Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 52/PMK.04/2020
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/PMK.04/2020 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
| ||||||
|
b.
|
bahwa untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai;
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745)
| ||||||
|
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 1 | |||||||
|
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
| ||||||
|
(2)
|
Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.
| ||||||
|
(3)
|
Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
| ||||||
|
(4)
|
Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||||||
|
|
a.
|
lambang Negara Republik Indonesia;
| |||||
|
|
b.
|
lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| |||||
|
|
c.
|
tarif cukai;
| |||||
|
|
d.
|
angka Tahun anggaran; dan
| |||||
|
|
e.
|
harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
| |||||
|
|
|
| |||||
Pasal 3 | |||||||
|
(1)
|
Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
| ||||||
|
(2)
|
Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 4 | |||||||
|
Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 5 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 453), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 6 | |||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
| |||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA | |||||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 502 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.