Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 178/PMK.04/2017

     
    TENTANG
     
    IMPOR SEMENTARA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai impor sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara;
    b.
    bahwa untuk lebih meningkatkan aspek pengawasan dan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan impor sementara dengan lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2 006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara;
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.
    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    4.
    Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
    5.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
    6.
    Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    7.
    Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    8.
    Diperbaiki adalah penanganan barang yang rusak dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
    9.
    Direkondisi adalah penanganan selain perbaikan terhadap barang yang usang atau tua dengan mengembalikan seperti kondisi semula sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas barang dari segi ekonomi tanpa mengubah sifat hakikinya.
    10.
    Diuji adalah pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    11.
    Dikalibrasi adalah proses untuk menyesuaikan suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan.
    12.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    13.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    14.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
    BAB II
    IMPOR SEMENTARA
     
    Bagian Kesatu
    Persyaratan, Tujuan Penggunaan, dan Jangka Waktu
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk;
     
    b.
    barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
     
    c.
    saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
     
    d.
    tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
     
    e.
    pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.
    (2)
    Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.
    (3)
    Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara.
    (4)
    Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor.
    (5)
    Suku cadang (spare parts) yang kedatangannya tidak bersamaan dengan barang Impor Sementara, dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan akan digunakan bersama atau untuk dipasang pada barang Impor Sementara.
    (6)
    Suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan barang Impor Sementara yang akan digunakan bersama atau dipasang suku cadang (spare parts).
    (7)
    Terhadap suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
     
    a.
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk; dan
     
    b.
    dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
    (2)
    Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
     
    a.
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
     
    b.
    dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
    (3)
    Dalam hal Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    importir mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
     
    b.
    berdasarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
    (4)
    Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap:
     
    a.
    barang untuk keperluan pameran atau pekan raya yang dipamerkan selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat;
     
    b.
    barang untuk keperluan seminar, konferensi, lokakarya, workshop, atau kegiatan semacam itu;
     
    c.
    barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
     
    d.
    barang untuk keperluan profesional atau tenaga ahli yang dibawa bersamaan atau tidak dan digunakan sendiri atau penggunaannya di bawah pengawasan tenaga profesional atau tenaga ahli yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
     
    e.
    barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk keperluan pendidikan dan kebudayaan bangsa, tanpa ada unsur komersial;
     
    f.
    barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan;
     
    g.
    kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
     
    h.
    barang untuk keperluan contoh atau model;
     
    i.
    kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara yang diimpor melalui pelabuhan selain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara kapal wisata (yacht) asing;
     
    j.
    kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing, dengan ketentuan:
     
     
    1.
    masuk ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan lebih dari satu tempat di dalam Daerah Pabean dengan jadwal kunjungan yang tidak dapat ditentukan atau tidak terjadwal;
     
     
    2.
    digunakan sebagai alat transportasi selama berada di dalam Daerah Pabean;
     
     
    3.
    masuk ke dalam Daerah Pabean bersama-sama dengan warga negara asingnya; dan
     
     
    4.
    tidak dimaksudkan untuk pengangkutan barang dengan tujuan komersial.
     
    k.
    kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular dengan ketentuan:
     
     
    1.
    kendaraan atau sarana pengangkut darat atau laut, yang masuk kedalam Daerah Pabean melalui lintas batas secara tidak terjadwal dan tidak memiliki izin trayek khusus sebagai kendaraan antar negara melalui lintas batas negara (tramper); dan/atau
     
     
    2.
    kendaraan atau sarana pengangkut untuk tujuan wisata;
     
    l.
    barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;
     
    m.
    binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
     
    n.
    barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
     
    o.
    barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
     
    p.
    kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
     
    q.
    pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
     
    r.
    barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;
     
    s.
    barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
     
    t.
    barang yang diimpor oleh Pemerintah;
     
    u.
    sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean yang telah memiliki jadwal dan izin trayek khusus antar negara (liner); dan/atau
     
    v.
    petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean, termasuk peralatan dan perlengkapan dari petikemas yang sesuai dengan tipe petikemas.
    (2)
    Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan keringanan bea masuk.
    (3)
    Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n, huruf p sampai dengan huruf r, dan huruf u sampai dengan huruf v, berupa:
     
    a.
    mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
     
    b.
    barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; atau
     
    c.
    barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, 
     
    diberikan keringanan bea masuk.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Jangka waktu Impor Sementara yang diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara.
    (3)
    Dalam hal barang Impor Sementara yang diimpor lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor yang pertama.
     
