
 
b.
jenis dan ruang lingkup Fasilitas PDF;
 
c.
Hasil Keluaran;
 
d.
hak dan kewajiban para pihak termasuk penerapan Prinsip LST; dan
 
e.
pendanaan Fasilitas PDF.
(6)
Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana.dimaksud pada ayat (1), Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat menyediakan Penasihat Transaksi.
(7)
Dalam rangka penyediaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi yang akan disediakan.
(8)
Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat menanggung seluruh biaya untuk pelaksanaan Fasilitas PDF.
(9)
Dalam hal pelaksanaan Fasilitas PDF berhasil mencapai tahapan perolehan pembiayaan, Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat memperoleh imbalan keberhasilan yang akan dibayarkan oleh PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana.
(10)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan Fasilitas PDF dan pemberian imbalan keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), dicantumkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(11)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas dan Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah melalui Penugasan Khusus kepada Badan Usaha Milik Negara
 

Pasal 37

(1)
Menteri sebagai pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagai pelaksana Fasilitas PDF dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
(2)
Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada lebih dari satu badan usaha milik negara untuk satu Proyek KPBU yang sarna.
(3)
Pelaksanaan Fasilitas PDF melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
Kesepakatan Induk; 
 
b.
Keputusan Penugasan;
 
c.
Perjanjian Penugasan; dan
 
d.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(4)
Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri.
(5)
Dalam hal penugasan khusus diberikan kepada lebih dari satu badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Penugasan ditetapkan masing-masing untuk setiap badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus.
(6)
Pembagian ruang lingkup penugasan khusus terhadap lebih dari satu badan, usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7)
Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana Fasilitas PDF, setelah penerbitan Keputusan Penugasan.
(8)
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d mengacu pada:
 
a.
Kesepakatan Induk dalam hal Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF;
 
b.
Kesepakatan Induk dan Perjanjian Penugasan dalam hal badan usaha milik negara bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF; atau
 
c.
Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas dalam hal Lembaga/Institusi/Organisasi internasional bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF.
(9)
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, ditandatangani oleh pelaksana Fasilitas PDF dan PJPK.
(10)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Fasilitas PDF.
(11)
Tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam angka I huruf E, huruf F, huruf G, dan huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12)
Tata cara penentuan peµugasan khusus kepada badan usaha milik negara ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).
(2)
Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), badan usaha milik negara dapat:
 
a.
melakukan kerja sama dengan Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional, pihak lain yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan Infrastruktur; dan/atau
 
b.
mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas PDF.
(3)
Kerja sama dan/atau pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal badan usaha milik negara yang ditugaskan.
(4)
Pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi yang akan disediakan.
(5)
Badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus, melakukan kegiatan sebagai berikut:
 
a.
menyampaikan laporan secara berkala yang paling sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas PDF dan rencana tindak lanjut kepada Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPK atas pelaksanaan penugasan;
 
b.
menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas PDF, dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan
 
c.
bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan proyek secara profesional dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas PDF termasuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab pihak lain dan/atau Penasihat Transaksi dengan menerapkan Prinsip LST.
(6)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada badan usaha milik negara penerima penugasan khusus untuk bekerja sama dengan pihak yang memiliki kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan konsultasi untuk Proyek KPBU, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 10
Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek Kilang Minyak melalui Kerja Sama dengan Lembaga Internasional
 

Pasal 39

(1)
Fasilitas PDF pada Proyek KPBU Kilang Minyak yang dilaksanakan oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kerja sama dengan Menteri.
(2)
Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh PJPK dalam surat permohonan Fasilitas PDF.
(3)
Pelaksanaan Fasilitas PDF oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
Kesepakatan Induk;
 
b.
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas;
 
c.
surat konfirmasi atas persetujuan pelaksanaan Fasilitas PDF yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas iuang lingkup Fasilitas PDF dan biaya yang telah disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari Lembaga Internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
 
d.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(4)
Lembaga internasional selaku pelaksana Fasilitas PDF memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(5)
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah penandatanganan Kesepakatan Induk dan dapat melibatkan pemohon Fasilitas PDF.
(6)
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
 
a.
maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerja sama dalam pelaksanaan Fasilitas PDF;
 
b.
tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan Fasilitas PDF, termasuk tanggung jawab penerapan Prinsip LST;
 
c.
tata cara pelaksanaan Fasilitas PDF;
 
d.
Hasil Keluaran;
 
e.
indikator keberhasilan; dan
 
f.
tata cara pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Pengusulan lembaga internasional sebagai pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak diajukan bersamaan dengan permohonan Fasilitas PDF kepada Menteri.
(2)
Pengusulan lembaga Internasional sebagai pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan lembaga internasional yang diusulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Evaluasi terhadap usulan lembaga internasional sebagai pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dilakukan bersamaan dengan penelaahan permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan lembaga internasional:
 
a.
disetujui, maka Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPK menyusun Kesepakatan Induk; atau
 
b.
belum memadai, maka Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat yang berisi mengenai hal yang perlu diperbaiki oleh PJPK.
(3)
PJPK dapat mengajukan kembali usulan lembaga internasional sebagai pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak kepada Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Dalam hal Kesepakatan Induk disepakati, Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan lembaga internasional menindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF.
(2)
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dan lembaga internasional dapat menyusun Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(3)
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh PJPK dan lembaga internasional, setelah PJPK menerima surat konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Surat konfirmasi sebagairr;iana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), diterbitkan berdasarkan surat permohonan persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas PDF dan biaya yang dapat dilakukan penggantian yang diajukan oleh PJPK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa dengan melampirkan konsep Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(2)
Surat konfirmasi dan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Biaya yang dapat dilakukan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), merupakan biaya yang dibayarkan oleh PJPK kepada lembaga internasional sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(2)
Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibiayai dari Dana Fasilitas.
(3)
Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan Fasilitas PDF kepada lembaga internasional; dan
 
b.
PJPK mendapatkan penggantian biaya dari Dana Fasilitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Menteri menetapkan pejabat setingkat eselon I dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagai kuasa pengguna anggaran untuk penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2)
Usulan besaran penggantian biaya paling banyak sebesar jumlah yang disetujui dalam surat konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
(3)
Tata cara pengajuan pembayaran penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 11
Tanggung Jawab PJPK
 

Pasal 46

(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas PDF, PJPK bertanggung jawab untuk:
 
a.
menerima dan melaksanakan Hasil Keluaran;
 
b.
melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas PDF sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas PDF;
 
c.
menjamin Proyek KPBU dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
 
d.
memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait Proyek KPBU, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas PDF;
 
e.
menjamin informasi, dan/atau dokumen yang disediakan sebagaimana dimaksud pada huruf d, sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; 
 
f.
mengoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas PDF dan/atau Proyek KPBU;
 
g.
memberikan arahan strategis untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas PDF dan/atau pelaksanaan Proyek KPBU yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim KPBU atau oleh pejabat di bawah kelembagaan PJPK yang terkait;
 
h.
memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas PDF dan/atau Proyek KPBU dapat berjalan tanpa gangguan, dalam hal terjadi perubahan keanggotaan Tim KPBU atau pada kelembagaan di bawah PJPK yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas PDF dan/atau Proyek KPBU;
 
i.
memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPK tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas PDF dan/atau Proyek KPBU;
 
j.
melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Proyek KPBU kepada masyarakat;
 
k.
menerapkan Prinsip LST; dan
 
l.
mengatasi segala persoalan dan/atau hambatan yang timbul selama pelaksanaan fasilitas PDF.
(2)
Biaya yang ditimbulkan dari pembentukan dan pelaksanaan Tim KPBU dibebankan pada anggaran PJPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 12
Jangka Waktu Fasilitas PDF
 

Pasal 47

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF berdasarkan dokumen permohonan Fasilitas PDF, rencana kerja proyek, dan rencana kerja proyek sejenis yang telah diberikan Fasilitas PDF sebagai bahan perbandingan.
(2)
Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Kesepakatan Induk.
(3)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian Fasilitas PDF.
(4)
Pemberian perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas PDF dan dicantumkan dalam amandemen Kesepakatan Induk.
(5)
Surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
 
a.
pertimbangan pemberian perpanjangan Fasilitas PDF;
 
b.
durasi perpanjangan Fasilitas PDF;
 
c.
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan; dan
 
d.
dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan melalui KPBU, ketentuan mengenai tindakan yang dapat diambil dalam hal perolehan pembiayaan melalui KPBU tidak dapat tercapai sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Fasilitas PDF.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 13
Hasil Keluaran
 

Pasal 48

Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus dan Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 14
Penyusunan Hasil Keluaran
 

Pasal 49

(1)
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
dapat disusun dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku;
 
b.
informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan
 
c.
berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk kebutuhan Proyek KPBU dengan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional yang menerapkan Prinsip LST.
(2)
Dalam hal Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPK, meminta Hasil Keluaran yang masih dalam proses penyusunan, badan usaha milik negara penerima penugasan khusus dan Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara.
(3)
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada PJPK, setelah mendapatkan penelaahan dan persetujuan atas substansi dan format dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4)
PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil Keluaran, termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggungjawab PJPK berdasarkan Kesepakatan Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 15
Penelaahan Hasil Keluaran
 

Pasal 50

(1) 
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Dalam rangka penelaahan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran dan/atau PJPK.
(3)
Dalam pelaksanaan penelaahan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi dan/atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran untuk melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan.
(4)
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal Hasil Keluaran disetujui, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan Hasil Keluaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 16
Penggunaan Hasil Keluaran
 

Pasal 51

(1)
PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil Keluaran, termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggungjawab PJPK berdasarkan Kesepakatan Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan dan sirkulasi Hasil Keluaran dan/atau segala dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran, yang disiapkan atau dihasilkan dalam rangka pelaksanaan Fasilitas PDF diatur dalam kesepakatan Induk atau Perjanjian lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 17
Pengakhiran Fasilitas PDF
 

