Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan yang terkait dengan impor sementara, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap ketentuan mengenai impor sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 D ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;.
|
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA.
|
||
|
||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
|
2.
|
Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
|
|
3.
|
Barang Impor Sementara adalah barang impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.
|
|
4.
|
Diekspor Kembali adalah pengeluaran barang Impor Sementara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
|
|
5.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
|
6.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
7.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
|
|
8.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|
9.
|
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
|
|
10.
|
Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
|
|
|
||
Pasal 2 |
||
Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||
a.
|
tidak akan habis dipakai;
|
|
b.
|
mudah dilakukan identifikasi;
|
|
c.
|
dalam jangka waktu Impor Sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan;
|
|
d.
|
tujuan penggunaan barang tersebut jelas; dan
|
|
e.
|
terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan Diekspor Kembali.
|
|
|
||
Pasal 3 |
||
(1)
|
Terhadap Barang Impor Sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk.
|
|
(2)
|
Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan pembebasan bea masuk adalah:
|
|
|
a.
|
barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat;
|
|
b.
|
barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;
|
|
c.
|
barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;
|
|
d.
|
barang untuk keperluan tenaga ahli;
|
|
e.
|
barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
|
|
f.
|
barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan;
|
|
g.
|
kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
|
|
h.
|
barang untuk keperluan contoh atau model;
|
|
i.
|
kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
|
|
j.
|
kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing;
|
|
k.
|
kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;
|
|
l.
|
barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi;
|
|
m.
|
binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
|
|
n.
|
barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
|
|
o.
|
barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
|
|
p.
|
kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
|
|
q.
|
pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional;
|
|
r.
|
barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas;
|
|
s.
|
barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
|
|
t.
|
sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
|
|
u.
|
petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
|
(3)
|
Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|
(4)
|
Termasuk sebagai Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
|
|
|
a.
|
mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
|
|
b.
|
barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; atau
|
|
c.
|
barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian.
|
|
|
|
BAB II
IZIN IMPOR SEMENTARA Bagian Kesatu Permohonan Izin Impor Sementara
|
||
(1)
|
Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, Importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara.
|
|
(2)
|
Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal dalam hal:
|
|
|
a.
|
Barang Impor Sementara digunakan untuk kegiatan berskala internasional;
|
|
b.
|
Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk melakukan pelayanan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang disebabkan karena terjadi bencana alam atau dalam kondisi keadaan memaksa;
|
|
c.
|
Barang Impor Sementara digunakan untuk operasi perminyakan dan pertambangan; atau
|
|
d.
|
Barang Impor Sementara diperlukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas untuk kemudahan pelayanan pemberian izin Impor Sementara.
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang dengan kriteria sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r;
|
|
b.
|
sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t; atau
|
|
c.
|
petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u.
|
(4)
|
Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus memuat:
|
|
|
a.
|
rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai Barang Impor Sementara;
|
|
b.
|
pelabuhan tempat pemasukan Barang Impor Sementara;
|
|
c.
|
lokasi penggunaan Barang Impor Sementara;
|
|
d.
|
tujuan penggunaan Barang Impor Sementara; dan
|
|
e.
|
jangka waktu Impor Sementara.
|
(5)
|
Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus dilampiri dengan:
|
|
|
a.
|
dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang, dan jangka waktu Impor Sementara;
|
|
b.
|
dokumen yang menjelaskan tentang kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen semacam itu yang masih berlaku;
|
|
c.
|
pernyataan tertulis mengenai barang tersebut akan Diekspor Kembali;
|
|
d.
|
pernyataan tertulis bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya;
|
|
e.
|
dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara; dan
|
|
f.
|
dokumen-dokumen yang terkait dengan perizinan.
|
|
||
Pasal 5 |
||
(1)
|
Untuk mendapatkan izin Impor Sementara atas barang kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean sebelum importasi pertama dilakukan.
|
|
(2)
|
Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:
|
|
|
a.
|
data kemasan seperti jumlah, jenis, merk/tipe, spesifikasi teknis dan negara asal; dan
|
|
b.
|
surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan.
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas Barang Impor Sementara, untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai dasar penerbitan izin Impor Sementara.
|
|
(2)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai izin Impor Sementara.
|
|
(3)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean membuat surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Dalam hal lokasi penggunaan Barang Impor Sementara tidak berada dalam 1 (satu) wilayah pengawasan dengan Kantor Pabean tempat pemasukan, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan salinan keputusan pemberian izin Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan.
|
|
(2)
|
Salinan keputusan pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pabean lokasi penggunaan untuk melakukan pengawasan.
|
|
(3)
|
Terhadap Barang Impor Sementara berupa pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf q, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
|
||
Bagian Kedua
Jangka Waktu
|
||
(1)
|
Jangka waktu izin Impor Sementara diberikan sesuai tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
|
|
(2)
|
Jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara.
