Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2026
NOMOR 51 TAHUN 2026
TENTANG
ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||||
a. | bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor atau barang ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor; | |||||
b. | bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta untuk lebih menjamin pengamanan hak negara terkait dengan pengangkutan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor perlu diganti; | |||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor; | |||||
Mengingat | ||||||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||
2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |||||
3. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | |||||
4. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); | |||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | ||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR. | ||||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. | |||||
2. | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | |||||
3. | Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. | |||||
4. | Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean. | |||||
5. | Tempat Penimbunan Sementara Pusat Distribusi yang selanjutnya disebut TPS Pusat Distribusi adalah TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut. | |||||
6. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. | |||||
7. | Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. | |||||
8. | Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang: | |||||
a. | bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau | |||||
b. | berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai peraturan perundangan di bidang perhubungan. | |||||
9. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. | |||||
10. | Kantor Pabean Asal adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan asal pengangkutan. | |||||
11. | Kantor Pabean Tujuan adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan tujuan pengangkutan. | |||||
12. | Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. | |||||
13. | Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. | |||||
14. | Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. | |||||
15. | Pemindahan Lokasi Penimbunan yang selanjutnya disingkat PLP adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS asal ke TPS tujuan dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean. | |||||
16. | Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat. | |||||
17. | Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut atau Inward Manifest yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. | |||||
18. | Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut atau Outward Manifest yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. | |||||
19. | Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. | |||||
20. | Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based). | |||||
21. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |||||
22. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | |||||
BAB II PENGANGKUTAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT Bagian Kesatu Pemasukan Barang Impor atau Barang Ekspor ke Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut Pasal 2 | ||||||
(1) | Barang impor atau barang ekspor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. | |||||
(2) | Pemasukan barang ke Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest. | |||||
(3) | Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah. | |||||
(4) | Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: | |||||
a. | barang impor yang diangkut lanjut; | |||||
b. | barang impor yang diangkut terus; | |||||
c. | barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/atau | |||||
d. | barang ekspor yang diangkut terus. | |||||
(5) | Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat berdasarkan bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. | |||||
(6) | Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. | |||||
Bagian Kedua Penimbunan Barang Impor atau Barang Ekspor untuk Diangkut Lanjut ke Luar Daerah Pabean Pasal 3 | ||||||
(1) | Barang impor atau barang ekspor dapat ditimbun di: | |||||
a. | TPS; | |||||
b. | TPS Pusat Distribusi; dan/atau | |||||
c. | tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS atas izin Kepala Kantor Pabean, | |||||
sementara menunggu pengeluaran untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean. | ||||||
(2) | Penetapan TPS sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara. | |||||
Bagian Ketiga Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut Pasal 4 | ||||||
(1) | Barang impor atau barang ekspor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. | |||||
(2) | Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest. | |||||
(3) | Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah. | |||||
(4) | Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: | |||||
a. | barang impor yang diangkut lanjut; | |||||
b. | barang impor yang diangkut terus; | |||||
c. | barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/atau | |||||
d. | barang ekspor yang diangkut terus. | |||||
(5) | Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berdasarkan bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. | |||||