Pasal 52

(1)
Pemberian Fasilitas PDF berakhir apabila:
 
a.
tujuan pemberian Fasilitas PDF telah tercapai;
 
b.
jangka waktu Fasilitas PDF dalam Kesepakatan Induk telah berakhir; atau
 
c.
dihentikan oleh Menteri.
(2)
Pemberian Fasilitas PDF yang berakhir karena dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan apabila meliputi:
 
a.
PJPK tidak melaksanakan pemulihan dalam jangka waktu yang ditentukan;
 
b.
PJPK tidak melaksanakan rekomendasi pemberi Fasilitas PDF;
 
c.
berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan;
 
d.
berdasarkan penelaahan terhadap Prastudi Kelayakan menunjukan bahwa proyek tidak dapat dilanjutkan melalui KPBU; dan/atau
 
e.
berdasarkan penelaahan Prastudi Kelayakan dan hasil Penjajakan Minat Pasar menunjukan bahwa Proyek KPBU tidak dapat dilanjutkan ke Tahap Transaksi.
(3)
Terhadap pemberian Fasilitas PDF yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat pengakhiran Fasilitas PDF.
(4)
Surat pengakhiran Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat paling sedikit:
 
a.
pernyataan berakhirnya Fasilitas PDF;
 
b.
hal-hal yang menyebabkan berakhirnya Fasilitas PDF;
 
c.
kemungkinan untuk mengajukan permohonan Fasilitas PDF kembali;
 
d.
penggunaan Hasil Keluaran; dan
 
e.
tindakan yang dapat diambil oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas berakhirnya Fasilitas PDF sesuai dengan Kesepakatan Induk.
(5)
Dalam hal berakhirnya Fasilitas PDF dikarenakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau ayat (2) huruf c dan/atau huruf d yang dipicu oleh kesalahan PJPK, Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan Kesepakatan Induk.
(6)
Dalam hal Menteri menghentikan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat menggunakan Hasil Keluaran sepanjang digunakan untuk mendukung keberlangsungan Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas PDF dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 18
Peralihan KPBU Prakarsa Pemerintah menjadi KPBU Prakarsa Badan Usaha
 

Pasal 53

(1)
PJPK tidak dapat mengalihkan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah menjadi prakarsa badan usaha dalam hal PJPK mendapatkan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Dalam hal PJPK melakukan pengalihan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah menjadi prakarsa badan usaha, PJPK tidak dapat mengajukan permohonan Fasilitas PDF selama jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak:
 
a.
Menteri menerima surat pemutakhiran data dan informasi dari PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
 
b.
adanya informasi dari pihak lain setelah dilakukan konfirmasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 19
Monitoring dan Evaluasi serta Pemulihan Fasilitas PDF
 

Pasal 54

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab serta komitmen PJPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan Kesepakatan Induk.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta komitmennya yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Fasilitas PDF, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masa pemulihan kepada PJPK melalui surat pemulihan.
(3)
Surat pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
 
a.
judul/perihal;
 
b.
justifikasi pemberian pemulihan;
 
c.
kewajiban dan/atau komitmen yang harus diselesaikan/dipenuhi selama masa pemulihan;
 
d.
jangka waktu masa pemulihan;
 
e.
rencana tindak lanjut dalam hal pemulihan berhasil/tidak berhasil; dan
 
f.
kegiatan-kegiatan pelaksanaan Fasilitas PDF yang harus tetap dilaksanakan selama masa pemulihan.
(4) 
Dalam masa pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK bertanggung jawab melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memperbaiki kondisi, dan mencegah terjadinya pengakhiran.
(5)
Masa pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menambah jangka waktu Fasilitas PDF.
(6)
Selama dalam jangka waktu masa pemulihan sesuai dalam surat pemulihan, PJPK tidak dapat melakukan permohonan perpanjangan masa Fasilitas PDF dan/atau permohonan perpanjangan masa pemulihan dan/atau permohonan pemulihan kembali.
(7)
Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan dan diselesaikan oleh PJPK dalam jangka waktu yang telah ditentukan sehingga menyebabkan berakhirnya fasilitas PDF, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menghentikan Fasilitas melalui surat pengakhiran Fasilitas PDF.
(8)
Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Fasilitas PDF yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara melalui penugasan khusus, guna memastikan tercapainya tujuan pemberian Fasilitas PDF.
(9)
Sesuai hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta perubahan yang diperlukan kepada badan usaha milik negara penugasan khusus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 20
Kompensasi Biaya dan Margin Penugasan Fasilitas
 

Pasal 55

(1)
Badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar atas pelaksanaan penugasan khusus Fasilitas yang diberikan dan dilaksanakan hingga tercapai tujuan penugasan atau diberhentikan penugasannya sesuai peraturan perundangan-undangan.
(2)
Badan usaha milik negara yang ditugaskan bertanggung jawab atas setiap biaya yang dikeluarkan dan pengeluaran biaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan pengaturan dan mekanisme korporasi badan usaha milik negara yang ditugaskan.
(3)
Biaya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
 
a.
biaya manajemen·penugasan; dan
 
b.
biaya pengadaan Penasihat Transaksi.
(4) 
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Dana Fasilitas.
(5)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin.
(6)
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penelaahan atau verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(7)
Pertanggungjawaban atas pengelolaan kompensasi biaya dan margin yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab badan usaha milik negara sebagai pelaksana penugasan khusus.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengusulan biaya penugasan, penyesuaian margin, komponen pembentuk margin, penagihan dan pembayaran kompensasi biaya dari margin ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 21
Pelatihan
 

Pasal 56

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengadakan pelatihan untuk PJPK, Tim KPBU, dan/atau pihak lainnya.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah atas Proyek KPBU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 22
Pembinaan dan Pengawasan
 

Pasal 57

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah untuk Proyek KPBU.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PJPK, Tim KPBU, dan/atau pihak lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 23
Pengelolaan Risiko Pemberian Fasilitas
 

Pasal 58

(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan pengelolaan risiko terhadap pemberian Fasilitas.
(2)
Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan pengelolaan risiko berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan permohonan, penelaahan dan penetapan, serta pelaksanaan Fasilitas PDF ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Fasilitas PDF untuk Pemanfaatan BMD
 
Paragraf 1
Permohonan Fasilitas
 

Pasal 60

(1)
Permohonan penggunaan Fasilitas PDF diajukan dalam bentuk surat oleh pengelola BMD dan pengguna BMD kepada Menteri.
(2)
Permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dokumen:
 
a.
data aset BMD; dan
 
b.
BMD yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas PDF
 

Pasal 61

(1)
Kegiatan pada Tahap Penyiapan meliputi:
 
a.
penyusunan kajian awal data aset BMD;
 
b.
penyiapan kajian penataan ulang penggunaan BMD;
 
c.
penyiapan kajian potensi aset;
 
d.
penyiapan kajian peningkatan nilai aset dan skema kerja sama;
 
e.
penyiapan kajian rekomendasi transaksi pemanfaatan BMD;
 
f.
penyiapan daftar BMD untuk digunakan sebagai Dukungan Pemerintah untuk pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur;
 
g.
pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan/atau
 
h.
penyiapan kajian atau dokumen pendukung lainnya.
(2)
Kegiatan pada Tahap transaksi meliputi:
 
a.
pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi pemanfaatan BMD; 
 
b.
pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan BMD;
 
c.
pendampingan penandatanganan dokumen transaksi Pemanfaatan BMD; dan
 
d.
pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban awal mitra Pemanfaatan BMD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

Ketentuan teknis pelaksanaan Fasilitas PDF untuk pemanfaatan BMD ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
         
Bagian Ketiga
Fasilitas PDF untuk Skema Pembiayaan Lainnya
 
Paragraf 1
Permohonan Fasilitas PDF melalui Skema Pembiayaan Lainnya
 

Pasal 63

(1)
Permohonan penggunaan Fasilitas PDF diajukan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam bentuk surat oleh:
 
a.
PJPK;
 
b.
pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur; atau
 
c.
pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pembiayaan Lainnya.
(2)
Surat permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(3)
Suat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan paling sedikit dokumen:
 
a.
Konsultasi Publik;
 
b.
indikasi penetapan lokasi proyek; dan
 
c.
surat pernyataan PJPK sebagaimana tercantum dalam angka I huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Penyediaan Infrastruktur, melampirkan:
 
a.
Risalah Konsep Proyek; dan
 
b.
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah Konsep Proyek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas
 

Pasal 64

(1)
Kegiatan pada Tahap Penyiapan meliputi:
 
a.
penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan dan penyiapan seluruh kajian atau dokumen dalam hal penyiapan dokumen tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan menerapkan Prinsip LST;
 
b.
penyiapan kajian terkait struktur pendanaan dan/atau pembiayaan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur dengan menerapkan Prinsip LST;
 
c.
pelaksanaan Konsultasi Publik;
 
d.
pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan/atau
 
e.
penyusunan dokumen atau kajian lain yang terkait dengan skema Penyediaan Infrastruktur yang dipilih.
(2)
Kegiatan pada Tahap Transaksi dan Tahap Manajemen dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Fasilitas PDF.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Pembiayaan Lainnya oleh Menteri
 

Pasal 65

(1)
Menteri bertindak sebagai pelaksana Fasilitas PDF dan melaksanakan Fasilitas PDF.
(2)
Pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3)
Dalam hal PJPK merupakan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c, dokumen Kesepakatan Induk dikecualikan.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertimbangkan dalam penelaahan permohonan Fasilitas PDF.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

(1)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 59 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Penyediaan Infrastruktur melalui Pembiayaan Lainnya.
(2)
Prinsip LST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f diterapkan menyesuaikan kebutuhan Pembiayaan Lainnya pada Penyediaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
 
Bagian Kesatu
Umum
 
Paragraf 1
Ketentuan Penjaminan Infrastruktur
 

Pasal 67

(1)
Penjaminan Infrastruktur dilakukan pada Proyek KPBU yang telah memenuhi kelayakan dari aspek teknis dan aspek finansial.
(2)
Selain aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjaminan Infrastruktur dapat mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, kapasitas dari PJPK, dan penerapan Prinsip LST.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Penjaminan Infrastruktur
 

Pasal 68

(1)
Penjaminan Infrastruktur untuk Proyek KPBU dilakukan melalui Penjaminan Pemerintah.
(2)
Cara Penjaminan Pemerintah terdiri atas:
 
a.
Penjaminan Bersama; atau
 
b.
Penjaminan BUPI.
(3)
Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dilakukan terhadap Risiko Infrastruktur yang berbeda dalam satu Proyek KPBU.
(4)
Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan mencakup seluruh atau sebagian dari beberapa Risiko Infrastruktur dalam satu Proyek KPBU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara sesuai mekanisme pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara, pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur mengutamakan cara Penjaminan BUPI.
(2)
Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan secara optimal melalui mekanisme di antaranya:
 
a.
kerja sama antara BUPI dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sejenis;
 
b.
upaya terencana untuk mencukupi kekayaan BUPI melalui tambahan penyertaan modal negara sesuai mekanisme APBN;
 
c.
upaya korporasi BUPI untuk meningkatkan kapasitas penjaminan melalui optimalisasi portofolio penjaminan; dan/atau
 
d.
wajib melaksanakan kepengurusan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan Penjaminan BUPI, BUPI melaporkan setiap rencana pemberian Penjaminan BUPI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4)
Laporan setiap rencana pemberian penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUPI melampirkan:
 
a.
usulan penjaminan;
 
b.
evaluasi penjaminan oleh BUPI;
 
c.
rancangan Perjanjian KPBU; dan
 
d.
rancangan perjanjian penjaminan.
(5)
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mengeluarkan penyataan tidak keberatan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum penyampaian dokumen permintaan proposal (request for proposal).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Mekanisme Satu Pelaksana
 