|
|
(3)
|
Terhadap izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan untuk jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin Impor Sementara tersebut dapat diperpanjang untuk lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean, sepanjang jangka waktu izin Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
|
|
|
||
BAB III
KEWAJIBAN KEPABEANAN Bagian Kesatu Pemberitahuan Pabean Impor
|
||
(1)
|
Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara, Importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin Impor Sementara.
|
|
(2)
|
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal surat izin Impor Sementara untuk semua barang yang tercantum dalam surat izin Impor Sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.
|
|
(3)
|
Dalam hal pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat izin Impor Sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan pemberitahuan pabeannya.
|
|
(4)
|
Ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang Impor Sementara sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r;
|
|
b.
|
sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t; dan
|
|
c.
|
petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u.
|
|
||
Bagian Kedua
Jaminan dan Pembayaran
|
||
(1)
|
Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara.
|
|
(2)
|
Kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk Barang Impor Sementara sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g;
|
|
b.
|
barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r, berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean;
|
|
c.
|
sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t; atau
|
|
d.
|
petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u.
|
(3)
|
Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan.
|
|
|
||
Pasal 11 |
||
(1)
|
Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Importir wajib:
|
|
|
a.
|
membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas Barang Impor Sementara bersangkutan;
|
|
b.
|
membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
|
|
c.
|
menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar; dan
|
|
d.
|
menyerahkan jaminan sebesar Pajak Penghasilan Pasal 22 yang seharusnya dibayar.
|
(2)
|
Dalam hal Barang Impor Sementara merupakan bukan Barang Kena Pajak atau diberikan fasilitas perpajakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, Importir yang mengimpor Barang Impor Sementara dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
|
|
|
||
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
|
||
(1)
|
Terhadap Barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan fisik.
|
|
(2)
|
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
|
|
|
a.
|
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
|
|
b.
|
diajukan perpanjangan; atau
|
|
c.
|
diekspor kembali.
|
(3)
|
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dimasukkan oleh Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas.
|
|
(4)
|
Untuk memastikan pemenuhan ketentuan yang terkait dengan izin Impor Sementara, terhadap Barang Impor Sementara dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai termasuk pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
|
||
Bagian Keempat
Barang Bukan Baru dan/atau Barang Pembatasan
|
||
(1)
|
Terhadap Barang Impor Sementara yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berupa barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru, dan tidak Diekspor Kembali, wajib mendapatkan persetujuan impor dari instansi teknis terkait sebelum dilakukan pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
|
|
(2)
|
Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berupa barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru, wajib mendapatkan persetujuan impor dari instansi yang berwenang pada saat pengajuan permohonan izin Impor Sementara.
|
|
|
|
|
BAB IV
PINDAH LOKASI DAN PENGGUNAAN UNTUK TUJUAN LAIN Bagian Kesatu
Pindah Lokasi
|
||
(1)
|
Dalam jangka waktu berlakunya izin Impor Sementara, Barang Impor Sementara dapat dilakukan pindah lokasi.
|
|
(2)
|
Pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemindahan tempat penggunaan Barang Impor Sementara selain dari lokasi penggunaan sebagaimana tercantum dalam surat izin Impor Sementara.
|
|
(3)
|
Sebelum Barang Impor Sementara dilakukan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.
|
|
(4)
|
Dalam hal Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan pindah lokasi Barang Impor Sementara, dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara.
|
|
(5)
|
Perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dokumen pelindung pindah lokasi Barang Impor Sementara.
|
|
(6)
|
Dalam hal Barang Impor Sementara dilakukan pindah lokasi ke tempat lain yang berada dalam pengawasan Kantor Pabean lain, Importir memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Kantor Pabean tempat lokasi yang baru.
|
|
(7)
|
Dalam hal Barang Impor Sementara telah dilakukan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengawasan atas Barang Impor Sementara tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean lokasi penggunaan Barang Impor Sementara.
|
|
(8)
|
Dalam hal Kantor Pabean lokasi penggunaan Barang Impor Sementara melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menemukan pelanggaran atas izin Impor Sementara yang diberikan, harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.
|
|
|
||
Bagian Kedua
Penggunaan Untuk Tujuan Lain
|
||
(1)
|
Barang Impor Sementara dapat digunakan untuk tujuan lain selama berlakunya izin Impor Sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.
|
|
(2)
|
Yang dimaksud dengan penggunaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan sesuai perubahan keperluan penggunaan Barang Impor Sementara atas izin Impor Sementara yang telah diberikan, sepanjang perubahan tersebut masih dalam kategori penggunaan Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
|
|
|
||
Bagian Ketiga
Pencabutan Izin Impor Sementara
|
||
(1)
|
Barang Impor Sementara dapat dilakukan pencabutan izin Impor Sementara dalam hal:
|
|
|
a.
|
dilakukan pindah lokasi tanpa mendapatkan izin dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); atau
|
|
b.
|
digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
|
(2)
|
Pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dan pencabutan tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan izin Impor Sementara.
|
|
(3)
|
Terhadap Barang Impor Sementara yang telah dilakukan pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama.
|
|
(4)
|
Dalam hal izin Impor Sementara dicabut, Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali.