(6) | Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat informasi pemasukan barang impor atau barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan elemen data minimal mengenai: | |||||
a. | nomor dan tanggal pendaftaran; dan | |||||
b. | nomor pos dan subpos Inward Manifest. | |||||
(7) | Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan nomor dan tanggal merupakan persetujuan pengeluaran barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. | |||||
(8) | Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean dapat diselesaikan dengan mekanisme angkut lanjut. | |||||
(2) | Untuk dapat melakukan angkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi lokasi sarana pengangkut yang akan dilakukan perbaikan. | |||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh: | |||||
a. | Pengangkut yang sarana pengangkutnya membutuhkan perbaikan; atau | |||||
b. | Pengangkut yang mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan: | |||||
a. | daftar barang yang diangkut lanjut; dan | |||||
b. | dokumen pengangkutan barang seperti bill of lading atau airway bill. | |||||
(5) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: | |||||
a. | kelengkapan dan kesesuaian data permohonan; | |||||
b. | trayek sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan | |||||
c. | keberadaan sarana pengangkut yang membutuhkan perbaikan. | |||||
(6) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean menerbitkan: | |||||
a. | surat persetujuan; atau | |||||
b. | surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, | |||||
paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. | ||||||
(7) | Dalam hal tempat pembongkaran barang impor dan lokasi sandar sarana pengangkut yang membutuhkan perbaikan berada dalam pengawasan Kantor Pabean yang berbeda, Pengangkut yang mengangkut barang impor wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean berupa: | |||||
a. | Outward Manifest ke Kantor Pabean tempat pembongkaran barang impor; dan | |||||
b. | Inward Manifest ke Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi lokasi sandar sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean. | |||||
(8) | Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibongkar di luar Kawasan Pabean, surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berlaku sebagai izin pembongkaran di luar Kawasan Pabean. | |||||
(9) | Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengangkut yang mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan barang impor kepada Pengangkut yang mengoperasikan sarana pengangkut yang akan dilakukan perbaikan dan menuangkan dalam berita acara serah terima barang. | |||||
(10) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan realisasi pengangkutan dan digunakan untuk penutupan pos pemberitahuan pabean Inward Manifest. | |||||
Bagian Keempat Pembongkaran dan/atau Pemuatan Barang Impor atau Barang Ekspor dari dan ke Sarana Pengangkut untuk Diangkut Lanjut Pasal 6 | ||||||
(1) | Pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari dan ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut wajib dilakukan di Kawasan Pabean. | |||||
(2) | Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean pada pelabuhan transit atau pelabuhan tujuan. | |||||
(3) | Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor. | |||||
(4) | Pembongkaran barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean dalam hal: | |||||
a. | barang ekspor diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean; dan/atau | |||||
b. | terdapat pertimbangan lain dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan ekspor. | |||||
(5) | Pemuatan barang impor atau barang ekspor ke Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean dalam hal: | |||||
a. | barang impor atau barang ekspor diangkut lanjut ke atau dari dalam Daerah Pabean; | |||||
b. | barang impor atau barang ekspor yang diangkut lanjut dilakukan pembongkaran dan pemuatan dari dan ke Sarana Pengangkut tanpa dilakukan penimbunan (ship to ship); atau | |||||
c. | terdapat pertimbangan lain dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan ekspor. | |||||
(6) | Pembongkaran barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemuatan barang impor atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat pembongkaran. | |||||
(7) | Terhadap pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari atau ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut, dilakukan pengawasan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | |||||
Pasal 7 | ||||||
(1) | Untuk dapat melakukan pembongkaran barang ekspor di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan pemuatan barang impor atau barang ekspor di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Pengangkut mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. | |||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pengangkutan barang seperti bill of lading atau airway bill. | |||||
(3) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||||
a. | penelitian terhadap barang impor atau barang ekspor untuk diangkut lanjut; | |||||
b. | penelitian terhadap dokumen pengangkutan barang seperti bill of lading atau airway bill; dan | |||||
c. | pelaksanaan penelitian lapangan, dalam hal diperlukan. | |||||
(4) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean menerbitkan: | |||||
a. | surat persetujuan; atau | |||||
b. | surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, | |||||
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. | ||||||
(5) | Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pembongkaran atau pemuatan atas nama Kepala Kantor Pabean. | |||||
(6) | Dalam hal dilakukan penelitian lapangan, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian lapangan. | |||||
(7) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga berlaku sebagai: | |||||
a. | persetujuan pengeluaran dari Kawasan Pabean untuk pemuatan di luar Kawasan Pabean atau persetujuan pemasukan ke Kawasan Pabean dari tempat pembongkaran di luar Kawasan Pabean; dan | |||||
b. | izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dalam hal pemuatan tidak dapat segera dilakukan. | |||||
Bagian Kelima Pengangkutan Barang Impor atau Barang Ekspor untuk Diangkut Lanjut Menggunakan Lebih dari 1 (satu) Jenis Moda Transportasi Pasal 8 | ||||||
(1) | Pengangkutan barang impor atau barang ekspor dengan tujuan untuk diangkut lanjut, dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi yang dibuktikan dengan kontrak pengangkutan. | |||||
(2) | Pengangkutan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||||
a. | pengangkutan menggunakan Angkutan Multimoda; atau | |||||
b. | pengangkutan yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda. | |||||
(3) | Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. | |||||
(4) | Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: | |||||
a. | rute perjalanan; | |||||
b. | moda transportasi yang digunakan; dan | |||||
c. | lokasi angkut lanjut. | |||||
Bagian Keenam Pengawasan Terhadap Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor Pasal 9 | ||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan atas pengangkutan barang impor atau barang ekspor dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. | |||||
(2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme: | |||||
a. | rekonsiliasi atas pemasukan dan pengeluaran barang impor atau barang ekspor; dan | |||||
b. | penggunaan tanda pengaman dalam hal pengangkutan barang impor atau barang ekspor menggunakan moda transportasi darat berupa sarana pengangkut jalan raya. | |||||
Pasal 10 | ||||||
(1) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan melalui SKP di Kantor Pabean Asal dengan: | |||||
a. | meneliti tingkat kesesuaian antara uraian elemen data rincian pos-pos pemberitahuan Outward Manifest dengan pos-pos pemberitahuan pabean Inward Manifest; dan | |||||
b. | menutup pos-pos pemberitahuan pabean Inward Manifest setelah hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf a menunjukkan kesesuaian. | |||||
(2) | Dalam hal pengangkutan barang ekspor dengan tujuan ke luar daerah pabean, selain dilakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), juga dilakukan rekonsiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. | |||||
(3) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional dan/atau rekonsiliasi memerlukan penelitian lebih mendalam yang tidak dapat dilakukan SKP, rekonsiliasi atas pemasukan dan pengeluaran barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. | |||||
Pasal 11 | ||||||
(1) | Dalam hal barang impor atau barang ekspor diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan pelabuhan di Kantor Pabean lain, SKP menyampaikan informasi keberangkatan barang impor atau barang ekspor ke Kantor Pabean Tujuan. | |||||
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian pos-pos Pemberitahuan Pabean dalam Outward Manifest. | |||||
(3) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean Asal menyampaikan informasi keberangkatan barang impor atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean Tujuan. | |||||
Pasal 12 | ||||||
(1) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan melalui SKP di Kantor Pabean Tujuan dengan: | |||||
a. | meneliti tingkat kesesuaian antara uraian elemen data rincian pos-pos pemberitahuan Inward Manifest dengan pos-pos pemberitahuan pabean Outward Manifest pada Kantor Pabean Asal; dan | |||||
b. | menutup informasi keberangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), setelah hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf a menunjukkan kesesuaian. | |||||
(2) | SKP di Kantor Pabean Tujuan menyampaikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pabean Asal. | |||||
(3) | Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan Sarana Pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean Asal melakukan: | |||||
a. | konfirmasi ke Pengangkut dan Kantor Pabean Tujuan; dan | |||||
b. | tindak lanjut atas hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. | |||||
(4) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Tujuan: | |||||
a. | melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan | |||||
b. | menyampaikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Kantor Pabean Asal. | |||||
Bagian Ketujuh Pengangkutan Barang Impor atau Barang Ekspor untuk Diangkut Lanjut atau Diangkut Terus dengan Moda Transportasi Darat Pasal 13 | ||||||
(1) | Pengangkutan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut lanjut atau diangkut terus dapat menggunakan moda transportasi darat. | |||||
(2) | Moda transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: | |||||
a. | kereta api; atau | |||||
b. | sarana pengangkut jalan raya. | |||||