Pasal 70

(1)
Dalam melaksanakan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara, seluruh rangkaian proses Penjaminan Infrastruktur dilakukan melalui mekanisme satu pelaksana oleh BUPI.
(2)
Dalam melaksanakan mekanisme satu pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
 
a.
melakukan penerimaan Usulan Penjaminan;
 
b.
melaksanakan evaluasi Usulan Penjaminan;
 
c.
meneruskan Usulan Penjaminan kepada Menteri dalam hal Menteri ikut serta melaksanakan penjaminan;
 
d.
mengusulkan Penjaminan Bersama dalam hal terdapat kondisi terkait dengan kekayaan BUPI;
 
e.
menyampaikan hasil evaluasi Usulan Penjaminan kepada Menteri dalam hal Menteri ikut serta melaksanakan penjaminan;
 
f.
menyampaikan usulah pembagian risiko kepada Menteri dalam hal Menteri ikut serta melaksanakan penjaminan;
 
g.
membuat dan membahas Perjanjian Regres;
 
h.
menandatangani Perjanjian Regres untuk porsi BUPI;
 
i.
melaporkan rencana Penjaminan BUPI;
 
j.
membuat dan menyampaikan pernyataan kesediaan kepada PJPK, guna disertakan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha;
 
k.
membuat, membahas, dan menandatangani Perjanjian Penjaminan BUPI untuk dan atas namanya sendiri;
 
l.
membuat, membahas, dan menandatangani Perjanjian Penjaminan Bersama;
 
m.
melakukan pemantauan dalam proses Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan terhadap:
 
 
1.
setiap kemungkinan terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin baik dengan Penjaminan BUPI maupun Penjaminan Bersama untuk Risiko Infrastruktur yang berbeda dalam satu Proyek KPBU;
 
 
2.
setiap upaya mitigasi yang dilakukan oleh PJPK untuk mengurangi dampak dalam hal Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut terjadi dalam bentuk kewajiban penyampaian laporan pemantauan secara berkala dari PJPK kepada BUPI atas pelaksanaan dokumen rencana mitigasi risiko yang menjadi lampiran Perjanjian Regres; dan/atau
 
 
3.
setiap dilakukannya pengajuan tagihan oleh Badan Usaha Pelaksana atas Kewajiban Finansial PJPK yang timbul dari terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin; dan
 
n.
melakukan pemantauan terhadap amandemen Perjanjian KPBU, termasuk:
 
 
1.
memberikan persetujuan atas usulan amandemen Perjanjian KPBU yang berdampak terhadap perjanjian penjaminan; dan
 
 
2.
menerima pemberitahuan usulan amandemen Perjanjian KPBU yang tidak berdampak terhadap perjanjian penjaminan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Usulan Penjaminan BUPI
 

Pasal 71

(1)
Usulan Penjaminan disampaikan oleh PJPK kepada BUPI melalui mekanisme satu pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
(2)
Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat minimal:
 
a.
uraian lengkap mengenai rencana pembagian risiko berdasarkan alokasi risiko antara PJPK dan Badan Usaha yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama;
 
b.
uraian lengkap mengenai Dukungan Pemerintah yang akan diberikan pada Proyek KPBU, jika ada;
 
c.
cakupan penjaminan yang diusulkan meliputi:
 
 
1.
jenis risiko Infrastruktur yang diusulkan untuk dijamin;
 
 
2.
persentase Kewajiban Finansial PJPK yang diusulkan untuk dijamin; dan
 
 
3.
periode penjaminan yang diusulkan, yakni:
 
 
 
a)
sepanjang atau sebagian masa persiapan pelaksanaan proyek;
 
 
 
b)
sepanjang atau sebagian masa konstruksi proyek; dan/atau
 
 
 
c)
sepanjang atau sebagian masa operasional proyek;
 
 
4.
dokumen yang menunjukkan kapasitas dari PJPK.
(3)
Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri:
 
a.
matriks risiko pada Proyek KPBU;
 
b.
rancangan Perjanjian KPBU;
 
c.
proyeksi keuangan Proyek KPBU; dan
 
d.
dokumen yang menunjukkan kapasitas dari PJPK.
(4)
BUPI melakukan evaluasi atas Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUPI dapat meminta PJPK untuk:
 
a.
melengkapi dokumen, data, dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan Usulan Penjaminan;
 
b.
melakukan perbaikan atas Usulan Penjaminan dan/atau ketentuan tertentu dalam rancangan Perjanjian KPBU agar sesuai dengan cakupan penjaminan yang diusulkan oleh PJPK atau yang mampu diberikan oleh penjaminan; atau
 
c.
melakukan perbaikan atas kelayakan teknis dan finansial Proyek KPBU.
(6)
Berdasarkan hasil evaluasi, BUPI dapat menerima Usulan Penjaminan dalam hal:
 
a.
Usulan Penjaminan telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan infrastruktur melalui badan usaha penjaminan infrastruktur;
 
b.
Proyek KPBU telah memenuhi kelayakan baik secara teknis maupun finansial;
 
c.
rancangan Perjanjian KPBU yang dilampirkan dalam Usulan Penjaminan telah memuat ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
pembagian Risiko Infrastruktur antara kedua belah pihak sesuai dengan alokasi risiko;
 
 
2.
upaya mitigasi yang relevan dari kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya risiko dan mengurangi dampaknya apabila terjadi;
 
 
3.
jumlah Kewajiban Finansial PJPK dalam hal Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab PJPK terjadi, atau cara perhitungan untuk menentukan jumlah Kewajiban Finansial PJPK dalam hal jumlah tersebut belum dapat ditentukan pada saat Perjanjian KPBU ditandatangani;
 
 
4.
jangka waktu yang cukup untuk melaksanakan Kewajiban Finansial PJPK termasuk masa tenggang (grace period);
 
 
5.
prosedur yang wajar untuk menentukan kapan PJPK telah berada dalam keadaan tidak sanggup untuk melaksanakan Kewajiban Finansial PJPK;
 
 
6.
prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara PJPK dan BUPI sehubungan dengan Kewajiban Finansial PJPK yang diprioritaskan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan/atau lembaga arbitrase; dan
 
 
7.
hukum yang berlaku yaitu hukum Indonesia; dan
 
d.
nilai cakupan penjaminan yang diusulkan tidak mengakibatkan BUPI melampaui kecukupan modalnya.
(7)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak terpenuhi, BUPI menolak Usulan Penjaminan.
(8)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf b dan huruf c terpenuhi namun huruf d tidak terpenuhi, Menteri dapat ikut serta melakukan penjaminan berdasarkan pembagian risiko melalui Penjaminan Bersama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Usulan Penjaminan Bersama
 

Pasal 72

(1)
Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (8), BUPI meneruskan Usulan Penjaminan kepada Menteri dengan menyertakan:
 
a.
Usulan Penjaminan;
 
b.
hasil evaluasi BUPI; dan
 
c.
usulan pembagian risiko.
(2)
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap Usulan Penjaminan serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta penambahan atau perbaikan atas penerusan Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUPI.
(4)
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dalam rangka memutuskan untuk menyetujui atau menolak Usulan Penjaminan untuk Penjaminan Bersama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

(1)
Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
 
a.
kekayaan yang dimiliki BUPI tidak mencukupi untuk melakukan Penjaminan BUPI, namun Penjaminan BUPI berdasarkan evaluasi BUPI dan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko perlu dilakukan, demi tercapainya tujuan Penjaminan Infrastruktur;
 
b.
tidak terdapat kerja sama antara BUPI dan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sejenis, atau dalam hal terdapat kerja sama, kerja sama yang tersedia di dalamnya tidak mencukupi, tidak memadai atau tidak sesuai untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan BUPI; dan/atau
 
c.
upaya untuk mencukupi kekayaan BUPI melalui tambahan penyertaan modal negara belum dapat dilakukan, sedangkan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam Proyek KPBU yang diusulkan dalam Usulan Penjaminan sudah tidak dapat ditunda lagi pelaksanaannya.
(2)
Penjaminan Bersama diberikan kepada Proyek KPBU yang telah mendapatkan Fasilitas PDF.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Risiko Infrastruktur
 

Pasal 74

(1)
Penjaminan Infrastruktur diberikan terhadap Risiko Infrastruktur pada Proyek KPBU yang diakibatkan oleh:
 
a.
tindakan atau tiadanya tindakan PJPK atau pemerintah selain PJPK dalam hal-hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PJPK atau pemerintah selain PJPK memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut;
 
b.
kebijakan PJPK atau pemerintah selain PJPK;
 
c.
keputusan sepihak dari PJPK atau pemerintah selain PJPK; dan/atau
 
d.
ketidakmampuan PJPK dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU (breach of contract).
(2)
Keputusan BUPI atas Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Penjaminan Infrastruktur didasarkan pada analisa BUPI mengenai tersedianya distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai dalam Perjanjian KPBU berdasarkan prinsip alokasi risiko sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

(1)
BUPI menerbitkan acuan mengenai kategori Risiko Infrastruktur yang berbasis pada peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan ketersediaan distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai pada Perjanjian KPBU berdasarkan prinsip alokasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2).
(2)
Acuan kategori Risiko Infrastruktur yang diterbitkan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
 
a.
rujukan bagi PJPK dalam membuat Perjanjian KPBU;
 
b.
rujukan bagi PJPK dalam mengajukan Usulan Penjaminan untuk Proyek KPBU; dan
 
c.
rujukan bagi Badan Usaha untuk ikut menanamkan modal dalam Proyek KPBU.
(3)
Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, dan ditinjau secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
(4)
Dalam rangka penyusunan dan peninjauan berkala acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BUPI meminta masukan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga internasional, dan pihak-pihak lain yang mempunyai kompetensi di bidang Risiko Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Perjanjian Penjaminan
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 76

Penjamin berhak mempertimbangkan untuk menerima atau menolak menandatangani Perjanjian Penjaminan BUPI serta perubahannya atau Perjanjian Penjaminan Bersama serta perubahannya dalam hal terjadi perubahan ruang lingkup Perjanjian KPBU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Perjanjian Penjaminan Bersama
 

