Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 58 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2026
NOMOR 58 TAHUN 2026
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||
a. | bahwa untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | |||
b. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, untuk melaksanakan tugas pokok di daerah, Menteri Keuangan berwenang dan menetapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | |||
c. | bahwa penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; | |||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | |||
Mengingat | ||||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | |||
3. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); | |||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. | ||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||||
1. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. | |||
2. | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
3. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
4. | Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Instansi Vertikal adalah unsur pelaksana tugas pokok Direktorat Jenderal di daerah. | |||
BAB II INSTANSI VERTIKAL Pasal 2 | ||||
Instansi Vertikal terdiri atas: | ||||
a. | kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan | |||
b. | kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. | |||
BAB III KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Jenis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 3 | ||||
(1) | Kantor wilayah Direktorat Jenderal merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. | |||
(2) | Kantor wilayah Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Pasal 4 | ||||
Kantor wilayah Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
Pasal 5 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kantor wilayah Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
b. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelayanan dan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
c. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; dan | |||
d. | pelaksanaan administrasi kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Pasal 6 | ||||
Kantor wilayah Direktorat Jenderal terdiri atas 2 (dua) kelompok sebagai berikut: | ||||
a. | kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I; dan | |||
b. | kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II. | |||
Bagian Kedua Susunan Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Paragraf 1 Umum Pasal 7 | ||||
(1) | Kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: | |||
a. | Bagian Umum; | |||
b. | Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; | |||
c. | Bidang Penindakan dan Penyidikan; | |||
d. | Bidang Kepatuhan Internal; dan | |||
e. | jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. | |||
(2) | Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang. | |||
(3) | Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal menetapkan pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi. | |||
Paragraf 2 Bagian Umum Pasal 8 | ||||
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara, dan keuangan di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | ||||
Pasal 9 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja; | |||
b. | pelaksanaan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi; | |||
c. | pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan; | |||
d. | koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran; dan | |||
e. | pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, serta asistensi dan pemantauan penyerapan anggaran di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Pasal 10 | ||||
Bagian Umum terdiri atas: | ||||
a. | Subbagian Kepegawaian; | |||
b. | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; dan | |||
c. | Subbagian Tata Usaha dan Keuangan. | |||
Pasal 11 | ||||
(1) | Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja. | |||
(2) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, sarana dan prasarana teknologi informasi, dan kesejahteraan pegawai, serta urusan keprotokoleran pada kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
(3) | Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, serta asistensi dan pemantauan penyerapan anggaran di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Paragraf 3 Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas Pasal 12 | ||||
Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan penerimaan negara dan penagihan, pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi, advokasi hukum, serta komunikasi publik, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | ||||
Pasal 13 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
b. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
c. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama dalam rangka audit di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
d. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penanganan keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
e. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penagihan di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
f. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
g. | koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
h. | koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli di lingkungan wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan | |||
i. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Pasal 14 | ||||
(1) | Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas terdiri atas: | |||
a. | Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; dan | |||
b. | Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa. | |||
(2) | Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi di setiap bidang. | |||
(3) | Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi. | |||
(4) | Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. | |||
Pasal 15 | ||||
(1) | Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, kerja sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanganan piutang dan penagihan, pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
(2) | Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli, serta pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan, layanan informasi, publikasi, serta hubungan masyarakat dan hubungan media di wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Paragraf 4 Bidang Penindakan dan Penyidikan Pasal 16 | ||||
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. | ||||
Pasal 17 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika; | |||
b. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika; | |||
c. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan; | |||
d. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
e. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
f. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi; | |||
g. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; dan | |||
h. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Pasal 18 | ||||
(1) | Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: | |||
