Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 52 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2026
NOMOR 52 TAHUN 2026
TENTANG
IMPOR SEMENTARA DAN EKSPOR SEMENTARA ATAS PENGEMAS YANG DAPAT DIGUNAKAN SECARA BERULANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||||||
a. | bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, belum mengatur secara khusus terkait pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean; | |||||||
b. | bahwa untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean, perlu mengatur ketentuan mengenai impor sementara dan ekspor sementara atas pengemas yang digunakan secara berulang (returnable package); | |||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang; | |||||||
Mengingat | ||||||||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||||
2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |||||||
3. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | |||||||
4. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); | |||||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | |||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA DAN EKSPOR SEMENTARA ATAS PENGEMAS YANG DAPAT DIGUNAKAN SECARA BERULANG. | ||||||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||||||||
1. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
2. | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | |||||||
3. | Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. | |||||||
4. | Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
5. | Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk dilakukan ekspor Kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. | |||||||
6. | Ekspor Kembali adalah pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean atas barang yang sebelumnya telah dilakukan Impor Sementara. | |||||||
7. | Ekspor Sementara adalah ekspor yang dimaksudkan untuk dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu. | |||||||
8. | Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam Daerah Pabean atas barang yang sebelumnya telah dilakukan Ekspor Sementara. | |||||||
9. | Pengemas yang dapat digunakan secara berulang, yang selanjutnya disebut Returnable Package, adalah barang yang digunakan atau akan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang baik yang menutupi maupun yang tidak menutupi barang, dan dapat digunakan secara berulang-ulang, tidak termasuk peti kemas. | |||||||
10. | Returnable Package asal luar negeri yang selanjutnya disebut RPLN adalah Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dilakukan Impor Sementara. | |||||||
11. | Returnable Package asal dalam negeri yang selanjutnya disebut RPDN adalah Returnable Package yang berasal dari dalam Daerah Pabean, termasuk Returnable Package yang berasal dari luar Daerah Pabean yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya dengan impor untuk dipakai. | |||||||
12. | Pemilik Izin Returnable Package adalah badan hukum yang mendapatkan izin Impor Sementara RPLN dan/atau Ekspor Sementara RPDN. | |||||||
13. | Pihak Lain adalah badan hukum selain Pemilik Izin Returnable Package yang tercantum dalam izin Impor Sementara RPLN dan/atau izin Ekspor Sementara RPDN yang dapat menggunakan RPLN dan/atau RPDN. | |||||||
14. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
15. | Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. | |||||||
16. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. | |||||||
17. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |||||||
18. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
Pasal 2 | ||||||||
(1) | Returnable Package meliputi: | |||||||
a. | RPLN; dan | |||||||
b. | RPDN. | |||||||
(2) | RPLN dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang Impor Sementara. | |||||||
(3) | RPDN yang diekspor untuk dilakukan Impor Kembali, merupakan barang Ekspor Sementara. | |||||||
(4) | RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: | |||||||
a. | tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk; | |||||||
b. | tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki; dan | |||||||
c. | saat Ekspor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor atau saat Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor. | |||||||
Pasal 3 | ||||||||
(1) | RPLN atau RPDN dapat digunakan oleh: | |||||||
a. | Pemilik Izin Returnable Package; atau | |||||||
b. | Pihak Lain. | |||||||
(2) | Pemilik Izin Returnable Package sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat menggunakan RPLN atau RPDN untuk tujuan pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau barang ekspor. | |||||||
(3) | Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat menggunakan RPLN atau RPDN untuk tujuan pengangkutan dan/atau pengemasan barang ekspor. | |||||||
Pasal 4 | ||||||||
(1) | Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Impor Kembali RPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat diberikan pembebasan bea masuk. | |||||||
(2) | Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | |||||||
a. | tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan | |||||||
b. | dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. | |||||||
(3) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perlakuan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perlakuan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan tanpa kewajiban penyerahan jaminan. | |||||||
(4) | Pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan impor atas Impor Sementara RPLN atau Impor Kembali RPDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor. | |||||||