Pasal 77

(1)
Perjanjian Penjaminan Bersama paling sedikit memuat ketentuan:
 
a.
penjaminan;
 
b.
klaim penjaminan;
 
c.
nilai penjaminan yang terukur;
 
d.
pemeriksaan, pemberitahuan, dan pembayaran atas klaim;
 
e.
pernyataan, jaminan, dan kewajiban badan usaha;
 
f.
pernyataan, jaminan, dan kewajiban pemerintah; dan
 
g.
cidera janji dan pengakhiran.
(2)
Perjanjian Penjaminan Bersama terdiri atas:
 
a.
perjanjian penjaminan antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Penerima Jaminan untuk Risiko Infrastruktur yang dijamin oleh Menteri; dan
 
b.
perjanjian penjaminan antara BUPI dengan Penerima Jaminan untuk Risiko Infrastruktur yang dijamin oleh BUPI.
(3)
Penandatanganan Perjanjian Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi jaminan dan Badan Usaha Pelaksana selaku Penerima Jaminan.
(4)
Penandatanganan Perjanjian Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh BUPI selaku pemberi jaminan dan Badan Usaha Pelaksana selaku Penerima Jaminan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Perjanjian Penjaminan BUPI
 

Pasal 78

(1)
Perjanjian Penjaminan BUPI paling sedikit memuat ketentuan:
 
a.
penjaminan;
 
b.
klaim penjaminan;
 
c.
nilai penjaminan yang terukur;
 
d.
pemeriksaan, pemberitahuan, dan pembayaran atas klaim;
 
e.
pernyataan, jaminan, dan kewajiban badan usaha;
 
f.
pernyataan, jaminan, dan kewajiban pemerintah; dan
 
g.
cidera janji dan pengakhiran.
(2)
Penandatanganan Perjanjian Penjaminan BUPI dilakukan oleh BUPI selaku pemberi jaminan dengan Badan Usaha Pelaksana selaku Penerima Jaminan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Alokasi Dana Penjaminan Bersama
 

Pasal 79

(1)
Dana kontijensi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penjaminan Bersama dialokasikan melalui mekanisme APBN.
(2)
Tata cara pengalokasian dan pembayaran dana penjaminan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai dana cadangan penjaminan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Klaim Penjaminan
 
Paragraf 1
Pengajuan dan Penyelesaian Klaim Penjaminan
 

Pasal 80

(1)
Penerima Jaminan dapat mengajukan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan Bersama apabila telah memenuhi kondisi sebagai berikut:
 
a.
Penerima Jaminan telah menerima pemberitahuan dari penjamin bahwa PJPK telah mengakui ketidaksanggupannya untuk melaksanakan Kewajiban Finansial PJPK sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian KPBU; atau
 
b.
dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan Kewajiban Finansial PJPK, PJPK tidak membayar tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan.
(2)
Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penerima Jaminan kepada BUPI.
(3)
Dalam rangka klaim dan pembayaran klaim Penjaminan Infrastruktur, BUPI mempunyai tugas dan wewenang BUPI sebagai berikut:
 
a.
melakukan kegiatan pemantauan dalam proses Penjaminan Infrastruktur terhadap:
 
 
1.
setiap kemungkinan terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin baik dengan Penjaminan BUPI maupun Penjaminan Bersama untuk Risiko Infrastruktur yang berbeda dalam satu Proyek KPBU;
 
 
2.
setiap upaya mitigasi yang dilakukan oleh PJPK untuk mengurangi dampak dalam hal Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut terjadi dalam bentuk kewajiban penyampaian laporan pemantauan secara berkala dari PJPK kepada BUPI atas pelaksanaan dokumen rencana mitigasi risiko yang menjadi lampiran Perjanjian Regres; dan/atau
 
 
3.
setiap dilakukannya pengajuan tagihan oleh Badan Usaha Pelaksana atas Kewajiban Finansial PJPK yang timbul dari terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin;
 
b.
menerima fisik klaim yang disampaikan kepada BUPI dari Penerima Jaminan dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
c.
melakukan pemeriksaan klaim;
 
d.
menyampaikan surat pemberitahuan bayar kepada Menteri sehubungan dengan klaim yang diajukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Bersama; dan
 
e.
melakukan pembayaran apabila verifikasi terhadap kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Perjanjian Penjaminan dan tidak terdapat perselisihan antara PJPK dan Penerima Jaminan mengenai tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada PJPK.
(4)
Proses klaim dan pembayaran klaim Penjaminan Infrastruktur dilakukan dengan cara:
 
a.
penyampaian klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI atau Perjanjian Penjaminan Bersama;
 
b.
pemeriksaan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI atau Perjanjian Penjaminan Bersama;
 
c.
pelaksanaan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI;
 
d.
penyampaian surat pemberitahuan bayar kepada Menteri berdasarkan Perjanjian Penjaminan Bersama; dan
 
e.
pelaksanaan Regres dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pemeriksaan Klaim Penjaminan
 

Pasal 81

(1)
BUPI melakukan pemeriksaan atas klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
(2)
Pemeriksaan atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUPI untuk memastikan:
 
a.
kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan perjanjian penjaminan; dan
 
b.
tidak ada perselisihan antara PJPK dan Penerima Jaminan mengenai tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada PJPK.
(3)
Hasil pemeriksaan atas klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan dituangkan oleh BUPI dalam berita acara pemeriksaan klaim yang ditandatangani oleh Penerima Jaminan dan BUPI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

BUPI menyampaikan berita acara pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan surat pemberitahuan bayar kepada Menteri apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) telah terpenuhi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 83

Dalam hal hasil pemeriksaan atas klaim terdapat perselisihan antara PJPK dan Penerima Jaminan sehubungan dengan tagihan Penerima Jaminan kepada PJPK atas Kewajiban Finansial PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b, BUPI meminta kepada para pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu perselisihan tersebut sesuai dengan cara yang telah disepakati dalam Perjanjian KPBU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Regres
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 84

(1)
Komitmen PJPK dalam rangka pemenuhan Regres harus dituangkan dalam Perjanjian Regres.
(2)
Dalam hal Penjaminan Infrastruktur dilakukan dengan cara Penjaminan Bersama, Perjanjian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perjanjian Regres BUPI dan perjanjian Regres pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Perjanjian Regres dalam Penjaminan Bersama untuk Porsi Pemerintah
 

Pasal 85

Perjanjian Regres dalam Penjaminan Bersama untuk porsi pemerintah memuat minimal:
a.
surat pemberitahuan pelaksanaan Regres;
b.
syarat dan ketentuan mengenai Perjanjian Penyelesaian Regres yang berisi paling kurang mengenai jangka waktu penyelesaian dan termin pembayaran; dan
c.
penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara PJPK dan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Perjanjian Regres dalam Penjaminan BUPI
 

Pasal 86

(1)
Perjanjian Regres BUPI mengatur paling sedikit:
 
a.
surat pemberitahuan pelaksanaan Regres;
 
b.
syarat dan ketentuan mengenai Perjanjian Penyelesaian Regres yang berisi paling sedikit mengenai jangka waktu penyelesaian dan termin pembayaran termasuk penyelesaian Regres melalui mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH; dan
 
c.
penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara PJPK dan BUPI.
(2)
Penyelesaian Regres melalui mekanisme Pemotongan DAU dan/atau DBH, dilakukan dalam hal PJPK merupakan kepala daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Mekanisme Regres dalam Penjaminan Bersama oleh Pemerintah
 

Pasal 87

(1)
Dalam hal Menteri telah menyelesaikan kewajibannya kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Bersama, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko segera menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Regres kepada PJPK berdasarkan Perjanjian Regres.
(2)
Surat pemberitahuan pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal:
 
a.
informasi mengenai jumlah pokok Regres, yakni jumlah total pembayaran Kewajiban Finansial PJPK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Bersama;
 
b.
penerapan syarat dan ketentuan Perjanjian Penyelesaian Regres yang berisi paling sedikit mengenai jangka waktu penyelesaian dan termin pembayaran;
 
c.
informasi mengenai jumlah nilai waktu dari uang; dan
 
d.
jangka waktu untuk memberikan konfirmasi atas surat pemberitahuan pelaksanaan Regres.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 88

(1)
Dalam hal PJPK tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat pemberitahuan perundingan kepada PJPK untuk membahas mengenai syarat dan ketentuan penyelesaian Regres yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
(2)
Menteri dan PJPK melakukan perundingan setelah surat pemberitahuan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh PJPK.
(3)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan, hasil perundingan berupa kesepakatan dimaksud dituangkan dalam Perjanjian Penyelesaian Regres.
(4)
PJPK wajib melaksanakan pembayaran Regres kepada BUPI sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penyelesaian Regres.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 89

Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4) dapat mengatur mengenai konversi Regres dengan kewajiban finansial yang dimiliki oleh Menteri terhadap PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 90

Mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88 hanya berlaku terhadap badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan kepala daerah selaku PJPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Mekanisme Regres dalam Penjaminan BUPI
 

Pasal 91

(1)
BUPI menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Regres kepada PJPK berdasarkan perjanjian Regres setelah kewajibannya terhadap Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI diselesaikan.
(2)
Surat pemberitahuan pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal:
 
a.
informasi mengenai jumlah pokok Regres, yakni jumlah total pembayaran Kewajiban Finansial PJPK yang dilakukan oleh BUPI kepada Penerima Jaminan sesuai dengan Perjanjian Penjaminan BUPI;
 
b.
penerapan syarat dan ketentuan penyelesaian Regres yang berisi paling sedikit mengenai jangka waktu penyelesaian dan termin pembayaran;
 
c.
informasi mengenai jumlah nilai waktu dari uang; dan
 
d.
jangka waktu untuk memberikan konfirmasi atas surat pemberitahuan pelaksanaan Regres.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

(1)
Dalam hal PJPK tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), BUPI menyampaikan surat pemberitahuan perundingan kepada PJPK untuk membahas mengenai syarat dan ketentuan penyelesaian Regres yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
(2)
BUPI dan PJPK melakukan perundingan setelah surat pemberitahuan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh PJPK.
(3)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan, hasil perundingan berupa kesepakatan dimaksud dituangkan dalam Perjanjian Penyelesaian Regres.
(4)
PJPK wajib melaksanakan pembayaran Regres kepada BUPI sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penyelesaian Regres.
(5)
BUPI dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mengambil alih hak yang dimilikinya terhadap PJPK dalam hal:
 
a.
PJPK tidak menanggapi surat pemberitahuan perundingan;
 
b.
perundingan gagal menghasilkan kesepakatan Perjanjian Penyelesaian Regres; atau
 
c.
PJPK tidak memenuhi Regres berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Regres.
(6)
Usulan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat kepada Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat paling sedikit:
 
a.
surat pemberitahuan pelaksanaan Regres;
 
b.
surat ketidaksanggupan PJPK dalam pemenuhan kewajiban Regres; dan
 
c.
Perjanjian Regres atau Perjanjian Penyelesaian Regres.
(7)
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikonversikan dengan kewajiban finansial yang dimiliki oleh Menteri terhadap PJPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8)
Usulan BUPI kepada Menteri untuk mengambil alih hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dalam hal hak yang dimiliki BUPI berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Regres tertuju kepada menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, atau pihak lain yang mendapatkan pendelegasian selaku PJPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 93

