Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
|
||
b.
|
bahwa guna menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha yang lebih komprehensif dan kredibel, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Indonesia Tahun 2008 Nomor Negara Republik 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 164) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 363);
|
||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 417);
|
||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS UNTUK PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
|
|||
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
2.
|
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
|
||
3.
|
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
|
||
4.
|
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
||
5.
|
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
|
||
6.
|
Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
|
||
7.
|
Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
|
||
8.
|
Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek KPBU.
|
||
9.
|
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
|
||
10.
|
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
|
||
11.
|
Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
|
||
12.
|
Studi Pendahuluan adalah kajian awal yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui KPBU.
|
||
13.
|
Kajian Awal Prastudi Kelayakan yang selanjutnya disebut Kajian Awal adalah kajian yang terdiri atas kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian mengenai bentuk kerja sama, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Penjaminan Infrastruktur, dan/atau kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk penyiapan rancangan Perjanjian KPBU.
|
||
14.
|
Kajian Akhir Prastudi Kelayakan yang selanjutnya disebut Kajian Akhir adalah kajian yang memuat mengenai pemutakhiran data setelah dilakukannya Kajian Awal dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
|
||
15.
|
Tahap Penyiapan Proyek KPBU adalah kegiatan penyusunan dokumen Kajian Awal, Kajian Akhir dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
|
||
16.
|
Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
|
||
17.
|
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
|
||
18.
|
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri Keuangan.
|
||
19.
|
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
|
||
20.
|
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
|
||
21.
|
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas untuk Proyek KPBU.
|
||
22.
|
Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan yang dilampiri dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
23.
|
Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang harus ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya Permohonan Fasilitas.
|
||
24.
|
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari Badan Usaha Milik Negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
|
||
25.
|
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
||
26.
|
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas dengan PJPK sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas.
|
||
27.
|
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara Menteri Keuangan dengan Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas.
|
||
28.
|
Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari Lembaga Internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
|
||
29.
|
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri dari penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/atau penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
|
||
30.
|
Lembaga Internasional adalah lembaga dan/atau lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh 1 (satu) atau lebih negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh Hukum Internasional sebagai subyek Hukum Internasional.
|
||
31.
|
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
|
||
32.
|
Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor atas Proyek KPBU yang akan dikerjasamakan.
|
||
33.
|
Konsultasi Publik (Public Consultation) adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU.
|
||
34.
|
Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan proyek KPBU.
|
||
35.
|
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat berdasarkan penetapan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah.
|
||
36.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan.
|
||
|
|
||
BAB II
PRINSIP, MAKSUD, DAN TUJUAN FASILITAS
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Fasilitas merupakan salah satu kebijakan fiskal yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
(2)
|
Fasilitas sebagaimana disiapkan, disediakan, dimaksud pada ayat (1), dan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
|
|
|
b.
|
kesinambungan fiskal;
|
|
|
c.
|
pengelolaan risiko fiskal;
|
|
|
d.
|
ketepatan sasaran penggunaan; dan
|
|
|
e.
|
efisiensi anggaran.
|
|
(3)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan untuk PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, dalam rangka memenuhi kualitas dan waktu yang ditentukan.
|
||
(4)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:
|
||
|
a.
|
menyelaraskan, mengontrol, dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri untuk Proyek KPBU berupa Dukungan Kelayakan, Penjaminan Infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi dalam bentuk Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam satu rangkaian proses yang efektif dan efisien;
|
|
|
b.
|
membangun dokumen proyek (business case) yang dibutuhkan dalam penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, mencakup Kajian Awal, Kajian Akhir, dokumen rancangan Perjanjian KPBU, dan dokumen terkait lainnya yang mampu menarik minat dan partisipasi badan usaha pada Proyek KPBU serta untuk mendukung kemajuan pelaksanaan KPBU di masa yang akan datang; dan
|
|
|
c.
|
memastikan tercapainya tujuan proyek KPBU untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.
|
|
|
|
|
|
BAB III
KRITERIA PENERIMA DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disediakan untuk:
|
||
|
a.
|
Proyek-KPBU Prioritas;
|
|
|
b.
|
Proyek KPBU Kilang Minyak; dan/atau
|
|
|
c.