Pasal 5 | ||||||||
(1) | Pemilik Izin Returnable Package wajib memiliki akses kepabeanan di bidang impor dan/atau ekspor. | |||||||
(2) | Pihak Lain yang menggunakan Returnable Package wajib memiliki akses kepabeanan di bidang ekspor. | |||||||
(3) | Ketentuan mengenai akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai registrasi kepabeanan. | |||||||
Pasal 6 | ||||||||
(1) | Impor Sementara, Ekspor Sementara, Ekspor Kembali, dan Impor Kembali atas Returnable Package dapat dilakukan pada: | |||||||
a. | Kantor Pabean yang menerbitkan izin; dan/atau | |||||||
b. | Kantor Pabean selain Kantor Pabean yang menerbitkan izin. | |||||||
(2) | Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN dilakukan oleh Pemilik Izin Returnable Package. | |||||||
BAB II PERMOHONAN IZIN RETURNABLE PACKAGE Bagian Kesatu Umum Pasal 7 | ||||||||
(1) | Impor Sementara RPLN wajib mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean tempat rencana kegiatan impor atau ekspor dengan jumlah RPLN tertinggi. | |||||||
(2) | Ekspor Sementara RPDN wajib mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean tempat rencana kegiatan ekspor atau impor dengan jumlah RPDN tertinggi. | |||||||
(3) | Izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN diterbitkan. | |||||||
(4) | Jangka waktu izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perpanjangan. | |||||||
(5) | Perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang keseluruhan jangka waktu izin Impor Sementara RPLN tidak melebihi 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. | |||||||
Bagian Kedua Izin Impor Sementara RPLN Pasal 8 | ||||||||
(1) | Untuk mendapatkan izin Impor Sementara RPLN, pemohon mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). | |||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: | |||||||
a. | identitas pemohon izin Impor Sementara RPLN; | |||||||
b. | rincian jumlah, jenis, spesifikasi/identitas, dan perkiraan nilai RPLN; | |||||||
c. | pelabuhan tempat impor RPLN; | |||||||
d. | pelabuhan tempat ekspor RPLN; | |||||||
e. | lokasi penggunaan atau penyimpanan RPLN; | |||||||
f. | jangka waktu Impor Sementara RPLN; dan | |||||||
g. | identitas Pihak Lain, dalam hal RPLN akan digunakan oleh Pihak Lain. | |||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan dokumen berupa: | |||||||
a. | dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara RPLN; | |||||||
b. | dokumen yang menjelaskan tentang jumlah, jenis, spesifikasi/identitas, dan perkiraan nilai RPLN; | |||||||
c. | dokumen yang menunjukkan tujuan penggunaan untuk pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor, jangka waktu Impor Sementara, dan keterangan RPLN benar-benar akan dilakukan Ekspor Kembali, yang dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya; | |||||||
d. | dokumen yang menjelaskan RPLN akan digunakan oleh Pihak Lain seperti kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya, dalam hal RPLN akan digunakan oleh Pihak Lain; dan | |||||||
e. | dokumen yang menjelaskan tentang identitas Pihak Lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam hal RPLN akan digunakan oleh Pihak Lain. | |||||||
Pasal 9 | ||||||||
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). | |||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: | |||||||
a. | pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); | |||||||
b. | kelengkapan dan kesesuaian data permohonan terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); | |||||||
c. | jangka waktu izin Impor Sementara RPLN; dan | |||||||
d. | nilai pabean dan klasifikasi atas RPLN untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. | |||||||
(3) | Untuk keperluan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat: | |||||||
a. | meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada pemohon dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP; dan/atau | |||||||
b. | melakukan penelitian lapangan terhadap Returnable Package, pemohon izin Returnable Package, dan/atau Pihak Lain. | |||||||
(4) | Pemohon harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan. | |||||||
(5) | Dalam hal pemohon tidak menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap permohonan izin Impor Sementara RPLN dilakukan berdasarkan data yang tersedia. | |||||||
(6) | Permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. | |||||||
Pasal 10 | ||||||||
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri: | |||||||
a. | menyetujui permohonan izin Impor Sementara RPLN dan menerbitkan Keputusan Menteri; atau | |||||||
b. | menolak permohonan izin Impor Sementara RPLN, dan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan. | |||||||
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. | |||||||
(3) | Dalam hal dilakukan permintaan dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung setelah: | |||||||
a. | permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dipenuhi atau jangka waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi; dan/atau | |||||||
b. | dilakukan penelitian lapangan. | |||||||
(4) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
Bagian Ketiga Izin Ekspor Sementara RPDN Pasal 11 | ||||||||
(1) | Untuk mendapatkan izin Ekspor Sementara RPDN, pemohon mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). | |||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus memuat: | |||||||
a. | identitas pemohon izin Ekspor Sementara RPDN; | |||||||