a. | Seksi Intelijen; | |||
b. | Seksi Penindakan; | |||
c. | Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan | |||
d. | Seksi Dukungan Operasi. | |||
(2) | Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi. | |||
Pasal 19 | ||||
(1) | Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, dan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan. | |||
(2) | Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan. | |||
(3) | Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi, pengumpulan data pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
(4) | Seksi Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Paragraf 5 Bidang Kepatuhan Internal Pasal 20 | ||||
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan pelaksanaan tugas, investigasi internal, pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, perencanaan strategis dan penyusunan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | ||||
Pasal 21 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; | |||
b. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, serta pembinaan mental di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; | |||
c. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah; | |||
d. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi investigasi internal seluruh unsur di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; | |||
e. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; | |||
f. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; | |||
g. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan | |||
h. | koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
Pasal 22 | ||||
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas: | ||||
a. | Seksi Kepatuhan Internal I; | |||
b. | Seksi Kepatuhan Internal II; dan | |||
c. | Seksi Kepatuhan Internal III. | |||
Pasal 23 | ||||
(1) | Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi, pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat, pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
(2) | Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal menetapkan pembagian tugas Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai analisis kebutuhan organisasi. | |||
BAB IV KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Bagian Kesatu Kelas dan Kedudukan Pasal 24 | ||||
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai terdiri atas 3 (tiga) kelas sebagai berikut: | ||||
a. | kantor pelayanan utama bea dan cukai; | |||
b. | kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya; dan | |||
c. | kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama. | |||
Pasal 25 | ||||
(1) | Kantor pelayanan utama bea dan cukai merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. | |||
(2) | Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
(3) | kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
(4) | Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai. | |||
(5) | Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c dipimpin oleh seorang kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. | |||
(6) | Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat membawahi kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan/atau pos pengawasan bea dan cukai. | |||
(7) | Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c dapat membawahi kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan/atau pos pengawasan bea dan cukai. | |||
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pasal 26 | ||||
Kantor pelayanan utama bea dan cukai mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang kantor pelayanan utama bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
Pasal 27 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kantor pelayanan utama bea dan cukai menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pemberian rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
b. | pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama audit; | |||
c. | penanganan keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
d. | pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta penagihan; | |||
e. | pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi; | |||
f. | pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; | |||
g. | pengelolaan komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa; | |||
h. | pelaksanaan pengawasan kepatuhan internal; | |||
i. | pelaksanaan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan perencanaan strategis; dan | |||
j. | pelaksanaan administrasi kantor pelayanan utama bea dan cukai. | |||
Pasal 28 | ||||
Kantor pelayanan utama bea dan cukai terdiri atas 2 (dua) Kelompok sebagai berikut: | ||||
a. | kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I; dan | |||
b. | kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II. | |||
Bagian Ketiga Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Paragraf 1 Umum Pasal 29 | ||||
(1) | Kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: | |||
a. | Bagian Umum; | |||
b. | Bidang Teknis dan Fasilitas; | |||
c. | Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan; | |||
d. | Bidang Penindakan dan Penyidikan; | |||
e. | Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; | |||
f. | Bidang Kepatuhan Internal; dan | |||
g. | jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. | |||
(2) | Bidang Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 5 (lima) bidang. | |||
(3) | Bidang Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) bidang. | |||
(4) | Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang. | |||
(5) | Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai menetapkan pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi. | |||
Paragraf 2 Bagian Umum Pasal 30 | ||||
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, keuangan, dan advokasi hukum pada kantor pelayanan utama bea dan cukai. | ||||
Pasal 31 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja; | |||
b. | pelaksanaan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi; | |||
c. | pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan; | |||
d. | koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran; | |||
e. | pelaksanaan urusan keuangan dan anggaran; | |||
f. | pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum; dan | |||
g. | koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli pada kantor pelayanan utama bea dan cukai. | |||
Pasal 32 | ||||
Bagian Umum terdiri atas: | ||||
a. | Subbagian Kepegawaian; | |||
b. | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; | |||
c. | Subbagian Tata Usaha dan Keuangan; dan | |||
d. | Subbagian Advokasi. | |||
Pasal 33 | ||||
(1) | Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, dan analisis beban kerja. | |||
(2) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta koordinasi urusan keprotokoleran. | |||
(3) | Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran. | |||
(4) | Subbagian Advokasi mempunyai tugas melakukan pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, serta penunjukkan ahli dan pendampingan saksi dan/atau ahli. | |||
Paragraf 3 Bidang Teknis dan Fasilitas Pasal 34 | ||||