     
    Bagian Kedua
    Keputusan Izin Impor Sementara
     

    Pasal 6

    (1)
    Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang Impor Sementara.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
     
    a.
    rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang Impor Sementara;
     
    b.
    pelabuhan tempat pemasukan barang Impor Sementara;
     
    c.
    lokasi penggunaan barang Impor Sementara;
     
    d.
    tujuan penggunaan barang Impor Sementara; dan
     
    e.
    jangka waktu Impor Sementara.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
     
    a.
    dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang, tujuan penggunaan barang, dan jangka waktu Impor Sementara;
     
    b.
    dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, yang dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya;
     
    c.
    dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara; dan
     
    d.
    surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Impor Sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
    (4)
    Dalam hal permohonan Impor Sementara berupa kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, permohonan diajukan sebelum importasi pertama di lakukan.
    (5)
    Ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
     
    a.
    barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r;
     
    b.
    sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u; atau
     
    c.
    petikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf v.
    (6)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
    (7)
    Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
    (8)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan:
     
    a.
    penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
     
    b.
    penelitian terhadap tujuan penggunaan barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
     
    c.
    penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
     
    d.
    penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
     
    e.
    penetapan nilai pabean dan klasifikasi atas barang Impor Sementara untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
    (9)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap.
    (10)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap.
    (11)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian Ketiga
    Jaminan, Pemberitahuan Pabean, dan Pengeluaran atas Barang Impor Sementara
     

    Pasal 7

    (1)
    Pemenuhan kewajiban pabean atas barang Impor Sementara dilaksanakan dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean impor dan jaminan.
    (2)
    Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk semua barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (3)
    Dalam hal Pemberitahuan Pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan Pemberitahuan Pabeannya.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar:
     
    a.
    bea masuk;
     
    b.
    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
     
    c.
    Pajak Penghasilan Pasal 22,
     
    yang terutang.
    (2)
    Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebesar:
     
    a.
    selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
     
    b.
    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal importir mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
     
    c.
    Pajak Penghasilan Pasal 22,
     
    yang terutang.
    (3)
    Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Importir menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebelum mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.
    (2)
    Kewajiban pabean dengan menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikecualikan untuk barang Impor Sementara berupa:
     
    a.
    kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
     
    b.
    barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r, berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean;
     
    c.
    sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u; dan
     
    d.
    petikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf v.
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Pemberitahuan Pabean impor yang disampaikan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit harus disertai dengan:
     
    a.
    bukti penerimaan jaminan ke Kantor Pabean, dalam hal barang Impor Sementara mendapat pembebasan bea masuk; atau
     
    b.
    bukti penerimaan jaminan dan bukti pembayaran bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan/atau bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke Kantor Pabean, dalam hal barang Impor Sementara mendapat keringanan bea masuk.
    (2)
    Penyampaian Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap:
     
    a.
    barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean;
     
    b.
    sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u; atau
     
    c.
    petikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf v.
    (3)
    Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, sarana pengangkut, dan petikemas.
    (4)
    Terhadap barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
    (5)
    Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
    (6)
    Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan pengeluaran atas barang Impor Sementara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Untuk memastikan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas barang Impor Sementara.
    (2)
    Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melibatkan unit atau instansi lain.
     
     
    Bagian Keempat
    Perpanjangan Jangka Waktu Impor Sementara
     

    Pasal 12

    (1)
    Jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang, sepanjang jangka waktu Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.
    (2)
    Importir mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan pengeluaran barang Impor Sementara, sebelum jangka waktu Impor Sementara berakhir.
    (3)
    Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
    (4)
    Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
    (5)
    Permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri dengan bukti pendukung.
    (6)
    Dalam hal Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan harus dilampiri dengan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
    (7)
    Dalam hal perpanjangan jangka waktu Impor Sementara tidak disertai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atas barang Impor Sementara dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
    (8)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan perpanjangan dan memastikan keberadaan barang Impor Sementara.
    (9)
    Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
    (10)
    Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang menjadi dasar bagi importir untuk melakukan penyesuaian Jaminan dan/atau pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    (11)
    Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan.
    (12)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
    (13)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal permohonan perpanjangan izin impor sementara diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10), Importir melakukan penyesuaian jaminan dan/atau pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebelumnya.
    (2)
    Dalam hal importir tidak melakukan penyesuaian jaminan dan/atau pembayaran sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara dinyatakan tidak berlaku.
    (3)
    Barang Impor Sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diekspor kembali.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Dalam hal permohonan perpanjangan izin impor sementara ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11), Importir wajib mengekspor kembali barang Impor Sementara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebelumnya.
    (2)
    Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
     