b. | rincian jumlah, jenis, spesifikasi/identitas, dan perkiraan nilai RPDN; | |||||||
c. | pelabuhan tempat ekspor RPDN; | |||||||
d. | pelabuhan tempat impor RPDN; | |||||||
e. | lokasi penggunaan atau penyimpanan RPDN; | |||||||
f. | jangka waktu Ekspor Sementara RPDN; dan | |||||||
g. | identitas Pihak Lain, dalam hal RPDN akan digunakan oleh Pihak Lain. | |||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus dilampiri dengan dokumen berupa: | |||||||
a. | dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Ekspor Sementara RPDN; | |||||||
b. | dokumen yang menjelaskan tentang jumlah, jenis, spesifikasi/identitas, dan perkiraan nilai RPDN; | |||||||
c. | dokumen yang menunjukkan tujuan penggunaan RPDN di luar Daerah Pabean dan jangka waktu Ekspor Sementara, yang dapat berupa kontrak kerja, perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya; | |||||||
d. | dokumen yang menjelaskan RPDN akan digunakan oleh Pihak Lain seperti kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya, dalam hal RPDN akan digunakan oleh Pihak Lain; dan | |||||||
e. | dokumen yang menjelaskan tentang identitas Pihak Lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam hal RPDN akan digunakan oleh Pihak Lain. | |||||||
Pasal 12 | ||||||||
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). | |||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: | |||||||
a. | pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); | |||||||
b. | kelengkapan dan kesesuaian data permohonan terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); dan | |||||||
c. | jangka waktu izin Ekspor Sementara RPDN. | |||||||
(3) | Untuk keperluan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat: | |||||||
a. | meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada pemohon dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP; dan/atau | |||||||
b. | melakukan penelitian lapangan terhadap Returnable Package, pemohon izin Returnable Package, dan/atau Pihak Lain. | |||||||
(4) | Pemohon harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan. | |||||||
(5) | Dalam hal pemohon tidak menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap permohonan izin Ekspor Sementara RPDN dilakukan berdasarkan data yang tersedia. | |||||||
(6) | Permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. | |||||||
Pasal 13 | ||||||||
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri: | |||||||
a. | menyetujui permohonan izin Ekspor Sementara RPDN dan menerbitkan Keputusan Menteri; atau | |||||||
b. | menolak permohonan izin Ekspor Sementara RPDN, dan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan. | |||||||
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. | |||||||
(3) | Dalam hal dilakukan permintaan dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung setelah: | |||||||
a. | permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipenuhi atau jangka waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi; dan/atau | |||||||
b. | dilakukan penelitian lapangan. | |||||||
(4) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
BAB III IMPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE Bagian Kesatu Pemasukan RPLN Pasal 14 | ||||||||
(1) | Realisasi Impor Sementara RPLN ke dalam Daerah Pabean dilakukan: | |||||||
a. | bersama barang impor lain; atau | |||||||
b. | tidak bersama barang impor lain. | |||||||
(2) | Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan RPLN dalam satu Pemberitahuan Pabean impor. | |||||||
(3) | Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean impor atas RPLN. | |||||||
(4) | Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai izin Impor Sementara RPLN. | |||||||
(5) | RPLN yang dilakukan Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | |||||||
(6) | RPLN yang dilakukan Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: | |||||||
a. | dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, dalam hal diimpor oleh Pemilik Izin Returnable Package yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; atau | |||||||
b. | dilakukan pemeriksaan pabean, dalam hal diimpor oleh Pemilik Izin Returnable Package selain yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. | |||||||
(7) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. | |||||||
(8) | Tata cara penyampaian dan penyelesaian Pemberitahuan Pabean impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. | |||||||
Bagian Kedua Pengeluaran RPLN Pasal 15 | ||||||||
(1) | Ekspor kembali RPLN ke luar Daerah Pabean dilakukan: | |||||||
a. | bersama barang ekspor lain; atau | |||||||
b. | tidak bersama barang ekspor lain. | |||||||
(2) | Pemenuhan kewajiban pabean atas Ekspor Kembali RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean atas barang ekspor dan RPLN dalam satu Pemberitahuan Pabean ekspor. | |||||||
(3) | Pemenuhan kewajiban pabean atas Ekspor Kembali RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor atas RPLN. | |||||||
(4) | Pemberitahuan Pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai izin Impor Sementara RPLN. | |||||||
(5) | RPLN yang dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | |||||||
(6) | RPLN yang dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: | |||||||
a. | dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, dalam hal diekspor oleh Pemilik Izin Returnable Package atau Pihak Lain yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; atau | |||||||