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan terhadap usulan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (6).
(2)
Apabila usulan pengambilalihan hak yang dimiliki BUPI kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka:
 
a.
Menteri menggantikan kedudukan BUPI; dan
 
b.
PJPK mempunyai pinjaman kepada Menteri sebesar hak yang semula dimiliki oleh BUPI berdasarkan Perjanjian Regres atau Perjanjian Penyelesaian Regres.
(3)
Pengambilalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian pinjaman daerah antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPK.
(4)
Tata cara penyusunan perjanjian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Penyelesaian Regres melalui Mekanisme Pemotongan DAU dan/atau DBH
 

Pasal 94

(1)
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengajukan penyelesaian tunggakan untuk penggantian dana klaim penjaminan berdasarkan perjanjian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) melalui surat kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Surat permintaan pembayaran tunggakan penggantian dana klaim penjaminan disampaikan dengan melampirkan:
 
a.
salinan perjanjian pinjaman daerah;
 
b.
salinan Perjanjian Regres atau Perjanjian Penyelesaian Regres;
 
c.
berita acara perundingan antara BUPI, PJPK, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari BUPI dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal PJPK tidak bersedia melakukan perundingan;
 
d.
lembar pembayaran klaim penjaminan oleh BUPI;
 
e.
lembar konfirmasi penerimaan pembayaran atas penggantian dana klaim penjaminan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
 
f.
perjanjian penjaminan; dan
 
g.
jumlah penggunaan dana klaim penjaminan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penelaahan terhadap surat permintaan pembayaran tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 95

(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penelaahan surat permintaan penyelesaian tunggakan penggantian atas dana klaim penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 melalui mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam rangka melaksanakan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Pengalokasian Anggaran Regres oleh Kementerian/Lembaga
 

Pasal 96

(1)
Pelaksanaan penyelesaian pembayaran Regres dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
 
a.
menteri/kepala lembaga selaku PJPK menyampaikan permohonan pengalokasian dana pembayaran Regres kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan Regres dari penjamin;
 
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi Portofolio dan Pembiayaan dan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi terhadap permohonan pengalokasian dana pembayaran Regres dari PJPK sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
 
c.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengirimkan dokumen hasil evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
Berdasarkan dokumen hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Anggaran akan mengalokasikan anggaran Regres dalam anggaran menteri/kepala lembaga selaku PJPK untuk pembayaran Regres kepada BUPI.
(3)
Dalam hal kepala daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pihak lain yang mendapatkan pendelegasian selaku PJPK, mekanisme pengalokasian anggaran pembayaran Regres merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Pengalokasian Anggaran Regres melalui Pemotongan DAU dan/atau DBH
 

Pasal 97

(1)
Dalam hal pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dapat dilakukan, tata cara pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
(2)
Setiap pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan realisasi pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3)
Dalam hal Pemotongan DAU dan/atau DBH digunakan sebagai penyelesaian tunggakan untuk penggantian dana klaim penjaminan, dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening BUPI.
(4)
Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

(1)
Kuasa pengguna anggaran pengelolaan transfer dana perimbangan melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2)
Kuasa pengguna anggaran pengelolaan penerusan pinjaman melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai dasar pencatatan pengurangan tunggakan penyelesaian Regres.
(3)
Kuasa pengguna anggaran pengelolaan dana jaminan penugasan melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai dasar pencatatan penggantian atas pembayaran klaim penjaminan.
(4)
Tata cara penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Imbal Jasa Penjaminan
 

Pasal 99

(1)
BUPI dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan Infrastruktur kepada pihak yang paling memiliki kepentingan dan/atau pihak yang paling membutuhkan Penjaminan Infrastruktur.
(2)
Dalam menentukan nilai imbal jasa Penjaminan Infrastruktur yang akan dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat mempertimbangkan:
 
a.
nilai kompensasi finansial dari Jenis Risiko Infrastruktur yang akan dijamin;
 
b.
biaya yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan; dan
 
c.
margin keuntungan yang wajar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Mekanisme Pemberian Counter Guarantee
 
Paragraf 1
Usulan Kerja Sama dalam rangka Counter Guarantee
 

Pasal 100

(1)
Dalam hal BUPI melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a yang memerlukan counter guarantee, BUPI mengajukan usulan kerja sama kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi minimal:
 
a.
syarat dan ketentuan perjanjian kerja sama antara BUPI dan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain; dan
 
b.
syarat dan ketentuan counter guarantee.
(3)
Berdasarkan usulan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur:
 
a.
melakukan evaluasi terhadap usulan kerja sama; dan
 
b.
menyampaikan hasil evaluasi beserta rekomendasi kepada Menteri.
(4)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri menyetujui atau menolak usulan kerja sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Usulan Pemberian Counter Guarantee
 

Pasal 101

(1)
Dalam hal Menteri menyetujui kerja sama BUPI dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4), BUPI mengajukan usulan pemberian counter guarantee kepada Menteri.
(2)
Usulan pemberian counter guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disertai dengan:
 
a.
hasil evaluasi BUPI terhadap Usulan Penjaminan; dan
 
b.
perjanjian yang memuat komitmen PJPK untuk memenuhi kewajibannya kepada Menteri berdasarkan pemberian counter guarantee.
(3)
Perjanjian yang memuat komitmen PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, hanya berlaku terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau kepala daerah, dan tidak berlaku terhadap menteri/kepala lembaga.
(4)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan pemberian counter guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Menteri memberikan counter guarantee dengan mempertimbangkan:
 
a.
hasil verifikasi memuat minimal:
 
 
1.
kesesuaian antara usulan pemberian counter guarantee dengan syarat dan ketentuan counter guarantee pada usulan kerja sama yang telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4); dan
 
 
2.
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
 
b.
hasil evaluasi menunjukkan bahwa exposure yang ditimbulkan karena pemberian counter guarantee tidak berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan APBN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penggantian Pembayaran Klaim
 

Pasal 102

(1)
Lembaga keuangan multilateral atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), dapat mengajukan tagihan penggantian pembayaran klaim berdasarkan counter guarantee yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5).
(2)
Lembaga keuangan multilateral atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan tagihan penggantian pembayaran klaim kepada Menteri setelah melakukan pembayaran klaim kepada pihak yang dijaminnya atas pemenuhan kewajiban PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU untuk Risiko Infrastruktur tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur pada Proyek KPBU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 104

Ketentuan Penjaminan Infrastruktur untuk Pembiayaan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penjaminan Infrastruktur untuk Pembiayaan Lainnya yang digunakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
DUKUNGAN KELAYAKAN
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 105

(1)
Dukungan Kelayakan merupakan kebijakan fiskal Pemerintah dalam rangka mendukung upaya Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(2)
Dukungan Kelayakan bertujuan untuk meningkatkan Aspek Bankability dan aspek commercial viability Proyek KPBU guna mewujudkan layanan publik yang terjangkau melalui penyediaan infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 106

(1)
Dalam rangka memastikan Aspek Bankability Proyek KPBU, Dukungan Kelayakan dapat diberikan terhadap Proyek KPBU dengan pengembalian investasi Availability Payment dan/atau tarif.
(2)
Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah dipastikan:
 
a.
kapasitas fiskal menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah selaku PJPK tidak memadai; dan/atau
 
b.
tarif tidak terjangkau oleh masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Dana Dukungan Kelayakan
 

Pasal 107

(1)
Dana Dukungan Kelayakan yang bersumber dari APBN, dialokasikan dari anggaran yang bersumber dari belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Dana Dukungan Kelayakan dapat bersumber dari Belanja Bagian Anggaran kementerian/lembaga terkait yang dipindahbukukan ke dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan mengacu kepada mekanisme dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Bentuk Dukungan Kelayakan
 

Pasal 108

(1)
Dukungan Kelayakan merupakan belanja negara yang diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek KPBU atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi Proyek KPBU.
(2)
Kebutuhan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal PJPK dan/atau tarif layanan dalam rangka meningkatkan Aspek Bankability Proyek KPBU.
(3)
Dalam menentukan kebutuhan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memperhatikan hasil Prastudi Kelayakan atau dokumen lain yang sejenis yang disampaikan oleh PJPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 109

(1)
Dalam hal Proyek KPBU daerah, pemerintah daerah dianjurkan untuk dapat berkontribusi atas pemberian Dukungan Kelayakan.
(2)
Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Besaran dan skema kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan dalam Usulan Persetujuan Prinsip.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 110

(1)
Untuk Proyek KPBU daerah, setelah berakhirnya Perjanjian KPBU, dimungkinkan adanya pembagian atas hasil pengoperasian kembali proyek antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau bentuk lain dengan mempertimbangkan besaran Dukungan Kelayakan yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap Proyek KPBU daerah.
(2)
Pembagian atas hasil pengoperasian kembali Proyek KPBU daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kriteria Proyek
 

Pasal 111

Dukungan Kelayakan diberikan pada proyek yang memenuhi kriteria:
a.
Proyek KPBU telah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memenuhi Aspek Bankability;
b.
Proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan total biaya investasi paling sedikit senilai Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
c.
Proyek KPBU dengan metode pengadaan lelang;
d.
Proyek KPBU yang telah mendapatkan Fasilitas PDF;
e.
Proyek KPBU yang dijalankan oleh Badan Usaha Pelaksana yang dibentuk oleh Badan Usaha pemenang lelang yang ditetapkan oleh PJPK melalui proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif;
f.
Proyek KPBU dilaksanakan berdasarkan Perjanjian KPBU yang mengatur skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha Pelaksana kepada PJPK pada akhir periode kerja sama; dan
g.
hasil Prastudi Kelayakan Proyek KPBU yang paling sedikit berisi:
 
1.
pembagian risiko yang optimal antara Pemerintah/PJPK di satu pihak dan Badan Usaha Pelaksana/Badan Usaha pemenang lelang di pihak lain;
 
2.
kesimpulan bahwa Proyek KPBU tersebut layak secara ekonomi, yang juga meliputi aspek strategis, ekonomi, komersial, finansial, dan manajemen;
 
3.
kebutuhan Dukungan Kelayakan untuk memastikan terpenuhinya Aspek Bankability Proyek KPBU; dan
 
4.
kesimpulan bahwa Proyek KPBU menerapkan Prinsip LST.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Evaluasi Dukungan Kelayakan
 