|
Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk Proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
untuk Proyek KPBU Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PJPK telah menyusun Kajian Awal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
b.
|
untuk Proyek KPBU Kilang Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Fasilitas untuk Proyek KPBU lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PJPK telah:
|
|
|
|
1.
|
menyusun Studi Pendahuluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
|
|
2.
|
melakukan Konsultasi Publik (Public Consultation) dan berdasarkan hasil Konsultasi Publik (Public Consultation) sebagaimana dimaksud diketahui bahwa Proyek KPBU dimaksud secara nyata memberikan manfaat kepada masyarakat dan menunjukkan pertimbangan yang memadai atas dampak negatif Proyek KPBU terhadap kepentingan masyarakat;
|
|
c.
|
PJPK telah membentuk Tim KPBU yang terdiri dari pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas yang memadai dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk keberlangsungan Fasilitas sesuai dengan norma waktu;
|
|
|
d.
|
PJPK telah mempunyai rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah; dan
|
|
|
e.
|
PJPK telah menyusun dokumen pengadaan lahan untuk Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas.
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan untuk Tahap Penyiapan Proyek KPBU dan Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Ruang lingkup Fasilitas yang disediakan pada Tahap Penyiapan Proyek meliputi:
|
||
|
a.
|
penyiapan Kajian Awal dan penyiapan segala kajian dan/atau dokumen pendukung Kajian Awal untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
|
|
|
b.
|
pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;
|
|
|
c.
|
penyiapan Kajian Akhir dan penyiapan segala kajian dan/atau dokumen pendukung Kajian Akhir;
|
|
|
d.
|
pemutakhiran rencana bisnis yang menggambarkan kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir, guna memastikan layanan dapat diterima oleh masyarakat; dan/atau
|
|
|
e.
|
penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya.
|
|
(2)
|
Ruang lingkup Fasilitas yang disediakan pada Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU meliputi:
|
||
|
a.
|
pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
|
|
|
b.
|
penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
|
|
|
c.
|
perolehan pembiayaan untuk Proyek KPBU (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
DANA FASILITAS
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Dana Fasilitas bersumber dari:
|
||
|
a.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau
|
|
|
b.
|
sumber lainnya yang sah.
|
|
(2)
|
Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
|
||
|
a.
|
belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau
|
|
|
b.
|
belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
|
|
(3)
|
Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
|
||
(4)
|
Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
BAB V
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Permohonan Fasilitas
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Permohonan Fasilitas disampaikan oleh PJPK kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
|
||
(2)
|
Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumen sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
dokumen yang menunjukkan bahwa kriteria dan/atau persyaratan yang berlaku bagi Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 telah terpenuhi;
|
|
|
b.
|
surat pernyataan PJPK yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
|
|
|
c.
|
dokumen/kajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Evaluasi dan Persetujuan
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi atas Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
||
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memeriksa terpenuhinya kriteria yang berlaku bagi Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) serta kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dengan mempertimbangkan kelayakan proyek, kelayakan PJPK untuk melaksanakan proyek, dan manfaat kepada masyarakat.
|
||
(3)
|
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
|
||
(4)
|
Pelaksanaan evaluasi atas Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan tata cara yang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
||
Bagian Ketiga
Surat Persetujuan Fasilitas
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Permohonan Fasilitas telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) serta kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPK.
|
||
(2)
|
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Permohonan Fasilitas belum atau tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) serta kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan.
|
||
(3)
|
Menteri selaku pemberi Fasilitas berwenang menentukan ruang lingkup Fasilitas yang akan diberikan kepada PJPK dengan mempertimbangkan:
|
||
|
a.
|
kebutuhan PJPK;
|
|
|
b.
|
sifat dan karakteristik Proyek KPBU; dan
|
|
|
c.
|
kondisi faktual pada Proyek KPBU.
|
|
(4)
|
Penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan wewenang atau tanggung jawab atas pelaksanaan Proyek KPBU dari PJPK kepada Menteri.
|
||
(5)
|
Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, PJPK tidak diperbolehkan menunjuk atau mengadakan kesepakatan dengan pihak lain untuk melakukan hal yang serupa dengan hal yang telah dan/atau akan disediakan dan/atau dilaksanakan untuk Fasilitas.