b. | dilakukan pemeriksaan pabean, dalam hal diekspor oleh Pemilik Izin Returnable Package atau Pihak Lain selain yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. | |||||||
(7) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. | |||||||
(8) | Tata cara penyampaian dan penyelesaian Pemberitahuan Pabean ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. | |||||||
BAB IV EKSPOR SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE Bagian Kesatu Pengeluaran RPDN Pasal 16 | ||||||||
(1) | Ekspor Sementara RPDN ke luar Daerah Pabean dilakukan: | |||||||
a. | bersama barang ekspor lain; atau | |||||||
b. | tidak bersama barang ekspor lain. | |||||||
(2) | Pemenuhan kewajiban pabean atas Ekspor Sementara RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean atas barang ekspor dan RPDN dalam satu Pemberitahuan Pabean ekspor. | |||||||
(3) | Pemenuhan kewajiban pabean atas Ekspor Sementara RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor atas RPDN. | |||||||
(4) | Pemberitahuan Pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai izin Ekspor Sementara RPDN. | |||||||
(5) | RPDN yang dilakukan Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | |||||||
(6) | RPDN yang dilakukan Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: | |||||||
a. | dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, dalam hal diekspor oleh Pemilik Izin Returnable Package atau Pihak Lain yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; atau | |||||||
b. | dilakukan pemeriksaan pabean, dalam hal diekspor oleh Pemilik Izin Returnable Package atau Pihak Lain selain yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. | |||||||
(7) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. | |||||||
(8) | Tata cara penyampaian dan penyelesaian Pemberitahuan Pabean ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. | |||||||
Bagian Kedua Pemasukan RPDN Pasal 17 | ||||||||
(1) | Realisasi Impor Kembali RPDN ke dalam Daerah Pabean dilakukan: | |||||||
a. | bersama barang impor lain; atau | |||||||
b. | tidak bersama barang impor lain. | |||||||
(2) | Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Kembali RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan RPDN dalam satu Pemberitahuan Pabean impor. | |||||||
(3) | Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Kembali RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean impor atas RPDN. | |||||||
(4) | Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilampiri dengan Keputusan Menteri mengenai izin Ekspor Sementara RPDN. | |||||||
(5) | RPDN yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | |||||||
(6) | RPDN yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: | |||||||
a. | dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, dalam hal diimpor oleh Pemilik Izin Returnable Package yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. | |||||||
b. | dilakukan pemeriksaan pabean, dalam hal diimpor oleh Pemilik Izin Returnable Package selain yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. | |||||||
(7) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. | |||||||
(8) | Tata cara penyampaian dan penyelesaian Pemberitahuan Pabean impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. | |||||||
BAB V EKSPOR KEMBALI DAN IMPOR KEMBALI RETURNABLE PACKAGE Bagian Kesatu Ekspor Kembali RPLN Pasal 18 | ||||||||
(1) | RPLN wajib dilakukan Ekspor Kembali. | |||||||
(2) | Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan Ekspor Kembali atas RPLN kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan Ekspor Kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara RPLN. | |||||||
(3) | RPLN yang telah diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diperlakukan sebagai RPLN yang telah dilakukan Ekspor Kembali dalam rangka penyelesaian izin Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
(4) | Realisasi atas Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara RPLN. | |||||||
Pasal 19 | ||||||||
(1) | RPLN dapat tidak dilakukan Ekspor Kembali, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: | |||||||
a. | RPLN mengalami kerusakan berat dalam penggunaan; | |||||||
b. | RPLN hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau | |||||||
c. | RPLN mengalami kerusakan berat atau musnah karena keadaan memaksa (force majeure). | |||||||
(2) | Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan atau kemampuan manusia atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya dan bukan karena adanya faktor kesengajaan. | |||||||
(3) | Pemilik Izin Returnable Package mengajukan permohonan tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara RPLN. | |||||||
(4) | Permohonan tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung berupa: | |||||||
a. | surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan barang rusak berat dan faktor penyebabnya, dalam hal RPLN mengalami kerusakan berat dalam penggunaan; atau | |||||||
b. | surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal RPLN hilang tanpa ada unsur kesengajaan. | |||||||
(5) | Permohonan tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu: | |||||||
a. | Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk keadaan bencana alam; | |||||||
b. | Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat; | |||||||
c. | Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau | |||||||
d. | Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang. | |||||||
(6) | Terhadap RPLN yang tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan larangan dan/atau pembatasan. | |||||||