Pasal 112

(1)
Dalam rangka pemberian Dukungan Kelayakan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan evaluasi atas Usulan Persetujuan Prinsip, Usulan Persetujuan Besaran, Usulan Persetujuan Final, dan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan dalam bentuk rapat koordinasi.
(2)
Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengundang unit atau instansi terkait di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau kementerian teknis.
(3)
Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Mekanisme Pemberian Dukungan Kelayakan
 

Pasal 113

(1)
Dukungan Kelayakan diberikan oleh PJPK terhadap Proyek KPBU berdasarkan Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian KPBU.
(2)
Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh PJPK dan Badan Usaha Pelaksana berdasarkan persetujuan dari Menteri atas usulan PJPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan
 
Paragraf 1
Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan
 

Pasal 114

(1)
PJPK mengajukan Usulan Persetujuan Prinsip kepada Menteri sebelum dimulainya tahap prakualifikasi.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi paling sedikit:
 
a.
keterangan mengenai Proyek KPBU;
 
b.
jumlah besaran dukungan yang diusulkan;
 
c.
waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan; dan
 
d.
dalam hal Proyek KPBU daerah, skema kontribusi pemerintah daerah mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen:
 
a.
Prastudi Kelayakan yang memuat minimal:
 
 
1.
kajian kelayakan ekonomi yang mencakup analisis finansial berupa analisis biaya dan manfaat sosial, aspek strategis, ekonomi, komersial, finansial, manajemen, dan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur;
 
 
2.
model keuangan dari Proyek KPBU;
 
 
3.
metode perhitungan permintaan, tarif, kemauan membayar pengguna, dan kemampuan membayar pengguna dan/atau kapasitas fiskal PJPK; dan
 
 
4.
hasil analisis yang menunjukkan bahwa pengembalian investasi oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah selaku PJPK sesuai kapasitas fiskal dan/atau tarif yang terjangkau tidak dapat memastikan Proyek KPBU memenuhi Aspek Bankability, sehingga Dukungan Kelayakan perlu diberikan;
 
b.
rancangan awal Perjanjian KPBU antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana, yang melampirkan rancangan awal Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan;
 
c.
hasil Konsultasi Publik; dan
 
d.
surat pernyataan dari PJPK kepada Menteri yang menyatakan bahwa:
 
 
1.
Prastudi Kelayakan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat dengan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
 
 
2.
bersedia mengikuti mekanisme pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4)
Untuk Proyek KPBU daerah, PJPK harus menembuskan Usulan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri atau kepala lembaga yang berwenang pada sektor Proyek KPBU terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Evaluasi Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan
 

Pasal 115

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan evaluasi atas Usulan Persetujuan Prinsip melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan Pasal 111.
(3)
Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang untuk meminta tambahan dokumen, melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan penjelasan kepada PJPK atau instansi pemerintah lain yang terkait.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai pemberian Persetujuan Prinsip kepada PJPK.
(5)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat memberikan Persetujuan Prinsip kepada PJPK.
(6)
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Usulan Persetujuan Prinsip secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan
 
Paragraf 1
Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan
 

Pasal 116

(1)
PJPK menyampaikan Usulan Persetujuan Besaran kepada Menteri setelah selesai melaksanakan tahap prakualifikasi atau sebelum tahap pelaksanaan transaksi dengan mempertimbangkan metode pengadaan lelang sesuai dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
 
a.
dokumen pengumuman hasil prakualifikasi atau dokumen lain berdasarkan penggunaan metode pengadaan lelang sesuai peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
 
b.
dokumen perubahan atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, apabila ada; dan
 
c.
surat pernyataan PJPK bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibuat secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam hal Proyek KPBU daerah, PJPK harus menembuskan Usulan Persetujuan Besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri atau kepala lembaga yang berwenang pada sektor Proyek KPBU daerah terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Evaluasi Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan
 

Pasal 117

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan evaluasi atas Usulan Persetujuan Besaran.
(2)
Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang untuk meminta tambahan dokumen, melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan penjelasan kepada PJPK dan instansi pemerintah lain yang terkait.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi mengenai besaran dan waktu pencairan Dukungan Kelayakan kepada Menteri.
(4)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat memberikan Persetujuan Besaran kepada PJPK.
(5)
Besaran Dukungan Kelayakan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai satu-satunya parameter finansial dalam menetapkan Badan Usaha pemenang lelang.
(6)
Dalam hal Badan Usaha peserta lelang memberikan penawaran yang sama terhadap besaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lelang dapat mempertimbangkan skema pengembalian investasi sebagai parameter selanjutnya.
(7)
Persetujuan Besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Usulan Persetujuan Besaran secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 118

(1)
Dalam hal prakualifikasi hanya menghasilkan satu Badan Usaha peserta lelang, Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berhak mempertimbangkan kembali pemberian Dukungan Kelayakan.
(2)
Pertimbangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka memastikan proses pengadaan dilakukan dengan terbuka dan kompetitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf e.
(3)
Pertimbangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak pengumuman hasil prakualifikasi.
(4)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi pertimbangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(5)
Dalam hal Menteri menyetujui untuk memberikan Dukungan Kelayakan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan kepada PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4).
(6)
Dalam hal Menteri menolak untuk memberikan Dukungan Kelayakan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada PJPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Persetujuan Final Dukungan Kelayakan
 
Paragraf 1
Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan
 

Pasal 119

(1)
PJPK menyampaikan Usulan Persetujuan Final kepada Menteri setelah Badan Usaha pemenang lelang ditetapkan oleh panitia pengadaan.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
 
a.
salinan berita acara hasil lelang;
 
b.
surat pernyataan PJPK yang menyatakan bahwa metode pengadaan lelang sudah dilakukan sesuai dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
 
c.
salinan surat penetapan pemenang lelang; dan
 
d.
jadwal pelaksanaan Proyek KPBU yang disepakati antara PJPK dan Badan Usaha pemenang lelang, paling sedikit mengenai:
 
 
1.
jadwal pendirian Badan Usaha Pelaksana oleh Badan Usaha pemenang lelang; dan
 
 
2.
jadwal penandatanganan Perjanjian KPBU antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana.
(3)
Untuk Proyek KPBU daerah, PJPK harus menembuskan Usulan Persetujuan Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri atau kepala lembaga yang berwenang pada sektor Proyek KPBU daerah terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Evaluasi Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan
 

Pasal 120

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan evaluasi atas Usulan Persetujuan Final dengan memeriksa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2).
(2)
Dalam rangka melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang untuk meminta tambahan dokumen, melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan penjelasan kepada PJPK dan instansi pemerintah lain yang terkait.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai pemberian Persetujuan Final.
(4)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat memberikan Persetujuan Final kepada PJPK berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Persetujuan Final sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dipergunakan oleh PJPK sebagai dasar untuk menerbitkan Dokumen Persetujuan Pemberian Besaran Dukungan terhadap Proyek KPBU.
(6)
Dokumen Persetujuan Pemberian Besaran Dukungan tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi Menteri sebelum diterbitkannya Surat Dukungan Kelayakan.
(7)
Persetujuan Final sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Usulan Persetujuan Final secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Surat Dukungan Kelayakan
 
Paragraf 1
Usulan Surat Dukungan Kelayakan
 

Pasal 121

(1)
Dalam rangka penerbitan Surat Dukungan Kelayakan, PJPK menyampaikan laporan mengenai pendirian Badan Usaha Pelaksana dan rencana penandatanganan Perjanjian KPBU.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan paling sedikit:
 
a.
akta pendirian Badan Usaha Pelaksana;
 
b.
bukti penyetoran atas seluruh saham Badan Usaha pemenang lelang pada Badan Usaha Pelaksana; dan
 
c.
rancangan final Perjanjian KPBU yang melampirkan rancangan final Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan terhadap Proyek KPBU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Evaluasi Usulan Surat Dukungan Kelayakan
 

Pasal 122

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
(2)
Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang meminta tambahan dokumen, melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan penjelasan dari PJPK dan instansi pemerintah lain yang terkait.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi mengenai penerbitan Surat Dukungan Kelayakan kepada Menteri.
(4)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menerbitkan Surat Dukungan Kelayakan kepada Badan Usaha Pelaksana pada saat yang sama atau segera setelah pelaksanaan penandatanganan Perjanjian KPBU.
(5)
Surat Dukungan Kelayakan yang diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada PJPK.
(6)
Untuk Proyek KPBU daerah, Surat Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga ditembuskan kepada menteri atau kepala lembaga yang berwenang pada sektor Proyek KPBU daerah terkait.
(7)
Surat Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Usulan Surat Dukungan Kelayakan secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Muatan Surat Dukungan Kelayakan
 

Pasal 123

Surat Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4), di antaranya memuat:
a.
konfirmasi Menteri sehubungan dengan telah berlakunya Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan; dan
b.
informasi mengenai jumlah, waktu, dan syarat pembayaran Dukungan Kelayakan sebagaimana disepakati dalam Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Dukungan Kelayakan untuk Proyek KPBU dengan Metode Penggabungan Prakualifikasi dan Pelelangan Satu Tahap
 
Paragraf 1
Usulan Persetujuan
 

Pasal 124

(1)
PJPK mengajukan Usulan Persetujuan Prinsip dan Usulan Persetujuan Besaran kepada Menteri sebelum dimulainya tahap prakualifikasi.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan ayat (3).
(3)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PJPK menyampaikan:
 
a.
hasil pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan
 
b.
surat konfirmasi kesediaan memberikan pembiayaan dari pihak pemberi pinjaman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 125

(1)
Ketentuan mengenai evaluasi Usulan Persetujuan Prinsip dan Usulan Persetujuan Besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dan Pasal 120 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi Usulan Persetujuan Prinsip dan Usulan Persetujuan Besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124.
(2)
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan Persetujuan Prinsip dan Persetujuan Besaran dalam satu dokumen sebelum tahap prakualifikasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan
 

Pasal 126

(1)
Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan untuk Proyek KPBU dengan metode penggabungan prakualifikasi dan pelelangan satu tahap diterbitkan oleh PJPK berdasarkan berita acara hasil lelang.
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan untuk Proyek KPBU dengan metode penggabungan prakualifikasi dan pelelangan satu tahap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Surat Dukungan Kelayakan
 

Pasal 127

(1)
PJPK menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dalam rangka perolehan Surat Dukungan Kelayakan untuk Proyek KPBU dengan metode penggabungan prakualifikasi dan pelelangan satu tahap.
(2)
Ketentuan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan untuk Proyek KPBU melalui metode penggabungan prakualifikasi dan pelelangan satu tahap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Pencairan Dukungan Kelayakan
 