     
    Bagian Kelima
    Pindah Lokasi dan Perubahan Tujuan Penggunaan
     

    Pasal 15

    (1)
    Terhadap barang Impor Sementara dapat dilakukan pindah lokasi selama jangka waktu Impor Sementara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (2)
    Untuk mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir mengajukan permohonan pindah lokasi kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (3)
    Permohonan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung.
    (4)
    Permohonan pindah lokasi dan lampiran bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
    (5)
    Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
    (6)
    Terhadap permohonan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dokumen.
    (7)
    Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pindah lokasi atas barang Impor Sementara yang digunakan sebagai pelindung pindah lokasi barang Impor Sementara.
    (8)
    Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan disertai alasan.
    (9)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
    (10)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Tujuan penggunaan barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diubah selama jangka waktu Impor Sementara setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (2)
    Perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang masih dalam kelompok tujuan penggunaan barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau kelompok keringanan bea masuk yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
    (3)
    Importir mengajukan permohonan perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean untuk dilakukan penelitian.
    (4)
    Permohonan perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung.
    (5)
    Permohonan perubahan dan lampiran bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
    (6)
    Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
    (7)
    Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan tujuan penggunaan atas barang Impor Sementara.
    (8)
    Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan.
    (9)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
    (10)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB III
    PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN DIEKSPOR KEMBALI
     
    Bagian Kesatu
    Diekspor Kembali
     

    Pasal 17

    (1)
    Barang Impor Sementara yang selesai digunakan wajib diekspor kembali.
    (2)
    Importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.
    (3)
    Terhadap Impor Sementara yang diselesaikan dengan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
    (4)
    Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
    (5)
    Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.
    (6)
    Pelaksanaan realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan pengiriman tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
    (7)
    Pelaksanaan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
     
     
    Bagian Kedua
    Terlambat Diekspor Kembali
     

    Pasal 18

    (1)
    Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas keterlambatan mengekspor kembali, dalam hal:
     
    a.
    importir tidak menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sampai dengan jangka waktu Impor Sementara berakhir;
     
    b.
    importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
     
    c.
    ekspor kembali atas barang impor sementara yang Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin impor sementaranya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
     
    d.
    tidak mengekspor kembali barang Impor Sementara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara dalam surat Keputusan Menteri sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); atau
     
    e.
    tidak mengekspor kembali barang Impor Sementara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
     
     
     
    BAB IV
    PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI
     
    Bagian Kesatu
    Tidak Diekspor Kembali dengan Tujuan Tertentu
     

    Pasal 19

    (1)
    Barang Impor Sementara dapat tidak diekspor kembali dengan pertimbangan:
     
    a.
    barang Impor Sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah;
     
    b.
    barang Impor Sementara mengalami kerusakan berat dalam penggunaan;
     
    c.
    barang Impor Sementara hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau
     
    d.
    barang Impor Sementara digunakan untuk tujuan lainnya, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
    (2)
    Importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (3)
    Importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (4)
    Permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung berupa:
     
    a.
    surat keterangan dari instansi pemerintah pemilik proyek, dalam hal diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah;
     
    b.
    surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan barang rusak berat dan faktor penyebabnya, dalam hal mengalami kerusakan berat dalam penggunaan;
     
    c.
    surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal hilang tanpa ada unsur kesengajaan; dan/atau
     
    d.
    bukti yang mendukung penggunaan tujuan lainnya, dalam hal digunakan untuk tujuan lainnya.
    (5)
    Dalam hal barang Impor Sementara merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, perizinan impor wajib dipenuhi sebelum permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d diajukan.
    (6)
    Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara.
    (7)
    Dalam hal permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan.
    (8)
    Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keputusan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), importir wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
    (9)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
    (10)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian kedua
    Tidak Diekspor Kembali dengan Tujuan Hibah kepada Pemerintah Pusat
     

    Pasal 20

    (1)
    Barang Impor Sementara dapat tidak diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat, setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (2)
    Untuk dapat tidak diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (3)
    Permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyebutkan alasan tidak diekspor kembali dan harus dilampiri dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa:
     
    a.
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas hibah barang Impor Sementara kepada pemerintah pusat;
     
    b.
    surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang Impor Sementara tersebut dihibahkan kepada pemerintah pusat; dan
     
    c.
    izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang yang dibatasi impornya.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat.
    (5)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan.
    (6)
    Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan persetujuan untuk tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), importir:
     
    a.
    dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;
     
    b.
    dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan bea masuk, dalam hal barang Impor Sementara diberikan keringanan bea masuk;
     
    c.
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
     
    d.
    dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; dan/atau
     
    e.
    tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda.
    (7)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
    (8)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian Ketiga
    Tidak Diekspor Kembali Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure)
     