(3) | Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sarana pengangkut jalan raya, pengawasan pabean dilakukan dengan pemasangan tanda pengaman berupa sistem pengamanan berbasis elektronik. | |||||
(4) | Dalam hal sistem pengamanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan, pengawasan dilakukan dengan pengamanan secara manual berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. | |||||
(5) | Dalam hal pengamanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas barang impor, pengawasan disertai dengan: | |||||
a. | penyerahan jaminan; atau | |||||
b. | pengawalan. | |||||
(6) | Jenis jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat berupa: | |||||
a. | jaminan tunai; | |||||
b. | jaminan bank; | |||||
c. | jaminan dari perusahaan asuransi; dan/atau | |||||
d. | jaminan dari lembaga penjamin. | |||||
(7) | Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebesar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang. | |||||
(8) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikembalikan setelah barang impor sampai di pelabuhan tujuan. | |||||
(9) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dicairkan apabila barang impor: | |||||
a. | tidak sampai di pelabuhan atau bandar udara tujuan; atau | |||||
b. | sampai di pelabuhan atau bandar udara tujuan dalam keadaan tidak lengkap. | |||||
(10) | Ketentuan terkait penyerahan, pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai. | |||||
(11) | Dalam hal barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus atau diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | |||||
a. | tidak sampai di pelabuhan atau bandar udara tujuan; atau | |||||
b. | sampai di pelabuhan atau bandar udara tujuan dalam keadaan tidak lengkap, | |||||
dilakukan penelitian lebih lanjut. | ||||||
(12) | Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan oleh unit pengawasan pada: | |||||
a. | Kantor Pabean Asal, dalam hal barang tidak sampai di pelabuhan atau bandar udara tujuan; atau | |||||
b. | Kantor Pabean Tujuan, dalam hal barang sampai di pelabuhan atau bandar udara tujuan dalam keadaan tidak lengkap. | |||||
(13) | Terhadap barang impor atau barang ekspor yang tidak sampai atau sampai dalam keadaan tidak lengkap di pelabuhan atau bandar udara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), akan menjadi dasar penilaian tingkat kepatuhan Pengangkut yang mengoperasikan sarana pengangkut. | |||||
BAB III PENGANGKUTAN BARANG IMPOR KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA Bagian Kesatu Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean pada Kantor Pabean Lain Pasal 14 | ||||||
(1) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean di suatu Kantor Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS pada Kawasan Pabean di Kantor Pabean lain, dapat dilakukan apabila: | |||||
a. | barang impor memiliki sifat khusus sehingga tidak dapat dilakukan penimbunan di TPS dan Kawasan Pabean tempat dilakukan pembongkaran; | |||||
b. | terdapat kongesti pada seluruh TPS di wilayah kerja Kantor Pabean tempat dilakukan pembongkaran; dan/atau | |||||
c. | keadaan darurat, seperti bencana alam, kebakaran, atau dalam kondisi keadaan memaksa. | |||||
(2) | Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan oleh Pengusaha TPS di Kantor Pabean Asal. | |||||
(3) | Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengusaha TPS di Kantor Pabean Asal berdasarkan permintaan importir. | |||||
(4) | Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya. | |||||
Pasal 15 | ||||||
(1) | Pengusaha TPS yang akan mengeluarkan barang impor dari TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal melalui SKP. | |||||
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya. | |||||
(3) | Berdasarkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian atas Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diberikan: | |||||
a. | persetujuan dengan cara memberikan nomor dan tanggal pendaftaran; atau | |||||
b. | penolakan dengan disertai alasan. | |||||
(4) | Pengeluaran barang impor dilakukan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||
(5) | Pemberitahuan Pabean yang telah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a: | |||||
a. | berlaku sebagai Pemberitahuan Pabean Outward Manifest pada Kantor Pabean Asal; dan | |||||
b. | ditembuskan kepada Kantor Pabean Tujuan. | |||||
Bagian Kedua Pemasukan Barang Impor ke TPS di Kawasan Pabean pada Kantor Pabean Lain Pasal 16 | ||||||
(1) | Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ke Kantor Pabean Tujuan melalui SKP. | |||||
(2) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dan Inward Manifest pada Kantor Pabean Tujuan. | |||||
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat: | |||||
a. | sebelum kedatangan di TPS pada Kawasan Pabean tujuan, dalam hal pengangkutan melalui laut atau udara; atau | |||||
b. | saat kedatangan di TPS pada Kawasan Pabean tujuan, dalam hal pengangkutan melalui darat. | |||||
Bagian Ketiga Pengawasan Pengangkutan Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke TPS pada Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain Pasal 17 | ||||||
(1) | Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean pada Kantor Pabean lain dilakukan di bawah pengawasan pabean. | |||||
(2) | Pengawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme: | |||||
