Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.04/2020 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai serta untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai;
b.
bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesfikasi, dan Desain Pita Cukai, belum menyesuaikan pengaturan untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesfikasi, dan Desain Pita Cukai;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 502);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.04/2020 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 502), diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
(1)
Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
(2)
Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.
(3)
Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
(4)
Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
 
a.
lambang Negara Republik Indonesia;
 
b.
lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
c.
tarif cukai;
 
d.
angka tahun anggaran; dan
 
e.
harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 558
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.