|
|
|
||
BAB V
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
|
||
(1)
|
Permohonan untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), diajukan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebelum jangka waktu Impor Sementara berakhir dengan menyebutkan alasan untuk melakukan perpanjangan.
|
|
(2)
|
Jangka waktu perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan mengenai jangka waktu Impor Sementara.
|
|
(3)
|
Dalam hal lokasi Barang Impor Sementara berada di luar wilayah pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan surat permintaan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara untuk melakukan pemeriksaan fisik.
|
|
(4)
|
Permohonan untuk memperoleh perpanjangan izin Impor Sementara atas barang berupa kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara.
|
|
|
||
BAB VI
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
|
||
(1)
|
Dalam hal terjadi kerusakan berat terhadap Barang Impor Sementara karena keadaan memaksa (force majeure) atau musnah karena keadaan memaksa (force majeure), Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali Barang Impor Sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan sanksi administrasi, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean.
|
|
(2)
|
Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean guna dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.
|
|
(3)
|
Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan pernyataan dari instansi yang berwenang.
|
|
|
||
BAB VII
DIEKSPOR KEMBALI
|
||
(1)
|
Importir yang akan mengekspor kembali Barang Impor Sementara harus mengajukan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
|
|
(2)
|
Terhadap Barang Impor Sementara yang dimasukkan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, berakhirnya izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pemberitahuan pabean impor pertama.
|
|
(3)
|
Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
|
|
(4)
|
Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali.
|
|
(5)
|
Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali pengiriman atau lebih.
|
|
(6)
|
Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), keseluruhan pengiriman tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
|
||
Pasal 20 |
||
Barang Impor Sementara dapat Diekspor Kembali oleh Importir melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.
|
||
|
||
Pasal 21 |
||
(1)
|
Setelah jangka waktu Impor Sementara berakhir dan dalam hal tidak dilakukan perpanjangan izin Impor Sementara, sambil menunggu proses realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, terhadap Barang Impor Sementara segera dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama.
|
|
(2)
|
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali.
|
|
(3)
|
Dalam hal Barang Impor Sementara tidak diselesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanannya oleh Importir dan/atau terhadap Barang Impor Sementara tidak Diekspor Kembali setelah melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), terhadap Barang Impor Sementara tersebut dilakukan penegahan dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
||
Pasal 22 |
||
(1)
|
Orang yang terlambat mengekspor kembali Barang Impor Sementara sehingga melebihi jangka waktu yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
|
|
(2)
|
Yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
|
|
a.
|
Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan, Diekspor Kembali melebihi jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Importir tidak menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan
|
|
b.
|
Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a Diekspor Kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
|
|
||
Pasal 23 |
||
(1)
|
Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan wajib Diekspor Kembali.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang Impor Sementara yang meliputi:
|
|
|
a.
|
Barang Impor Sementara tersebut masih diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah;
|
|
b.
|
Barang Impor Sementara tersebut mengalami kerusakan berat dalam penggunaan;
|
|
c.
|
Barang Impor Sementara tersebut hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau
|
|
d.
|
Barang Impor Sementara tersebut nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk Diekspor Kembali, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal.
|
(3)
|
Terhadap Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir wajib:
|
|
|
a.
|
membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan
|
|
b.
|
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru.
|
|
||
Pasal 24 |
||
Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali, wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
|
||
|
||
BAB VIII
PENGEMBALIAN JAMINAN Pasal 25 |
||
(1)
|
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikembalikan dalam hal:
|
|
|
a.
|
Barang Impor Sementara telah Diekspor Kembali;
|
|
b.
|
bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau sanksi adminstrasi berupa denda telah dilunasi; atau
|
|
c.
|
Barang Impor Sementara telah dilakukan penyelesaian melalui penetapan karena keadaan memaksa (force majeure) dengan keputusan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
|
(2)
|
Untuk pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan melampirkan bukti-bukti penyelesaian izin Impor Sementara.
|
|
|
||
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
|
||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
|
||
1.
|
Terhadap izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin Impor Sementara.
|
|
2.
|
Izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara, dapat diberikan perpanjangan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|
3.
|
Terhadap izin Impor Sementara yang pemberitahuan pabean impor-nya telah didaftarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
||
a.
|
persyaratan dan penggolongan Barang Impor Sementara;
|
|
b.
|
tata cara pengajuan permohonan izin Impor Sementara, pemberian jangka waktu izin Impor Sementara, pemenuhan kewajiban kepabeanan, pemeriksaan Barang Impor Sementara, pindah lokasi Barang Impor Sementara, penggunaan untuk tujuan lain Barang Impor Sementara, pencabutan izin Impor Sementara, dan ekspor kembali Barang Impor Sementara;
|
|
c.
|
Impor Sementara kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak dengan frekuensi impor dan ekspor yang tinggi (Returnable Package);
|
|
d.
|
Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
|
|
e.
|
ketentuan keadaan memaksa (force majeure); dan
|
|
f.
|
jaminan atas Impor Sementara,
|
|
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
||
|
||
Pasal 28 |
||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 29 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 548
|