Bidang Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, dan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai. | ||||
Pasal 35 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Teknis dan Fasilitas menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pelayanan teknis kepabeanan dan cukai; | |||
b. | pelayanan perizinan kepabeanan dan cukai; | |||
c. | pelayanan fasilitas kepabeanan dan cukai; | |||
d. | pelaksanaan administrasi manifes; dan | |||
e. | pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
Pasal 36 | ||||
(1) | Bidang Teknis dan Fasilitas masing-masing membawahi Seksi Teknis dan Fasilitas. | |||
(2) | Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi di setiap bidang. | |||
(3) | Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 5 (lima) seksi di setiap bidang. | |||
Pasal 37 | ||||
Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai. | ||||
Paragraf 4 Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan Pasal 38 | ||||
Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara, dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai. | ||||
Pasal 39 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |||
b. | pengadministrasian penerimaan dan jaminan; | |||
c. | pengadministrasian dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian; | |||
d. | pelaksanaan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit; dan | |||
e. | penanganan keberatan dan banding. | |||
Pasal 40 | ||||
(1) | Bidang Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan masing-masing membawahi Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan. | |||
(2) | Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi di setiap bidang. | |||
(3) | Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 5 (lima) seksi. | |||
Pasal 41 | ||||
Seksi Perbendaharaan, Pemeriksaan, dan Keberatan mempunyai tugas melakukan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, dan kerja sama dalam rangka audit, penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, administrasi penerimaan dan jaminan, administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian. | ||||
Paragraf 5 Bidang Penindakan dan Penyidikan Pasal 42 | ||||
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. | ||||
Pasal 43 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika; | |||
b. | pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan interdiksi narkotika; | |||
c. | pelaksanaan pengawasan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan; | |||
d. | pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
e. | pelaksanaan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya; | |||
f. | pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
g. | penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi; | |||
h. | pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan | |||
i. | pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya. | |||
Pasal 44 | ||||
(1) | Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: | |||
a. | Seksi Intelijen; | |||
b. | Seksi Penindakan; | |||
c. | Seksi Penyidikan; dan | |||
d. | Seksi Dukungan Operasi. | |||
(2) | Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. | |||
(3) | Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi. | |||
(4) | Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. | |||
Pasal 45 | ||||
(1) | Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, dan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan. | |||
(2) | Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan. | |||
(3) | Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi, pengumpulan data pelanggaran dan penyelesaian pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya. | |||
(4) | Seksi Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya. | |||
Paragraf 6 Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Pasal 46 | ||||
Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media, serta pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai. | ||||
Pasal 47 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pelaksanaan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
b. | pelaksanaan pemberian bimbingan dan konsultasi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
c. | pelaksanaan pengelolaan dan pemberian penyuluhan dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
d. | pelaksanaan pengelolaan publikasi di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
e. | pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai; dan | |||
f. | pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
Pasal 48 | ||||
(1) | Bidang Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa terdiri atas: | |||
a. | Seksi Bimbingan Pengguna Jasa; | |||
b. | Seksi Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi; dan | |||
c. | Seksi Dukungan Teknologi Informasi. | |||
(2) | Seksi Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi. | |||
(3) | Seksi Bimbingan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. | |||
Pasal 49 | ||||
(1) | Seksi Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
(2) | Seksi Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, hubungan masyarakat, dan media, serta pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
(3) | Seksi Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
Paragraf 7 Bidang Kepatuhan Internal Pasal 50 | ||||
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, perencanaan strategis dan penyusunan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis pada kantor pelayanan utama bea dan cukai. | ||||
Pasal 51 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; | |||
b. | pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, serta pembinaan mental pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; | |||
c. | pelaksanaan penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; | |||
d. | pelaksanaan investigasi internal seluruh unsur pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; | |||
e. | pelaksanaan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, serta pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; | |||
f. | pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; | |||
g. | pelaksanaan pengelolaan kinerja dan risiko pada kantor pelayanan utama bea dan cukai; dan | |||
h. | pelaksanaan penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai pada kantor pelayanan utama bea dan cukai. | |||
Pasal 52 | ||||
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas: | ||||
a. | Seksi Kepatuhan Internal I; | |||
b. | Seksi Kepatuhan Internal II; dan | |||
c. | Seksi Kepatuhan Internal III; | |||
Pasal 53 | ||||
(1) | Seksi Kepatuhan Internal I, Seksi Kepatuhan Internal II, dan Seksi Kepatuhan Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen pada kantor pelayanan utama bea dan cukai. | |||
(2) | Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai menetapkan pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai analisis kebutuhan organisasi. | |||
Bagian Keempat Tugas dan Fungsi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Madya dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Pratama Pasal 54 | ||||