a. | penelitian Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; dan | |||||
b. | pemasangan tanda pengaman berupa sistem pengamanan berbasis elektronik, dalam hal pengangkutan menggunakan moda transportasi darat berupa sarana pengangkut jalan raya. | |||||
(3) | Dalam hal sistem pengamanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pengawasan dapat dilakukan dengan pengamanan secara manual dan disertai dengan: | |||||
a. | penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a yang dilakukan oleh pengusaha TPS; atau | |||||
b. | pengawalan, | |||||
berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Asal. | ||||||
(4) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikembalikan setelah seluruh barang impor sampai di pelabuhan tujuan. | |||||
(5) | Dalam hal pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | |||||
a. | tidak sampai di TPS pada Kawasan Pabean tujuan; atau | |||||
b. | sampai di TPS pada Kawasan Pabean tujuan dalam keadaan tidak lengkap, | |||||
dilakukan penelitian lebih lanjut. | ||||||
(6) | Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan pada: | |||||
a. | Kantor Pabean Asal, dalam hal barang tidak sampai di TPS pada Kawasan Pabean tujuan; atau | |||||
b. | Kantor Pabean Tujuan, dalam hal barang sampai di TPS pada Kawasan Pabean tujuan dalam keadaan tidak lengkap. | |||||
Bagian Keempat PLP Pasal 18 | ||||||
(1) | Barang impor atau barang ekspor yang ditimbun di TPS tempat pembongkaran dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dapat dilakukan PLP ke TPS lain yang berada dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean, dengan alasan: | |||||
a. | tingkat penggunaan lapangan penumpukan (yard occupancy ratio) atau tingkat penggunaan gudang (shed occupancy ratio) di TPS tempat pembongkaran, sama atau lebih tinggi dari batas standar penggunaan/pemanfaatan fasilitas, dan/atau jangka waktu penumpukan lebih dari yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan atau bandar udara; | |||||
b. | TPS tempat pembongkaran di pelabuhan atau bandar udara: | |||||
1. | tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus; atau | |||||
2. | tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, tetapi tingkat penggunaan kapasitas sama atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi/penggunaan/pemanfaatan fasilitas; | |||||
c. | barang impor dimuat dalam 1 (satu) master airway bill atau master bill of lading yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan di TPS lain; | |||||
d. | barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) dan akan dikeluarkan melalui TPS lain yang dapat digunakan untuk pelayanan segera (rush handling); | |||||
e. | barang impor dimuat dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan penyelenggara pos yang ditunjuk; | |||||
f. | barang impor berupa barang kena cukai yang akan dilekati pita cukai di TPS Tujuan; | |||||
g. | penetapan TPS telah berakhir atau dicabut; atau | |||||
h. | berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnasi atau terjadi keadaan darurat, setelah mendapatkan masukan dari pengusaha TPS. | |||||
(2) | PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor: | |||||
a. | telah diajukan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean; atau | |||||
b. | merupakan barang wajib tindakan karantina yang: | |||||
1. | diangkut dengan peti kemas dengan status Full Container Load (FCL); dan | |||||
2. | SKP telah menerima data dan/atau informasi identitas peti kemas dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kekarantinaan. | |||||
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan atas PLP yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, huruf g, atau huruf h. | |||||
(4) | Data dan/atau informasi identitas peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima melalui PDE dan/atau Sistem Indonesia National Single Window. | |||||
Pasal 19 | ||||||
(1) | Pengusaha TPS asal mengajukan permohonan PLP sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) melalui SKP atau kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes dengan mencantumkan alasan PLP. | |||||
(2) | Selain dilakukan oleh Pengusaha TPS asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan PLP sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat diajukan oleh Pengusaha TPS tujuan. | |||||
Pasal 20 | ||||||
(1) | SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes melakukan penelitian terhadap permohonan PLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi: | |||||
a. | pemenuhan ketentuan PLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; | |||||
b. | kelengkapan permohonan PLP dan kesesuaian data; dan | |||||
c. | risiko pelayanan dan pengawasan, seperti risiko importir, risiko komoditas, dan risiko pengangkutan. | |||||
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes memberikan persetujuan atau penolakan beserta alasan paling lama: | |||||
a. | 3 (tiga) jam kerja dalam hal pengajuan dan penelitian dilakukan melalui SKP; atau | |||||
b. | 1 (satu) hari kerja dalam hal pengajuan disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir, | |||||
sejak permohonan diterima secara lengkap. | ||||||
(3) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): | |||||
a. | diterbitkan oleh SKP secara otomatis; | |||||
b. | diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal SKP tidak dapat melakukan secara otomatis; atau | |||||