|
||
(6)
|
Pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan tata cara yang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
||
Bagian Keempat
Pelaksanaan Fasilitas
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), memuat ketentuan terkait pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(2)
|
Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Menteri, Badan Usaha Milik Negara melalui penugasan khusus, atau Lembaga Internasional.
|
||
(3)
|
Fasilitas untuk Proyek KPBU Prioritas dan Proyek KPBU lainnya dapat dilaksanakan oleh Menteri atau Badan Usaha Milik Negara melalui penugasan khusus.
|
||
(4)
|
Fasilitas untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dilaksanakan oleh Lembaga Internasional melalui kerja sama dengan Menteri.
|
||
|
|
|
|
Paragraf 1
Pelaksanaan Fasilitas oleh untuk Proyek KPBU Prioritas
dan Proyek KPBU lainnya oleh Menteri
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Menteri bertindak sebagai pelaksana Fasilitas dan melaksanakan Fasilitas berdasarkan Kesepakatan Induk dan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(2)
|
Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
|
||
(3)
|
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penandatanganan Kesepakatan Induk.
|
||
(4)
|
Pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas paling kurang sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPK sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
|
|
|
b.
|
menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas tersebut; dan
|
|
|
c.
|
menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPK berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas.
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Dalam pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat melibatkan Penasihat Transaksi, berdasarkan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(2)
|
Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan asistensi kepada Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menyiapkan Hasil Keluaran.
|
||
(3)
|
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan kualifikasi dan melaksanakan kegiatan pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Pasal 13 |
|||
(1)
|
Dalam pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Lembaga Internasional.
|
||
(2)
|
Kerja sama dengan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Kesepakatan Induk;
|
|
|
b.
|
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
|
|
|
c.
|
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas.
|
|
(3)
|
Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berfungsi sebagai dokumen rujukan bagi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
|
||
(4)
|
Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Internasional dapat menyediakan Penasihat Transaksi.
|
||
(5)
|
Dalam rangka penyediaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi yang akan disediakan.
|
||
(6)
|
Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Internasional dapat menanggung seluruh biaya untuk pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(7)
|
Dalam hal pelaksanaan Fasilitas berhasil mencapai tahapan perolehan pembiayaan (financial close), Lembaga Internasional dapat memperoleh imbalan keberhasilan (success fee) yang akan dibayarkan oleh PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana KPBU.
|
||
(8)
|
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan fasilitas dan pemberian imbalan keberhasilan (success fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dicantumkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
(9)
|
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Paragraf 2
Pelaksanaan Fasilitas melalui Penugasan Khusus kepada
Badan Usaha Milik Negara
Pasal 14 |
|||
(1)
|
Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana Fasilitas dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
|
||
(2)
|
Penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada lebih dari satu Badan Usaha Milik Negara untuk satu Proyek KPBU yang sama.
|
||
(3)
|
Pelaksanaan Fasilitas melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Kesepakatan Induk;
|
|
|
b.
|
Keputusan Penugasan;
|
|
|
c.
|
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
|
|
|
d.
|
Perjanjian Penugasan.
|
|
(4)
|
Penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan Penugasan.
|
||
(5)
|
Kewenangan penetapan Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
|
||
(6)
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penetapan Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.
|
||
(7)
|
Dalam hal penugasan khusus diberikan terhadap lebih dari satu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menetapkan Keputusan Penugasan untuk setiap Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus.
|
||
(8)
|
Pembagian ruang lingkup penugasan khusus terhadap lebih dari satu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
|
||
|
|
||
Pasal 15 |
|||
(1)
|
Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
|
||
(2)
|
Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Badan Usaha Milik Negara dapat:
|
||
|
a.
|
melakukan kerja sama dengan Lembaga Internasional, pihak lain yang memiliki keahlian di bidang KPBU, dan/atau sektor terkait; dan/atau
|
|
|
b.
|
mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas.
|
|
(3)
|
Kerja sama dan/atau pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
|
||
(4)
|
Dalam rangka pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan arahan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi dimaksud.
|
||
(5)
|
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), melakukan kegiatan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
menyampaikan laporan secara berkala yang paling sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas dan rencana tindak lanjut kepada Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPK atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
|
|
|
b.