(7) | Ketentuan pembatasan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dipenuhi sebelum permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan. | |||||||
Pasal 20 | ||||||||
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). | |||||||
(2) | Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat: | |||||||
a. | meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada pemohon dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP; dan/atau | |||||||
b. | melakukan penelitian lapangan terhadap keberadaan RPLN. | |||||||
(3) | Pemohon harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permintaan. | |||||||
(4) | Dalam hal pemohon tidak menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian terhadap permohonan tidak dilakukan Ekspor Kembali dilakukan berdasarkan data yang tersedia. | |||||||
(5) | Permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. | |||||||
Pasal 21 | ||||||||
(1) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri: | |||||||
a. | menyetujui permohonan dan menerbitkan Keputusan Menteri; atau | |||||||
b. | menolak permohonan, dan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan. | |||||||
(2) | Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. | |||||||
(3) | Dalam hal dilakukan permintaan dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung setelah: | |||||||
a. | permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipenuhi atau jangka waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi; dan/atau | |||||||
b. | dilakukan penelitian lapangan. | |||||||
(4) | Terhadap RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan b yang disetujui untuk tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemilik Izin Returnable Package wajib membayar: | |||||||
a. | bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; dan | |||||||
b. | sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. | |||||||
(5) | Kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat | |||||||
(4) | dihitung berdasarkan: | |||||||
a. | tarif bea masuk, nilai pabean, dan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang telah ditetapkan pada Keputusan Menteri mengenai izin Impor Sementara RPLN; dan | |||||||
b. | tarif pajak dalam rangka impor yang berlaku pada tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor terakhir atas jenis RPLN yang disetujui untuk tidak dilakukan Ekspor Kembali. | |||||||
(6) | Terhadap RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c yang disetujui untuk tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: | |||||||
a. | dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk; | |||||||
b. | tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; | |||||||
c. | dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; dan | |||||||
d. | tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. | |||||||
(7) | Keputusan Menteri atas RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
(8) | Keputusan Menteri atas RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
Bagian Kedua Impor Kembali RPDN Pasal 22 | ||||||||
(1) | RPDN diselesaikan dengan Impor Kembali. | |||||||
(2) | Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean impor atas RPDN kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan Impor Kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin Ekspor Sementara RPDN. | |||||||
(3) | Pelaksanaan Impor Kembali RPDN dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, sepanjang pelaksanaan Impor Kembali RPDN tidak melebihi jangka waktu izin Ekspor Sementara RPDN. | |||||||
(4) | Pelaksanaan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. | |||||||
(5) | Dalam hal: | |||||||
a. | jangka waktu izin Ekspor Sementara RPDN telah berakhir; | |||||||
b. | permohonan perpanjangan izin Ekspor Sementara RPDN ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b; atau | |||||||
c. | izin Ekspor Sementara RPDN dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), | |||||||
Impor Kembali RPDN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor. | ||||||||
(6) | Impor Kembali RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat | |||||||
(5) | dapat dilakukan oleh Pemilik Izin Returnable Package. | |||||||
BAB VI PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENCABUTAN IZIN RETURNABLE PACKAGE Bagian Kesatu Perubahan Data dan Perpanjangan Izin Pasal 23 | ||||||||
(1) | Izin Impor Sementara RPLN dan izin Ekspor Sementara RPDN dapat dilakukan perubahan data dan/atau perpanjangan. | |||||||
(2) | Perubahan data dan/atau perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN berakhir. | |||||||
(3) | Pemilik Izin Returnable Package mengajukan permohonan perubahan data dan/atau perpanjangan secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN. | |||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan alasan perubahan data dan/atau alasan perpanjangan serta dilampiri dengan bukti pendukung. | |||||||
Pasal 24 | ||||||||
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). | |||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: | |||||||
a. | pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); | |||||||
b. | kelengkapan dan kesesuaian data permohonan terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4); | |||||||
c. | jangka waktu izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN; dan/atau | |||||||
d. | nilai pabean dan klasifikasi atas RPLN untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dalam hal permohonan perubahan terhadap jumlah, jenis, spesifikasi/identitas RPLN. | |||||||