c. | dicatat pada lembar permohonan PLP, dalam hal permohonan yang diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. | |||||
Pasal 21 | ||||||
(1) | Pengusaha TPS dapat melakukan PLP ke TPS lain tanpa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan tidak memerlukan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dalam hal: | |||||
a. | TPS lain berada dalam 1 (satu) Kawasan Pabean dengan pintu masuk dan pintu keluar Kawasan Pabean: | |||||
1. | digunakan secara bersama oleh seluruh TPS dalam Kawasan Pabean; dan | |||||
2. | telah menerapkan sistem pintu otomatis yang terintegrasi dengan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di seluruh TPS; dan | |||||
b. | terhadap barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina, atau alasan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. | |||||
(2) | PLP atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada dokumen penetapan pemeriksaan fisik yang diterbitkan oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai, dokumen pemindahan barang dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kekarantinaan, dan/atau dokumen dasar pemindahan lainnya. | |||||
(3) | Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan data pengeluaran dan pemasukan barang secara real time ke SKP pada Kantor Pabean. | |||||
Pasal 22 | ||||||
(1) | Barang impor yang telah mendapat persetujuan PLP wajib dilakukan pemindahan barang paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan persetujuan PLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). | |||||
(2) | Persetujuan PLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibatalkan apabila: | |||||
a. | barang impor telah diajukan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean; | |||||
b. | barang impor dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai; | |||||
c. | barang impor tidak dilakukan PLP setelah 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan persetujuan PLP; | |||||
d. | barang impor telah dikeluarkan dari TPS asal dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); atau | |||||
e. | hal lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor. | |||||
(3) | Pembatalan PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: | |||||
a. | pemberitahuan pembatalan PLP dari Pengusaha TPS yang mengajukan PLP; atau | |||||
b. | pembatalan secara otomatis oleh SKP. | |||||
(4) | Pembatalan PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk: | |||||
a. | seluruh kemasan atau peti kemas yang termasuk dalam 1 (satu) dokumen pengangkutan (bill of lading atau airway bill) atau pos manifes dari barang impor yang bersangkutan; atau | |||||
b. | sebagian kemasan atau peti kemas yang termasuk dalam 1 (satu) dokumen pengangkutan (bill of lading atau airway bill) atau pos manifes dari barang impor yang bersangkutan. | |||||
Pasal 23 | ||||||
(1) | PLP dilakukan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). | |||||
(2) | Pengangkutan barang impor yang akan dilakukan PLP ke TPS di Kawasan Pabean lain, dilakukan di bawah pengawasan pabean. | |||||
(3) | Pengawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemasangan tanda pengaman berupa sistem pengamanan berbasis elektronik. | |||||
(4) | Dalam hal sistem pengamanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pengawasan dapat dilakukan dengan pengamanan secara manual. | |||||
Pasal 24 | ||||||
(1) | Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan yang disebabkan barang yang diangkut tidak sampai di TPS Tujuan. | |||||
(2) | Barang impor atau barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali PLP ke TPS di Kawasan Pabean lain, kecuali atas: | |||||
a. | barang impor yang telah mendapat persetujuan ekspor kembali; | |||||
b. | barang yang dilakukan PLP karena terjadi keadaan darurat; | |||||
c. | barang yang ditimbun di TPS yang keputusan mengenai penetapan TPS telah berakhir atau dicabut; dan/atau | |||||
d. | sebab lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor. | |||||
BAB IV ANGKUT TERUS DAN ANGKUT LANJUT DI KAWASAN BEBAS Pasal 25 | ||||||
Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain di Kawasan Bebas untuk: | ||||||
a. | diangkut terus atau diangkut lanjut; dan | |||||
b. | diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya di Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, | |||||
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. | ||||||
BAB V PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN MELALUI LUAR DAERAH PABEAN Pasal 26 | ||||||
(1) | Barang asal dalam Daerah Pabean dapat diangkut ke tempat lain di dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. | |||||
(2) | Untuk dapat melakukan pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang asal Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. | |||||
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: | |||||
a. | melalui SKP; atau | |||||
b. | kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes di Kantor Pabean Asal. | |||||
(4) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. | |||||
(5) | SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes di Kantor Pabean Asal melakukan penelitian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||
(6) | SKP atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor pendaftaran atas Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||