Pasal 128

(1)
Dukungan Kelayakan dicairkan kepada Badan Usaha Pelaksana secara angsuran, yang dapat dilakukan:
 
a.
selama masa konstruksi sesuai dengan tahapan penyelesaian konstruksi Proyek KPBU yang telah disepakati dalam Perjanjian KPBU; dan/atau
 
b.
setelah tercapainya tanggal operasi komersial sebagaimana disepakati dalam Perjanjian KPBU.
(2)
Pencairan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
pencairan atas angsuran pertama dapat dilakukan hanya apabila kondisi berikut telah terpenuhi yaitu:
 
 
1.
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari ekuitas telah digunakan oleh Badan Usaha Pelaksana untuk membiayai pembangunan Proyek KPBU; dan
 
 
2.
pencairan pertama pinjaman kepada Badan Usaha Pelaksana telah dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman.
 
b.
pencairan atas angsuran selanjutnya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah pencairan pinjaman oleh pihak pemberi pinjaman.
(3)
Pencairan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
pencairan atas angsuran pertama dilakukan hanya apabila tanggal operasi komersial sebagaimana disepakati dalam Perjanjian KPBU telah tercapai; dan
 
b.
pencairan atas angsuran selanjutnya dilakukan sesuai dengan waktu atau tahapan yang disepakati dalam Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan.
(4)
Tata cara pencairan Dukungan Kelayakan dan format dokumen pencairan Dukungan Kelayakan tercantum dalam angka II huruf A, huruf B, dan huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut mengenai penganggaran Dukungan Kelayakan yang bersumber dari Bagian Anggaran Kementerian Teknis ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketigabelas
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
 

Pasal 130

(1)
Menteri bertindak sebagai pengguna anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk anggaran pemberian Dukungan Kelayakan.
(2)
Untuk Proyek KPBU Pemerintah Pusat, Menteri selaku pengguna anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk pejabat setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab terhadap Proyek KPBU Pemerintah Pusat sebagai kuasa pengguna anggaran berdasarkan usulan menteri/pimpinan Kementerian/Lembaga terkait.
(3)
Untuk Proyek KPBU daerah, Menteri selaku pengguna anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk pejabat setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian/Lembaga teknis terkait sebagai kuasa pengguna anggaran berdasarkan usulan menteri/pimpinan Kementerian/Lembaga terkait.
(4)
Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menerbitkan surat keputusan pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar.
(5)
Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan spesimen tanda tangan dan paraf untuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta cap dinas kantor/satuan kerja disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(6)
Dalam rangka penagihan Dukungan Kelayakan, PJPK bertanggungjawab secara formal dan material terhadap:
 
a.
pencapaian kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam pemenuhan syarat dan ketentuan pemberian Dukungan Kelayakan yang telah diverifikasi Konsultan Independen; dan
 
b.
pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen tagihan pembayaran Dukungan Kelayakan yang diajukan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada PJPK.
(7)
Tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar tercantum dalam angka II huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempatbelas
Pengawasan
 

Pasal 131

(1)
Pengawasan dilakukan terhadap kemajuan pelaksanaan Proyek KPBU yang mendapatkan Dukungan Kelayakan selama masa angsuran pembayaran Dukungan Kelayakan, masa konstruksi, dan masa operasional.
(2)
Pengawasan Proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Konsultan Independen, PJPK, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3)
Pengadaan Konsultan Independen selama pelaksanaan masa konstruksi dilakukan oleh PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelimabelas
Pencatatan dan Pelaporan
 

Pasal 132

(1)
Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran harus menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan pengelolaan Dukungan Kelayakan.
(2)
Tata cara akuntansi dan pelaporan atas pengelolaan Dukungan Kelayakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMROSESAN DOKUMEN AVAILABILITY PAYMENT
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 133

(1)
Availability Payment merupakan instrumen pembayaran oleh menteri atau kepala lembaga (government pay) atas tersedianya Layanan sesuai dengan tingkat pencapaian Layanan dan kualitas yang ditetapkan dalam Perjanjian KPBU.
(2)
Availability Payment diperuntukkan bagi seluruh Proyek KPBU tersedianya Layanan yang dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga.
(3)
Pengembalian investasi dengan skema Availability Payment dapat digabungkan dengan:
 
a.
pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; dan/atau
 
b.
bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
 

Pasal 134

(1)
Skema Availability Payment bagi Proyek KPBU dilakukan dengan:
 
a.
mekanisme APBN; dan/atau
 
b.
mekanisme lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Skema Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan bagi menteri atau kepala lembaga selaku PJPK.
(3)
Menteri atau kepala lembaga selaku PJPK dapat menggabungkan dan mengombinasikan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(4)
Skema Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi:
 
a.
direksi badan usaha milik negara selaku PJPK; dan
 
b.
pihak lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan selaku PJPK sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha, meliputi:
 
 
1.
perguruan tinggi negeri badan hukum; atau
 
 
2.
lembaga penyiaran Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Sumber Dana Availability Payment
 

Pasal 135

(1)
Dana Availability Payment bersumber dari:
 
a.
APBN;
 
b.
penerimaan atau hasil pendapatan dari Proyek KPBU; dan/atau
 
c.
sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dana Availability Payment yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari alokasi belanja bagian anggaran menteri atau kepala lembaga selaku PJPK.
(3)
Dana Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan penggabungan atau kombinasi.
(4)
Tata cara penggabungan atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tujuan Availability Payment
 

Pasal 136

Availability Payment pada Proyek KPBU bertujuan untuk:
a.
memastikan ketersediaan Layanan yang berkualitas kepada masyarakat secara berkesinambungan;
b.
mengoptimalkan nilai guna anggaran PJPK; dan
c.
meningkatkan kepastian pengembalian investasi kepada Badan Usaha Pelaksana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kriteria Proyek KPBU Availability Payment
 

Pasal 137

Availability Payment digunakan pada Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
proyek infrastruktur ekonomi maupun sosial yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat selaku pengguna Layanan;
b.
proyek sebagaimana dimaksud pada huruf a yang risiko pengembalian investasinya dialokasikan kepada pemerintah sesuai dengan Perjanjian KPBU;
c.
pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat; dan
d.
Proyek KPBU menerapkan Prinsip LST.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tahap Penggunaan Availability Payment
 
Paragraf 1
Tahapan Availability Payment
 

Pasal 138

Penggunaan Availability Payment dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
perencanaan Availability Payment;
b.
permohonan Konfirmasi Pendahuluan Availability Payment;
c.
klarifikasi permohonan;
d.
reviu permohonan;
e.
Surat Konfirmasi Pendahuluan
f.
penyiapan dokumen Proyek KPBU;
g.
asistensi dan penyampaian hasil penyiapan dokumen Proyek KPBU;
h.
permohonan konfirmasi final; dan
i.
rapat koordinasi penerbitan Surat Konfirmasi Final.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Perencanaan Availability Payment
 

Pasal 139

(1)
Rencana penggunaan Availability Payment disusun oleh PJPK pada tahap perencanaan.
(2)
Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Studi Pendahuluan yang paling sedikit:
 
a.
jenis Layanan;
 
b.
wujud Layanan; dan
 
c.
kualitas Layanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Permohonan Konfirmasi Pendahuluan Availability Payment Proyek KPBU Prakarsa Pemerintah
 

Pasal 140

(1)
PJPK menyampaikan permohonan konfirmasi pendahuluan Availability Payment kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melalui surat serta melampirkan Studi Pendahuluan.
(2)
Permohonan penerbitan konfirmasi pendahuluan dilaksanakan pada tahap perencanaan sebelum Tahap Penyiapan.
(3)
Dalam hal Availability Payment dipenuhi dengan kombinasi antara pemasukan dari pembayaran oleh pengguna atas tarif Layanan dengan rupiah murni, PJPK menyusun proses bisnis yang mengatur mengenai hak dan kewajiban PJPK dan Badan Usaha Pelaksana.
(4)
Dalam hal terdapat kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pembayaran tarif oleh pengguna atas Layanan disalurkan oleh PJPK kepada rekening Badan Usaha Pelaksana.
(5)
Dalam hal Availability Payment dipenuhi dengan kombinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) dan/atau penggabungan pengembalian investasi, PJPK:
 
a.
menyusun proses bisnis Proyek KPBU;
 
b.
mengatur mengenai hak dan kewajiban PJPK dan Badan Usaha Pelaksana; dan
 
c.
mengatur mekanisme pembayaran skema pengembalian investasi kepada Badan Usaha Pelaksana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Permohonan Availability Payment Proyek KPBU Prakarsa Badan Usaha
 

Pasal 141

(1)
PJPK menyampaikan permohonan konfirmasi pendahuluan penggunaan Availability Payment kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melalui surat serta melampirkan studi kelayakan.
(2)
Permohonan penerbitan konfirmasi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap penyiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(3)
Permohonan penerbitan konfirmasi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penetapan prakarsa oleh PJPK.
(4)
Ketentuan mengenai permohonan konfirmasi pendahuluan untuk prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan konfirmasi pendahuluan untuk prakarsa badan usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Klarifikasi Permohonan Konfirmasi Pendahuluan Availability Payment
 

Pasal 142

(1)
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan klarifikasi atas permohonan konfirmasi pendahuluan Availability Payment yang disampaikan oleh PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140.
(2)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta informasi mengenai keselarasan antara rencana PJPK dengan tujuan, kriteria, dan prinsip penggunaan skema Availability Payment sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Reviu Permohonan Availability Payment
 

Pasal 143

(1)
Untuk Proyek KPBU prakarsa pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mereviu muatan Studi Pendahuluan secara umum mengenai jenis dan wujud Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2).
(2)
Untuk Proyek KPBU prakarsa badan usaha, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mereviu muatan studi kelayakan secara umum mengenai jenis dan wujud Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2).
(3)
Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyampaikan catatan dan/atau masukan atas permohonan kepada PJPK setelah melaksanakan klarifikasi dan/atau reviu.
(5)
Dalam hal terdapat catatan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJPK memperhatikan catatan dan/atau masukan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam penyusunan Studi Pendahuluan atau studi kelayakan.
(6)
PJPK menyampaikan hasil penyusunan atau perbaikan atas Studi Pendahuluan atau studi kelayakan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dalam rangka penerbitan Surat Konfirmasi Pendahuluan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Surat Konfirmasi Pendahuluan
 