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
Pasal 55 | ||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama menyelenggarakan fungsi: | ||||
a. | pemberian rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai; | |||
b. | pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta urusan penagihan; | |||
c. | pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; | |||
d. | pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi; | |||
e. | pengelolaan komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa; | |||
f. | pelaksanaan pengawasan kepatuhan internal; | |||
g. | pelaksanaan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan perencanaan strategis; dan | |||
h. | pelaksanaan administrasi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama. | |||
Pasal 56 | ||||
Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya terdiri atas 2 (dua) Kelompok sebagai berikut: | ||||
a. | kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok I; dan | |||
b. | kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok II. | |||
Bagian Kelima Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Madya Pasal 57 | ||||
(1) | Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 terdiri atas: | |||
a. | Subbagian Umum; | |||
b. | Seksi Teknis dan Fasilitas; | |||
c. | Seksi Penindakan dan Penyidikan; | |||
d. | Seksi Dukungan Teknologi Informasi; | |||
e. | Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; | |||
f. | Seksi Kepatuhan Internal; dan | |||
g. | jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. | |||
(2) | Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a paling banyak berjumlah 10 (sepuluh) seksi. | |||
(3) | Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b paling banyak berjumlah 6 (enam) seksi. | |||
(4) | Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai menetapkan pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi. | |||
Pasal 58 | ||||
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokoleran. | |||
(2) | Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal, administrasi penerimaan dan jaminan, serta administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian. | |||
(3) | Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, dan barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan, serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya. | |||
(4) | Seksi Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
(5) | Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
(6) | Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, administrasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen. | |||
Bagian Keenam Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kelas Pratama Pasal 59 | ||||
(1) | Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama terdiri atas: | |||
a. | Subbagian Umum; | |||
b. | Seksi Teknis dan Fasilitas; | |||
c. | Seksi Penindakan dan Penyidikan; | |||
d. | Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; | |||
e. | Seksi Kepatuhan Internal; dan | |||
f. | jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. | |||
(2) | Seksi Teknis dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. | |||
(3) | Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai menetapkan pembagian pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya sesuai analisis kebutuhan organisasi. | |||
Pasal 60 | ||||
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, jabatan fungsional, analisis beban kerja, tata persuratan dan kearsipan, keuangan dan anggaran, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan sarana dan prasarana teknologi informasi, kesejahteraan pegawai, serta pelaksanaan urusan keprotokoleran. | |||
(2) | Seksi Teknis dan Fasilitas mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas kepabeanan dan cukai, tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai, administrasi manifes, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, administrasi penerimaan dan jaminan, serta administrasi dan pelaksanaan penanganan piutang, penagihan, dan pengembalian, serta pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
(3) | Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, interdiksi narkotika, dan barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, barang hasil tindak pidana pencucian uang, barang yang terkait tindak pidana terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya, barang tertentu, dan barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan dan pembatasan, serta penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api, serta pemberian dukungan operasi lainnya. | |||
(4) | Seksi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan komunikasi publik, bimbingan pengguna jasa, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan hubungan media di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
(5) | Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin, pembinaan mental, pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen, investigasi internal, pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, pemantauan, dan administrasi pengaduan masyarakat, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, serta penyampaian rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang kepabeanan, cukai, dan dukungan manajemen. | |||
Bagian Ketujuh Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai Pasal 61 | ||||
(1) | Kantor bantu pelayanan bea dan cukai merupakan unit organisasi nonstruktural yang melaksanakan sebagian tugas pelayanan kepabeanan dan cukai yang berada di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. | |||
(2) | Kantor bantu pelayanan bea dan cukai mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. | |||
(3) | Kantor bantu pelayanan bea dan cukai terdiri atas pegawai dari kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. | |||
Pasal 62 | ||||
Pos pengawasan bea dan cukai merupakan unit organisasi nonstruktural yang melaksanakan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor, dan barang kena cukai yang berada di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. | ||||
BAB V JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 63 | ||||
(1) | Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(2) | Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. | |||
(3) | Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. | |||
(4) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(5) | Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. | |||
(6) | Tugas, jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(7) | Menteri menetapkan kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | |||
Pasal 64 | ||||
(1) | Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), jabatan fungsional bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. | |||
(2) | Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | |||
a. | ketua tim; dan | |||
b. | anggota tim. | |||
(3) | Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. | |||
(4) | Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. | |||
(5) | Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. | |||
