Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.04/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2007
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 60/PMK.04/2007 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/
MENTERI KEUANGAN,
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
| |
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/
| ||
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.