Pasal 144

(1)
Untuk Proyek KPBU prakarsa pemerintah Surat Konfirmasi Pendahuluan diterbitkan sebelum Tahap Penyiapan.
(2)
Untuk Proyek KPBU prakarsa badan usaha Surat Konfirmasi Pendahuluan diterbitkan sebelum tahap transaksi.
(3)
Surat Konfirmasi Pendahuluan diterbitkan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, apabila berdasarkan klarifikasi atau setelah menerima Studi Pendahuluan dari PJPK, dapat disimpulkan bahwa rencana PJPK untuk menggunakan skema Availability Payment pada Proyek KPBU telah selaras dengan tujuan, kriteria dan prinsip sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dan Studi Pendahuluan telah memuat deskripsi umum mengenai jenis dan wujud Layanan.
(4)
Surat Konfirmasi Pendahuluan tidak dimaksudkan sebagai persetujuan atas penetapan penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU oleh PJPK yang akan diputuskan pada Tahap Penyiapan.
(5)
Penerbitan Surat Konfirmasi Pendahuluan menjadi tolak ukur kesiapan PJPK menggunakan Availability Payment dalam Proyek KPBU.
(6)
Surat Konfirmasi Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak usulan konfirmasi pendahuluan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Penyiapan Dokumen Proyek KPBU
 

Pasal 145

(1)
PJPK menyiapkan dokumen penggunaan Availability Payment pada Tahap Penyiapan.
(2)
Penyiapan dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan yang definitif oleh PJPK atas rencana penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
(3)
Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
 
a.
dokumen Prastudi Kelayakan;
 
b.
dokumen rancangan Perjanjian KPBU; dan
 
c.
komitmen pelaksanaan Availability Payment.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 146

(1)
Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
 
a.
analisis terpenuhinya tujuan, kriteria, dan prinsip Availability Payment; dan
 
b.
analisis aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2).
(2)
Penyusunan kajian Availability Payment yang dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 147

(1)
PJPK menyusun rancangan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf b mengacu pada hasil kajian Prastudi Kelayakan.
(2)
Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
 
a.
spesifikasi keluaran dan indikator kinerja yang obyektif dan terukur atas Layanan;
 
b.
formula perhitungan Availability Payment yang menjadi dasar perhitungan kewajiban PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana;
 
c.
sistem pemantauan yang efektif terhadap indikator kinerja (performance indicator) sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
d.
penerapan Prinsip LST; dan
 
e.
klausul risiko perubahan nilai Availability Payment serta penyesuaian Perjanjian KPBU yang diperlukan.
(3)
Perjanjian KPBU dapat mengatur mengenai sistem insentif dan pinalti kepada PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana, dalam rangka menjaga tingkat kualitas Layanan yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada pengguna Layanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 148

(1)
PJPK menyusun komitmen pelaksanaan Availability Payment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf c dalam bentuk surat dengan menerapkan Prinsip LST.
(2)
Komitmen pelaksanaan Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
 
a.
kesesuaian Proyek KPBU terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau Rencana Strategis Sektor Infrastruktur;
 
b.
komitmen PJPK untuk memasukkan Proyek KPBU terkait dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk setiap tahun selama berlangsungnya kewajiban Perjanjian KPBU;
 
c.
komitmen PJPK untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, sebagai dasar untuk mengalokasikan Dana Anggaran Availability Payment untuk setiap tahun selama berlakunya kewajiban Availability Payment berdasarkan Perjanjian KPBU; dan
 
d.
komitmen PJPK untuk menyusun Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sebagai dasar untuk mengalokasikan Dana Anggaran Availability Payment untuk setiap tahun selama berlakunya kewajiban Availability Payment berdasarkan Perjanjian KPBU.
(3)
Komitmen pelaksanaan Availability Payment yang telah disusun dimasukkan sebagai lampiran dalam rancangan Perjanjian KPBU dan keduanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen permintaan penawaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Pemberitahuan Penyiapan Proyek KPBU dengan Skema Availability Payment
 

Pasal 149

(1)
PJPK menyampaikan surat pemberitahuan mulainya Tahap Penyiapan Proyek KPBU kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan jadwal dan rencana kegiatan penyiapan Proyek KPBU pada Tahap Penyiapan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 10
Asistensi Penyiapan Proyek KPBU dengan Skema Availability Payment
 

Pasal 150

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan asistensi terhadap PJPK untuk menyiapkan Proyek KPBU berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149.
(2)
Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menyelaraskan penggunaan skema Availability Payment pada Proyek KPBU dengan kriteria dan prinsip penggunaan skema Availability Payment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Pasal 136, dan Pasal 137.
(3)
Dalam rangka asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat:
 
a.
meminta informasi yang relevan dengan tujuan yang berkenaan dengan Proyek KPBU yang sedang disiapkan, termasuk rancangan penggunaan skema Availability Payment yang sedang disusun oleh PJPK; dan
 
b.
mendampingi PJPK dalam kegiatan Konsultasi Publik dan/atau Penjajakan Minat Pasar.
(4)
Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat:
 
a.
dilakukan sepanjang berlangsungnya Tahap Penyiapan Proyek KPBU; dan
 
b.
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan di pihak pemerintah pusat yang terkait.
(5)
Asistensi tidak dimaksudkan sebagai pemberian Fasilitas dari Menteri kepada PJPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 11
Permohonan Konfirmasi Final
 

Pasal 151

(1)
Setelah PJPK menyelesaikan Tahap Penyiapan, seluruh dokumen final yang merupakan hasil penyiapan disampaikan oleh PJPK kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur sebagai permohonan konfirmasi final.
(2)
Dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan untuk membuat kesimpulan dalam rangka menerbitkan Surat Konfirmasi Final.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 12
Rapat Koordinasi
 

Pasal 152

(1)
Dalam rangka penerbitan Surat Konfirmasi Final, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memfasilitasi untuk diadakannya rapat koordinasi.
(2)
Untuk Proyek KPBU yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh pihak-pihak sebagai berikut:
 
a.
PJPK atau pihak yang mewakilinya;
 
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur - Kementerian Keuangan;
 
c.
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan;
 
d.
Badan Kebijakan Fiskal - Kementerian Keuangan; dan/atau
 
e.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan - Kementerian Nasional/Badan Nasional.
(3)
Pihak yang hadir dalam rapat koordinasi dapat memberikan pertimbangan, masukan, dan/atau arahan kepada PJPK.
(4)
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam minuta yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Surat Konfirmasi Final
 
Paragraf 1
Penerbitan Surat Konfirmasi Final
 

Pasal 153

(1)
Surat Konfirmasi Final diterbitkan sebelum PJPK memulai tahap prakualifikasi dalam rangka pengadaan Badan Usaha.
(2)
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan Surat Konfirmasi Final apabila dapat menyimpulkan sebagai berikut:
 
a.
dokumen Prastudi Kelayakan atau studi kelayakan telah memuat kajian mengenai penggunaan skema Availability Payment;
 
b.
rancangan final Perjanjian KPBU telah memuat dengan lengkap dan jelas mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147; dan
 
c.
rancangan final komitmen pelaksanaan Availability Payment telah dimasukkan sebagai lampiran dalam rancangan final Perjanjian KPBU.
(3)
Dalam membuat kesimpulan terhadap hasil penyiapan, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur tidak wajib melakukan pemeriksaan dan/atau membuat kesimpulan terhadap keseluruhan perumusan/perhitungan/pernyataan yang bersifat finansial mengenai kelayakan penggunaan skema Availability Payment pada Proyek KPBU yang bersangkutan, yang tertuang dalam seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Keseluruhan perumusan/perhitungan/pernyataan yang bersifat finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab PJPK.
(5)
Surat Konfirmasi Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak usulan konfirmasi final diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Sifat Surat Konfirmasi Final
 

Pasal 154

(1)
Surat Konfirmasi Final tidak dimaksudkan sebagai persetujuan atas tindakan PJPK selanjutnya dalam rangka pelaksanaan skema Availability Payment pada Proyek KPBU.
(2)
Dengan diterbitkannya Surat Konfirmasi Final merupakan tolak ukur kesiapan PJPK yang bersifat indikatif untuk melakukan Tahap Penyiapan dan Tahap Transaksi pada Proyek KPBU.
(3)
PJPK mencantumkan Surat Konfirmasi Final dalam dokumen permintaan proposal (request for proposal) untuk meningkatkan kepastian bagi Badan Usaha dalam rangka pengadaan Badan Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pengalokasian Anggaran Availability Payment
 

Pasal 155

(1)
Dalam rangka memastikan kesinambungan pembayaran Availability Payment pada Proyek KPBU, PJPK mengalokasikan dan/atau memperhitungkan penerimaan atau pendapatan dari Proyek KPBU anggaran Availability Payment setiap tahun selama masa pengoperasian Proyek KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perhitungan anggaran dana Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 156

(1)
Dalam rangka pengalokasian dana Availability Payment, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan pembahasan 3 (tiga) pihak mengenai kepastian alokasi anggaran dana Availability Payment untuk Proyek KPBU.
(2)
Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
 
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
 
b.
Direktorat Jenderal Anggaran; dan
 
c.
PJPK atau pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan selaku PJPK.
(3)
Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah terdapat atau diperoleh penetapan Badan Usaha pemenang lelang oleh PJPK, dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama periode Perjanjian KPBU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 157

(1)
Pelaksanaan pembayaran atas dana Availability Payment kepada Badan Usaha Pelaksana berlangsung pada masa pengoperasian infrastruktur yang dilakukan tepat waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
(2)
Pelaksanaan pembayaran atas dana Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pertama kali pada saat infrastruktur selesai dibangun dan dinyatakan siap beroperasi, yang diukur dari pemenuhan spesifikasi keluaran (output specification) sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU.
(3)
Pelaksanaan pembayaran atas dana Availability Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada pemenuhan indikator kinerja Layanan (performance indicator) sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 158

(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas dana Availability Payment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, menteri atau kepala lembaga selaku PJPK bertindak selaku Pengguna Anggaran.
(2)
Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pemberian Dukungan Kelayakan untuk Proyek KPBU dengan skema Availability Payment
 

Pasal 159

(1)
Terhadap Proyek KPBU yang menggunakan Availability Payment dapat diberikan Dukungan Kelayakan.
(2)
Dalam hal Proyek KPBU yang menggunakan Availability Payment diberikan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Dukungan Kelayakan menjadi satu-satunya parameter finansial dalam menetapkan Badan Usaha hasil pengadaan.
(3)
Tata cara evaluasi pemberian Dukungan Kelayakan untuk Proyek KPBU yang menggunakan skema pengembalian investasi Availability Payment ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Pencatatan dan Pelaporan
 

Pasal 160

(1)
PJPK harus menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Availability Payment.
(2)
Tata cara akuntansi dan pelaporan atas Availability Payment dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pernyataan standar akuntansi pemerintahan perjanjian konsesi-jasa pemberi konsesi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 161

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Availability Payment ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 162

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Dukungan Pemerintah yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 163

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 689) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 121);
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1311) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1720);
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1360);
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11); dan
e.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1345),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 164

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 760
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.