|
menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas, dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan
|
|
|
c.
|
bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan proyek secara profesional dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas termasuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab pihak lain dan/atau Penasihat Transaksi.
|
|
(6)
|
Untuk meningkatkan efisiensi Direktorat Jenderal Pengelolaan dan efektivitas, Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan rekomendasi kepada Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan untuk bekerja sama dengan pihak yang memiliki kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan konsultasi proyek infrastruktur KPBU.
|
||
|
|
||
Pasal 16 |
|||
(1)
|
Atas pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Badan Usaha Milik Negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Dana Fasilitas.
|
||
(3)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin.
|
||
(4)
|
Penyesuaian margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/atau kinerja Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus.
|
||
(5)
|
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
|
||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
|
||
|
|
||
Bagian Kelima
Pelaksanaan Fasilitas untuk Proyek KPBU Kilang Minyak oleh Lembaga Internasional
Pasal 17 |
|||
(1)
|
Lembaga Internasional dapat melaksanakan Fasilitas pada Proyek KPBU Kilang Minyak melalui kerja sama dengan Menteri.
|
||
(2)
|
Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh PJPK dalam surat Permohonan Fasilitas.
|
||
(3)
|
Pelaksanaan Fasilitas oleh Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Kesepakatan Induk;
|
|
|
b.
|
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas;
|
|
|
c.
|
Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
|
|
|
d.
|
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
|
|
(4)
|
Lembaga Internasional selaku pelaksana Fasilitas memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas, yang paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerja sama dalam pelaksanaan Fasilitas;
|
|
|
b.
|
tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan Fasilitas;
|
|
|
c.
|
tata cara pelaksanaan Fasilitas;
|
|
|
d.
|
Hasil Keluaran;
|
|
|
e.
|
indikator keberhasilan; dan
|
|
|
f.
|
tata cara pembayaran.
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
|||
(1)
|
Pengusulan Lembaga Internasional sebagai pelaksana Fasilitas untuk Proyek KPBU Kilang Minyak diajukan bersamaan dengan Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
||
(2)
|
Pengusulan Lembaga Internasional sebagai pelaksana Fasilitas untuk Proyek KPBU Kilang Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan Lembaga Internasional yang diusulkan.
|
||
|
|
||
Pasal 19 |
|||
(1)
|
Evaluasi terhadap usulan Lembaga Internasional sebagai pelaksana Fasilitas untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dilakukan bersamaan dengan evaluasi Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
|
||
(2)
|
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usulan Lembaga Internasional disetujui, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPK menindaklanjuti dengan pembentukan Kesepakatan Induk.
|
||
(3)
|
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usulan Lembaga Internasional belum memadai, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat yang berisi mengenai hal yang perlu diperbaiki oleh PJPK.
|
||
(4)
|
PJPK dapat mengajukan kembali usulan Lembaga Internasional sebagai pelaksana Fasilitas untuk Proyek KPBU Kilang Minyak kepada Menteri.
|
||
|
|
||
Pasal 20 |
|||
(1)
|
Dalam hal Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) telah disepakati, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Lembaga Internasional menindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas.
|
||
(2)
|
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dan Lembaga Internasional dapat menyusun Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(3)
|
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh PJPK dan Lembaga Internasional, setelah PJPK menerima Surat Konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
|
||
|
|
||
Pasal 21 |
|||
(1)
|
Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), diterbitkan berdasarkan surat permohonan persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang akan dilakukan penggantian yang diajukan oleh PJPK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa dengan melampirkan konsep Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(2)
|
Surat Konfirmasi dan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri.
|
||
|
|
||
Pasal 22 |
|||
(1)
|
Biaya yang dapat dilakukan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), merupakan biaya yang dibayarkan oleh PJPK kepada Lembaga Internasional sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(2)
|
Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibiayai dari Dana Fasilitas.
|
||
(3)
|
Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan Fasilitas kepada Lembaga Internasional; dan
|
|
|
b.
|
PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Fasilitas.