(6) | Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
Pasal 65 | ||||
(1) | Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(2) | Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. | |||
BAB VI TATA KERJA Pasal 66 | ||||
(1) | Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(2) | Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
Pasal 67 | ||||
(1) | Direktorat Jenderal harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal. | |||
(2) | Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. | |||
Pasal 68 | ||||
Direktorat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Instansi Vertikal. | ||||
Pasal 69 | ||||
Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugasnya masing-masing. | ||||
Pasal 70 | ||||
Setiap pimpinan Instansi Vertikal secara berjenjang menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan. | ||||
Pasal 71 | ||||
(1) | Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan. | |||
(2) | Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
Pasal 72 | ||||
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
Pasal 73 | ||||
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. | ||||
Pasal 74 | ||||
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
(2) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 52, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai. | |||
(3) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) dan Pasal 60 ayat (5) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang membidangi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya dan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama. | |||
Pasal 75 | ||||
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 58 ayat (6), Pasal 60 ayat (5) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan kantor maupun wilayah kerja yang bersangkutan. | |||
(2) | Unit organisasi atau pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. | |||
Pasal 76 | ||||
(1) | Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal, kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya, dan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan dan disampaikan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal. | |||
(2) | Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor pelayanan utama bea dan cukai mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan dan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai. | |||
(3) | Kompilasi dan penyusunan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh kepala bagian umum. | |||
(4) | Laporan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari laporan kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama. | |||
(5) | Kompilasi penyusunan laporan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama dikoordinasikan oleh kepala subbagian umum. | |||
(6) | Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat atasannya. | |||
Pasal 77 | ||||
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. | ||||
Pasal 78 | ||||
Dalam rangka pelaksanan tugas dan fungsi, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 54 dapat disebut dengan menggunakan nomenklatur kantor bea dan cukai. | ||||
BAB VII JUMLAH, NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA Pasal 79 | ||||
(1) | Instansi Vertikal terdiri atas: | |||
a. | 22 (dua puluh dua) kantor wilayah Direktorat Jenderal; | |||
b. | 3 (tiga) kantor pelayanan utama bea dan cukai; | |||
c. | 42 (empat puluh dua) kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya; dan | |||
d. | 66 (enam puluh enam) kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama. | |||
(2) | Selain unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai dapat membawahi unit organisasi nonstruktural: | |||
a. | kantor bantu pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61; dan/atau | |||
b. | pos pengawasan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. | |||
(3) | Nama, kelompok, lokasi, dan wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||
(4) | Nama, kelas, lokasi, wilayah kerja kantor pelayanan utama bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, kantor bantu pelayanan bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan pos pengawasan bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||
(5) | Bagan organisasi Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||
BAB VIII JABATAN Pasal 80 | ||||
(1) | Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal dan kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok I merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. | |||
(2) | Kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai kelompok II merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. | |||
(3) | Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal dan kantor pelayanan utama bea dan cukai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. | |||
(4) | Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. | |||
(5) | Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. | |||
(6) | Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor wilayah Direktorat Jenderal, kantor pelayanan utama bea dan cukai, dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas madya merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. | |||
(7) | Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai kelas pratama merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. | |||
Pasal 81 | ||||
(1) | Direktur Jenderal menetapkan jumlah pejabat struktural yang mengisi formasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri. | |||
(2) | Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. | |||
BAB IX PENATAAN ORGANISASI Pasal 82 | ||||
(1) | Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. | |||
(2) | Perubahan wilayah kerja Instansi Vertikal, sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. | |||
(3) | Perubahan unit organisasi nonstruktural kantor bantu pelayanan bea dan cukai dan pos pengawasan bea dan cukai ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. | |||
(4) | Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. | |||
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 83 | ||||
(1) | Ketentuan mulai beroperasinya Instansi Vertikal atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. | |||
(2) | Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah dilakukan sebelum saat mulai operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. | |||
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 84 | ||||
(1) | Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. | |||
(2) | Bagi pegawai di lingkungan Instansi Vertikal yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta diangkat dan dilantik dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. | |||
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 85 | ||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. | ||||
Pasal 86 | ||||
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. | ||||
Pasal 87 | ||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||
Pasal 88 | ||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 559 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.