(3) | Untuk keperluan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat: | |||||||
a. | meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada pemohon dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP; dan/atau | |||||||
b. | melakukan penelitian lapangan terhadap keberadaan | |||||||
Returnable Package, Pemilik izin Returnable Package, dan/atau Pihak Lain. | ||||||||
(4) | Pemohon harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permintaan. | |||||||
(5) | Dalam hal pemohon tidak menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian terhadap permohonan perubahan data dan/atau perpanjangan dilakukan berdasarkan data yang tersedia. | |||||||
(6) | Permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. | |||||||
Pasal 25 | ||||||||
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri: | |||||||
a. | menyetujui permohonan dan menerbitkan Keputusan Menteri; atau | |||||||
b. | menolak permohonan, dan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan. | |||||||
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. | |||||||
(3) | Dalam hal dilakukan permintaan dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung setelah: | |||||||
a. | permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dipenuhi atau jangka waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi; dan/atau | |||||||
b. | dilakukan penelitian lapangan. | |||||||
(4) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E dan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
Bagian Kedua Pembaruan Izin Impor Sementara RPLN Pasal 26 | ||||||||
(1) | Dalam hal jangka waktu izin Impor Sementara RPLN secara keseluruhan telah diberikan selama 3 (tiga) tahun, atas RPLN dapat diajukan permohonan pembaruan izin Impor Sementara RPLN sebelum jangka waktu izin Impor Sementara RPLN berakhir. | |||||||
(2) | RPLN yang dilakukan Impor Sementara berdasarkan izin Impor Sementara sebelumnya dan belum dilakukan penyelesaian, dicatat sebagai saldo awal dalam izin Impor Sementara RPLN yang baru. | |||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. | |||||||
Bagian Ketiga Pencabutan Izin Pasal 27 | ||||||||
(1) | Izin Returnable Package dapat dilakukan pencabutan dalam hal Pemilik Izin Returnable Package: | |||||||
a. | menggunakan RPLN dengan tujuan selain pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau barang ekspor; | |||||||
b. | tidak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN selama 2 (dua) periode pelaporan berturut-turut; | |||||||
c. | terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan; dan/atau | |||||||
d. | mengajukan permohonan pencabutan. | |||||||
(2) | Pencabutan izin Returnable Package sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN. | |||||||
(3) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
Pasal 28 | ||||||||
(1) | Pihak Lain yang melakukan: | |||||||
a. | penyalahgunaan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a; atau | |||||||
b. | pelanggaran pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, | |||||||
dicabut dari izin Returnable Package. | ||||||||
(2) | Kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan izin Returnable Package untuk mencabut Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Terhadap keseluruhan RPLN yang digunakan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: | |||||||
a. | dilakukan Ekspor Kembali; dan/atau | |||||||
b. | dikembalikan kepada Pemilik Izin Returnable Package. | |||||||
(4) | Keputusan Menteri mengenai perubahan izin Impor Sementara RPLN atau izin Ekspor Sementara RPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pasal 29 | ||||||||
Pemilik Izin Returnable Package bertanggung jawab atas bea masuk, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN. | ||||||||
Bagian Kedua Kewajiban Pasal 30 | ||||||||
(1) | Pemilik Izin Returnable Package secara langsung atau melalui Pihak Lain wajib melakukan Ekspor Kembali RPLN: | |||||||
a. | sebelum jangka waktu izin Impor Sementara RPLN berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; | |||||||
b. | dalam hal permohonan perpanjangan izin Impor Sementara RPLN ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b; | |||||||
c. | dalam hal permohonan pembaruan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b; atau | |||||||
d. | dalam hal izin Impor Sementara RPLN dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). | |||||||
(2) | Kewajiban Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sepanjang bukan merupakan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan. | |||||||
(3) | Realisasi atas Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak: | |||||||
a. | tanggal berakhir jangka waktu Impor Sementara RPLN, untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c; atau | |||||||
b. | tanggal penerbitan Keputusan Menteri mengenai pencabutan izin Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dalam hal izin dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. | |||||||
Pasal 31 | ||||||||
(1) | Realisasi atas Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (3) dibuktikan dengan outward manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean tempat pelaksanaan Ekspor Kembali RPLN. | |||||||
(2) | Realisasi Ekspor Kembali atas RPLN dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sepanjang tidak melebihi jangka waktu realisasi Ekspor Kembali. | |||||||