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 |
|||
(1)
|
Menteri menetapkan pejabat setingkat eselon I dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, berdasarkan usulan menteri terkait.
|
||
(2)
|
Usulan besaran penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, paling banyak sebesar jumlah yang disetujui dalam Surat Konfirmasi.
|
||
(3)
|
Tata cara pengajuan pembayaran penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan oleh KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas.
|
||
|
|
||
Bagian Keenam
Jangka Waktu Fasilitas
Pasal 24 |
|||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan jangka waktu Pelaksanaan Fasilitas berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), rencana kerja proyek, dan rencana kerja proyek sejenis yang telah diberikan Fasilitas sebagai bahan perbandingan.
|
||
(2)
|
Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Kesepakatan Induk.
|
||
(3)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian Fasilitas.
|
||
(4)
|
Pemberian perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan melalui surat persetujuan perpanjangan Fasilitas dan dicantumkan dalam amandemen Kesepakatan Induk.
|
||
|
|
||
Bagian Ketujuh
Hasil Keluaran
Paragraf 1
Penyusunan, Penyerahan, dan Penerimaan Hasil Keluaran
Pasal 25 |
|||
(1)
|
Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Fasilitas, Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan khusus dan Lembaga Internasional menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran.
|
||
(2)
|
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
dapat disusun dalam dua bahasa (bilingual), yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku pada kedua bahasa tersebut;
|
|
|
b.
|
informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan
|
|
|
c.
|
berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk kebutuhan Proyek KPBU dengan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional.
|
|
(3)
|
Dalam hal Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPK meminta Hasil Keluaran yang masih dalam proses penyusunan, Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan khusus dan Lembaga Internasional dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara.
|
||
(4)
|
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada PJPK setelah mendapatkan reviu dan persetujuan atas substansi dan format dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
|
||
(5)
|
PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil Keluaran, termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PJPK berdasarkan Kesepakatan Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Paragraf 2
Reviu Hasil Keluaran
Pasal 26 |
|||
(1)
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan reviu atas hasil keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
|
||
(2)
|
Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat melakukan konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran dan/atau PJPK.
|
||
(3)
|
Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan rekomendasi dan/atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran untuk melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan.
|
||
(4)
|
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan reviu atas penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
||
(5)
|
Dalam hal Hasil Keluaran disetujui, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan atas Hasil Keluaran.
|
||
|
|
||
Pasal 27 |
|||
(1)
|
Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berhak menghentikan Fasilitas berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dalam hal:
|
||
|
a.
|
berdasarkan reviu terhadap Kajian Awal menunjukkan bahwa proyek tidak dapat dilanjutkan melalui skema KPBU; atau
|
|
|
b.
|
berdasarkan reviu terhadap Kajian Akhir dan Hasil Penjajakan Minat Pasar menunjukkan bahwa proyek tidak dapat dilanjutkan ke tahap transaksi.
|
|
(2)
|
Dalam hal Menteri menghentikan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat menggunakan Hasil Keluaran sepanjang digunakan untuk mendukung keberlangsungan proyek yang dimohonkan Fasilitas dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
|
||
|
|
||
Paragraf 3
Penggunaan Hasil Keluaran
Pasal 28 |
|||
Penggunaan dan sirkulasi Hasil Keluaran dan/atau segala dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran, yang disiapkan atau dihasilkan dalam rangka pelaksanaan Fasilitas diatur dalam Kesepakatan Induk.
|
|||
|
|
||
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PJPK
Pasal 29 |
|||
(1)
|
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPK bertanggung jawab untuk:
|
||
|
a.
|
menerima dan melaksanakan Hasil Keluaran;
|
|
|
b.
|
melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas;
|
|
|
c.
|
menjamin Proyek KPBU dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
|
|
|
d.
|
memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait Proyek KPBU, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
|
|
|
e.
|
menjamin informasi dan/atau dokumen yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
|
|
|
f.
|
mengoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU;
|
|
|
g.
|
memberikan arahan strategis untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Proyek KPBU yang tidak dapat diselesaikan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau oleh pejabat di bawah kelembagaan PJPK yang terkait;
|
|
|
h.
|
memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU dapat berjalan tanpa gangguan, dalam hal terjadi perubahan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau pada kelembagaan di bawah PJPK yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU;
|
|
|
i.