(7) | Terhadap barang asal dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: | |||||
a. | penyegelan terhadap kemasan, peti kemas, dan/atau ruang penyimpanan di dalam sarana pengangkut; dan | |||||
b. | pengawasan pemuatan ke sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko. | |||||
(8) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dapat dilakukan terhadap gabungan kemasan atau peti kemas. | |||||
(9) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. | |||||
(10) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemindai. | |||||
(11) | Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan ayat (9) ditetapkan berdasarkan pemetaan atas subjek dan objek, meliputi: | |||||
a. | profil pengangkut; | |||||
b. | profil komoditas; | |||||
c. | frekuensi kegiatan; dan/atau | |||||
d. | data atau informasi lain. | |||||
Pasal 27 | ||||||
(1) | Barang asal dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean di Kantor Pabean Tujuan setelah Pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) melalui: | |||||
a. | SKP; atau | |||||
b. | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes di Kantor Pabean Tujuan. | |||||
(2) | SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes di Kantor Pabean Tujuan melakukan penelitian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). | |||||
(3) | Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pendukung berupa: | |||||
a. | Berita Acara Pemeriksaan Fisik, dalam hal terhadap barang dilakukan pemeriksaan fisik di Kantor Pabean asal; | |||||
b. | Berita Acara Penyegelan; dan/atau | |||||
c. | Berita Acara Pengawasan Pemuatan, dalam hal terhadap barang dilakukan pengawasan pemuatan di Kantor Pabean Asal. | |||||
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pembongkaran melakukan pemeriksaan fisik terhadap keutuhan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) huruf a. | |||||
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan: | |||||
a. | terdapat kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean; atau | |||||
b. | terdapat ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. | |||||
(6) | Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean Tujuan dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. | |||||
(7) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemindai. | |||||
(8) | Persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan dengan: | |||||
a. | menerbitkan Nota Pengeluaran barang asal Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean; atau | |||||
b. | memberikan respons persetujuan pengeluaran barang oleh Petugas Bea dan Cukai melalui SKP. | |||||
Pasal 28 | ||||||
(1) | Pembongkaran dan/atau pemuatan barang asal dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), pemuatan barang ekspor, dan pembongkaran barang impor yang diangkut bersamaan, dapat dilakukan di dalam atau di luar Kawasan Pabean. | |||||
(2) | Untuk dapat melakukan pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. | |||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. | |||||
(4) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan beserta alasan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. | |||||
(5) | Dalam hal barang yang dilakukan pembongkaran merupakan barang impor, pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga sebagai dokumen pemasukan ke Kawasan Pabean untuk dilakukan penimbunan. | |||||
(6) | Dalam hal barang yang dilakukan pemuatan merupakan barang ekspor, pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga sebagai: | |||||
a. | dokumen pengeluaran dari Kawasan Pabean untuk dilakukan pemuatan; dan/atau | |||||
b. | izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dalam hal pemuatan tidak dapat segera dilakukan. | |||||
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 29 | ||||||
(1) | Penyampaian pemberitahuan dan respons atas: | |||||
a. | Pemberitahuan Pabean Inward Manifest; | |||||
b. | Pemberitahuan Pabean Outward Manifest; | |||||
c. | permohonan angkut lanjut barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; | |||||
d. | permohonan pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut; | |||||
e. | Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; | |||||
f. | permohonan PLP; | |||||
g. | Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang asal Daerah Pabean ke tempat lain di dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean; dan/atau | |||||
h. | permohonan pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean atas barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, | |||||
dilakukan melalui SKP, atau dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window. | ||||||
(2) | Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir atau melalui media penyimpanan data elektronik. | |||||
Pasal 30 | ||||||
Angkut Terus atau Angkut Lanjut barang impor atau barang ekspor dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. | ||||||
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 | ||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1716), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||
Pasal 32 | ||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 15 Juli 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 531 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.