Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
|
||||||
b.
|
bahwa untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745)
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
|
||||||
(2)
|
Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.
|
||||||
(3)
|
Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
|
||||||
(4)
|
Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||
|
a.
|
lambang Negara Republik Indonesia;
|
|||||
|
b.
|
lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|||||
|
c.
|
tarif cukai;
|
|||||
|
d.
|
angka Tahun anggaran; dan
|
|||||
|
e.
|
harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
||||||
(2)
|
Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 453), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 502 |