|
memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPK tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU; dan
|
|
|
j.
|
melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Proyek KPBU kepada masyarakat.
|
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK membentuk tim koordinasi yang bertugas untuk mengatasi segala persoalan dan/atau hambatan yang timbul selama pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(3)
|
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur PJPK dan pihak di luar PJPK yang terkait langsung terhadap pelaksanaan Fasilitas dan memiliki wewenang dalam mengambil keputusan.
|
||
(4)
|
Biaya yang ditimbulkan dari pembentukan dan pelaksanaan tim koordinasi dibebankan pada anggaran PJPK.
|
||
|
|
||
BAB VII
PEMULIHAN
Pasal 30 |
|||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan monitoring atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta komitmen PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Kesepakatan Induk.
|
||
(2)
|
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta komitmennya yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Fasilitas, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan masa pemulihan kepada PJPK melalui surat pemulihan.
|
||
(3)
|
Dalam masa pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK bertanggung jawab melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta komitmennya, memperbaiki kondisi, dan mencegah terjadinya pengakhiran.
|
||
(4)
|
Masa pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menambah jangka waktu Fasilitas.
|
||
(5)
|
Selama dalam jangka waktu masa pemulihan sesuai dalam surat pemulihan, PJPK tidak dapat melakukan permohonan perpanjangan masa Fasilitas dan/atau permohonan perpanjangan masa pemulihan dan/atau permohonan pemulihan kembali.
|
||
(6)
|
Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan dan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sehingga menyebabkan berakhirnya Fasilitas, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menghentikan Fasilitas melalui surat pengakhiran Fasilitas.
|
||
|
|
||
BAB VIII
PENGAKHIRAN FASILITAS
Pasal 31 |
|||
(1)
|
Pemberian Fasilitas berakhir apabila:
|
||
|
a.
|
tujuan pemberian Fasilitas telah tercapai;
|
|
|
b.
|
jangka waktu Fasilitas dalam Kesepakatan Induk telah berakhir; atau
|
|
|
c.
|
dihentikan oleh Menteri.
|
|
(2)
|
Pemberian Fasilitas yang berakhir karena dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan apabila:
|
||
|
a.
|
hasil reviu atas Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terpenuhi;
|
|
|
b.
|
pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan; atau
|
|
|
c.
|
berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan.
|
|
(3)
|
Terhadap pemberian Fasilitas yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam hal ini Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat pengakhiran Fasilitas.
|
||
(4)
|
Dalam hal berakhirnya Fasilitas dikarenakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dan huruf c yang dipicu oleh kesalahan PJPK, Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan Kesepakatan Induk.
|
||
|
|
||
BAB IX
PELATIHAN
Pasal 32 |
|||
(1)
|
Dalam rangka peningkatan pemahaman PJPK tentang penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat mengadakan pelatihan untuk PJPK dan Tim KPBU.
|
||
(2)
|
Pelatihan untuk peningkatan pemahaman PJPK dan Tim KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan penilaian guna menentukan jenis dan ruang lingkup pelatihan.
|
||
(3)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi identifikasi pemahaman PJPK paling sedikit mengenai:
|
||
|
a.
|
konsep KPBU dan implementasinya;
|
|
|
b.
|
aspek teknis proyek;
|
|
|
c.
|
pembiayaan proyek infrastruktur dan manajemen proyek infrastruktur; dan
|
|
|
d.
|
peran dan tanggung jawab PJPK selama masa kerja sama.
|
|
(4)
|
Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada masa pelaksanaan Fasilitas dan dibiayai dari Dana Fasilitas.
|
||
(5)
|
Badan Usaha yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas, Lembaga Internasional, atau pihak lain yang bekerja sama untuk melaksanakan Fasilitas, dapat membantu Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dalam melaksanakan penilaian dan/atau pelatihan.
|
||
|
|
||
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33 |
|||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(2)
|
Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(3)
|
Pelaksana Fasilitas dan/atau Penasihat Transaksi yang terlibat dalam pelaksanaan Fasilitas bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
|
||
(4)
|
Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan arahan dan/atau masukan kepada setiap Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan atau Lembaga Internasional sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas.
|
||
|
|
||
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|||
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 897), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 36 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1345
|