    Pasal 21

    (1)
    Barang Impor Sementara yang mengalami kerusakan berat atau musnah yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) dapat tidak diekspor kembali setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (2)
    Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan atau kemampuan manusia atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya dan bukan karena adanya faktor kesengajaan.
    (3)
    Importir mengajukan permohonan untuk tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (4)
    Permohonan tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri pernyataan dari instansi yang berwenang.
    (5)
    Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu:
     
    a.
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam;
     
    b.
    Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat;
     
    c.
    Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau
     
    d.
    Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang.
    (6)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat memberikan penilaian lebih lanjut atas dokumen yang dilampirkan dalam permohonan tersebut.
    (7)
    Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean yang memberikan izin Impor Sementara menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara.
    (8)
    Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan.
    (9)
    Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;
     
    b.
    dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan bea masuk, dalam hal barang Impor Sementara diberikan keringanan bea masuk;
     
    c.
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
     
    d.
    dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
     
    e.
    dikecualikan dari ketentuan barang dibatasi untuk diimpor; dan/atau
     
    f.
    tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda.
    (10)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali disebabkan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
    (11)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB V
    PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI IZIN IMPOR SEMENTARA
     

    Pasal 22

    (1)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara dapat dicabut dalam hal:
     
    a.
    dilakukan pindah lokasi tanpa mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
     
    b.
    digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
    (2)
    Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara.
    (3)
    Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara.
    (4)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, sepanjang bukan merupakan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, kewajiban pabean atas barang Impor Sementara diselesaikan dengan diekspor kembali.
    (2)
    Importir wajib mengekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara.
    (3)
    Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
     
     
    BAB VI
    PENCAIRAN DAN PENGEMBALIAN JAMINAN
     

    Pasal 24

    Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dicairkan apabila barang Impor Sementara:
    a.
    tidak dapat ditemukan dan/atau tidak dapat dilaksanakan penegahan; atau
    b.
    tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
     
     

    Pasal 25

    Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikembalikan dalam hal:
    a.
    barang Impor Sementara telah diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    b.
    bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) telah dibayar;
    c.
    barang Impor Sementara mendapat persetujuan tidak diekspor kembali karena dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
    d.
    barang Impor Sementara mendapat persetujuan tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
     
     

    Pasal 26

    Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
     
    BAB VII
    PENGAWASAN DAN SANKSI
     

    Pasal 27

    (1)
    Terhadap barang Impor Sementara yang:
     
    a.
    belum diekspor kembali sampai dengan jangka waktu Impor Sementara berakhir;
     
    b.
    mendapat keputusan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
     
    c.
    dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
     
    dilakukan penyegelan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyegelan barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Barang impor sementara yang belum dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan penegahan.
    (2)
    Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (3)
    Barang Impor Sementara yang dilakukan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Importir yang melakukan pindah lokasi atau menggunakan untuk tujuan lain atas barang Impor Sementara tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi diekspor kembali.
    (2)
    Barang Impor Sementara yang tidak dilakukan realisasi diekspor kembali karena:
     
    a.
    mengalami kerusakan berat dalam penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b;
     
    b.
    hilang tanpa ada unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c; atau
     
    c.
    digunakan untuk tujuan lainnya, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, 
     
    permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena tidak diekspor kembali.
    (3)
    Barang Impor Sementara yang tidak dilakukan realisasi diekspor kembali selain karena:
     
    a.
    pengerjaan proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
     
    b.
    tidak diekspor kembali dengan tujuan hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
     
    c.
    keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; atau
     
    d.
    hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
     
    permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena tidak diekspor kembali.
     
     
     

    Pasal 30

    Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali dan telah dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan mengekspor kembali, sanksi administrasi tersebut diperlakukan sebagai sanksi administrasi atas Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali.
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 31

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
    1.
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 548), tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
    2.
    Terhadap barang Impor Sementara yang izin Impor Sementaranya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian kepabeanannya berupa diekspor kembali atau selain diekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
    3.
    Pemrosesan terhadap perpanjangan jangka waktu Impor Sementara terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
    4.
    Pemrosesan terhadap permohonan pindah lokasi dan permohonan penggunaan tujuan lain selain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
    5.
    Permohonan izin Impor Sementara yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 548) dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 32

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 548), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 33

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 November 2017
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 28 November 2017
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1703

    Peraturan Menteri Keuangan 178/PMK.04/2017 - Perpajakan DDTC