(3) | Tata cara penyampaian dan penyelesaian Pemberitahuan Pabean ekspor serta pelaksanaan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 30, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. | |||||||
Pasal 32 | ||||||||
(1) | Pemilik Izin Returnable Package wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN melalui SKP. | |||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: | |||||||
a. | nomor dan tanggal izin Returnable Package; | |||||||
b. | jenis dan spesifikasi/identitas Returnable Package; | |||||||
c. | jumlah Returnable Package yang diberikan izin; | |||||||
d. | jumlah Returnable Package masuk (impor); | |||||||
e. | data Pemberitahuan Pabean impor atas Returnable Package masuk; | |||||||
f. | jumlah Returnable Package keluar (ekspor); | |||||||
g. | data Pemberitahuan Pabean ekspor atas Returnable Package keluar; | |||||||
h. | jumlah Returnable Package diselesaikan; | |||||||
i. | keterangan penyelesaian; | |||||||
j. | jumlah kuota Returnable Package yang masih dapat digunakan; dan | |||||||
k. | jumlah saldo Returnable Package yang belum diselesaikan. | |||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat triwulanan dengan periode: | |||||||
a. | 1 Januari sampai dengan 31 Maret; | |||||||
b. | 1 April sampai dengan 30 Juni; | |||||||
c. | 1 Juli sampai dengan 30 September; dan | |||||||
d. | 1 Oktober sampai dengan 31 Desember. | |||||||
(4) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan pertama triwulan berikutnya. | |||||||
(5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
BAB VIII PENYEGELAN, PENEGAHAN, PEMERIKSAAN, DAN SANKSI Pasal 33 | ||||||||
(1) | RPLN dilakukan penyegelan dalam hal: | |||||||
a. | belum dilakukan Ekspor Kembali sampai dengan jangka waktu izin Impor Sementara berakhir; | |||||||
b. | mendapat keputusan tidak dilakukan Ekspor Kembali dan belum dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4); atau | |||||||
c. | dilakukan pencabutan izin Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). | |||||||
(2) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. | |||||||
Pasal 34 | ||||||||
Selama penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pemilik Izin Returnable Package wajib melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) atau melakukan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). | ||||||||
Pasal 35 | ||||||||
(1) | RPLN yang belum dilakukan pembayaran atau ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dilakukan penegahan. | |||||||
(2) | Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penindakan di bidang kepabeanan. | |||||||
(3) | RPLN yang dilakukan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. | |||||||
Pasal 36 | ||||||||
(1) | Dalam rangka monitoring kuota dan saldo Returnable Package, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Returnable Package atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui SKP melakukan pencatatan atas data Returnable Package: | |||||||
a. | pada izin serta perubahan dan pencabutannya; | |||||||
b. | saat pemasukan dan pengeluarannya; dan | |||||||
c. | saat penyelesaian. | |||||||
(2) | Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Returnable Package atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap data pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. | |||||||
(3) | Selain melakukan penelitian terhadap data pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Returnable Package atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). | |||||||
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil penelitian terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan perbedaan data, dilakukan penelitian lebih lanjut berupa: | |||||||
a. | penelitian dokumen Pemberitahuan Pabean impor dan/atau Pemberitahuan Pabean ekspor; dan/atau | |||||||
b. | pemeriksaan terhadap Returnable Package. | |||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Returnable Package atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: | |||||||
a. | mengadministrasikan hasil penelitian, dalam hal tidak terdapat perbedaan data; atau | |||||||
b. | melakukan perubahan data pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penelitian, dalam hal terdapat perbedaan data. | |||||||
Pasal 37 | ||||||||
(1) | Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Returnable Package atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan atas Returnable Package untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit atau instansi lain terkait. | |||||||
Pasal 38 | ||||||||
(1) | Pemilik Izin Returnable Package dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dalam hal RPLN terlambat dilakukan ekspor kembali baik secara langsung atau melalui Pihak Lain. | |||||||
(2) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menetapkan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas keterlambatan Ekspor Kembali RPLN, dalam hal Pemilik Izin Returnable Package atau Pihak Lain: | |||||||
a. | tidak menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan Ekspor Kembali atas RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan jangka waktu izin Impor Sementara RPLN berakhir; | |||||||
b. | menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan Ekspor Kembali atas RPLN sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan realisasi Ekspor Kembali atas RPLN melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4); dan/atau | |||||||
c. | tidak melakukan realisasi Ekspor Kembali RPLN paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak: | |||||||
1. | tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebelumnya; atau | |||||||
2. | tanggal penerbitan Keputusan Menteri mengenai pencabutan izin Impor Sementara RPLN, | |||||||
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). | ||||||||
Pasal 39 | ||||||||
Dalam hal RPLN yang tidak dilakukan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan telah dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), sanksi administrasi tersebut diperlakukan sebagai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b. | ||||||||
Pasal 40 | ||||||||
Pemilik Izin Returnable Package yang izinnya telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) karena terbukti: | ||||||||
1. | menggunakan RPLN dengan tujuan selain pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor; dan/atau | |||||||
2. | terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, | |||||||
dikenakan sanksi berupa tidak diberikan pelayanan atas permohonan izin Returnable Package selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin Returnable Package. | ||||||||
BAB IX SISTEM KOMPUTER PELAYANAN Pasal 41 | ||||||||
(1) | Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan ketertiban administrasi, SKP melakukan penatausahaan administrasi Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package secara elektronik. | |||||||
(2) | Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional: | |||||||
a. | pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package dilakukan secara manual dengan menyampaikan secara tertulis melalui formulir, media penyimpanan data elektronik, surat elektronik, dan/atau aplikasi resmi atau media lainnya yang diinformasikan secara resmi; dan | |||||||
b. | penatausahaan administrasi Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package dilakukan secara manual oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. | |||||||
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 42 | ||||||||
(1) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 24 ayat (3) huruf b, atau pemeriksaan Returnable Package sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf b dan Pasal 37 dapat dilakukan dalam rangka: | |||||||
a. | penelitian atas tujuan penggunaan RPLN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3; dan/atau | |||||||
b. | penelitian atas keberadaan RPLN. | |||||||
(2) | Dalam hal hasil penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan Returnable Package sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: | |||||||
a. | RPLN digunakan dengan tujuan selain pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor; dan/atau | |||||||
b. | terdapat pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Returnable Package atas nama Menteri mencabut Izin Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. | |||||||
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat RPLN yang tidak ditemukan keberadaannya, atas RPLN yang tidak ditemukan: | |||||||
a. | wajib dilunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan | |||||||
b. | dihapus dari izin Impor Sementara RPLN dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan izin Impor Sementara RPLN. | |||||||
(4) | Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan: | |||||||
a. | tarif bea masuk, nilai pabean, dan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang telah ditetapkan pada Keputusan Menteri mengenai izin Impor Sementara RPLN; dan | |||||||
b. | tarif pajak dalam rangka impor yang berlaku pada tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor terakhir atas jenis RPLN yang disetujui untuk tidak dilakukan Ekspor Kembali. | |||||||
(5) | Keputusan Menteri mengenai perubahan izin Impor Sementara RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
Pasal 43 | ||||||||
Dalam hal Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package dilakukan di Kantor Pabean yang merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai: | ||||||||
a. | penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 12, Pasal 20, dan Pasal 24; | |||||||
b. | persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, Pasal 21, dan Pasal 25; | |||||||
c. | pencabutan izin Returnable Package sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2); dan | |||||||
d. | penghapusan RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b, | |||||||
dilakukan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan/atau fasilitas pabean dan cukai. | ||||||||
Pasal 44 | ||||||||
Ketentuan pemasukan dan pengeluaran Returnable Package: | ||||||||
a. | ke dan dari tempat penimbunan berikat; | |||||||
b. | ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau | |||||||
c. | ke dan dari kawasan ekonomi khusus, | |||||||
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 | ||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | ||||||||
1. | izin Impor Sementara Returnable Package yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah Peraturan Menteri ini berlaku. | |||||||
2. | dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1: | |||||||
a. | Izin Impor Sementara Returnable Package dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini melalui mekanisme permohonan izin Impor Sementara Returnable Package; dan | |||||||
b. | RPLN yang belum dilakukan penyelesaian dapat dicatat sebagai saldo awal dalam izin Impor Sementara Returnable Package yang baru. | |||||||
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 | ||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 532 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.