Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2026
NOMOR 45 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 perlu diganti;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Hibah adalah setiap perolehan dari Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri atau dalam negeri dalam bentuk barang yang tidak perlu dibayar.
| ||||
|
2.
|
Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Kementerian/Lembaga/Badan tertentu yang tugas dan fungsinya di bidang pertahanan dan keamanan negara.
| ||||
|
3.
|
Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh Industri Tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
| ||||
|
4.
|
Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
| ||||
|
5.
|
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
| ||||
|
6.
|
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
| ||||
|
7.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJBC adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
| ||||
|
8.
|
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut KPUBC adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
| ||||
|
9.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| ||||
|
10.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||||
|
11.
|
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
| ||||
|
12.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
| ||||
|
13.
|
Industri Tertentu adalah industri yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang melakukan kontrak atau perjanjian pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang berupa:
| ||||
|
|
a.
|
persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; atau
| |||
|
|
b.
|
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
| |||
|
(2)
|
Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dari:
| ||||
|
|
a.
|
luar daerah pabean; dan
| |||
|
|
b.
|
pusat logistik berikat.
| |||
|
(3)
|
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan terhadap:
| ||||
|
|
a.
|
pengeluaran barang dari:
| |||
|
|
|
1.
|
gudang berikat;
| ||
|
|
|
2.
|
kawasan berikat;
| ||
|
|
|
3.
|
tempat penyelenggaraan pameran berikat;
| ||
|
|
|
4.
|
tempat lelang berikat;
| ||
|
|
|
5.
|
kawasan ekonomi khusus; dan
| ||
|
|
|
6.
|
KPBPB; dan
| ||
|
|
b.
|
penyelesaian barang impor sementara dengan cara dihibahkan kepada pemerintah pusat.
| |||
|
(4)
|
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk:
| ||||
|
|
a.
|
bea masuk antidumping dan bea masuk antidumping sementara;
| |||
|
|
b.
|
bea masuk imbalan dan bea masuk imbalan sementara;
| |||
|
|
c.
|
bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk tindakan pengamanan sementara; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
bea masuk pembalasan dan bea masuk pembalasan sementara.
| |||
|
(5)
|
Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan fasilitas perpajakan.
| ||||
|
(6)
|
Pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan barang yang:
| ||||
|
|
a.
|
digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh:
| |||
|
|
|
1.
|
Lembaga Kepresidenan;
| ||
|
|
|
2.
|
Kementerian Pertahanan;
| ||
|
|
|
3.
|
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
| ||
|
|
|
4.
|
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| ||
|
|
|
5.
|
Badan Intelijen Negara;
| ||
|
|
|
6.
|
Badan Siber dan Sandi Negara;
| ||
|
|
|
7.
|
Badan Narkotika Nasional;
| ||
|
|
|
8.
|
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau
| ||
|
|
|
9.
|
Badan Keamanan Laut; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama.
| |||
|
(2)
|
Barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan barang dan bahan yang digunakan oleh Industri Tertentu untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
| ||||
|
(3)
|
Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh:
| ||||
|
|
a.
|
Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau
| |||
|
|
b.
|
Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa.
| |||
|
(2)
|
Impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Industri Tertentu berdasarkan perjanjian dengan Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
| ||||
|
(3)
|
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
| |||||
|
a.
|
pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
| ||||
|
b.
|
Hibah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERMOHONAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Pasal 6 | |||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC.
| ||||
|
(2)
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang tidak tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
| ||||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
| ||||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) minimal memuat informasi mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
identitas Kementerian, Lembaga, Badan, dan/atau Pihak Ketiga;
| |||
|
|
b.
|
uraian barang dan nomor pada daftar barang yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
| |||
|
|
c.
|
jumlah, perkiraan harga, negara asal, dan sumber perolehan barang yang diajukan pembebasan bea masuknya; dan
| |||
|
|
d.
|
pelabuhan pemasukan.
| |||
|
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
dalam hal barang berasal dari pembelian:
| |||
|
|
|
1.
|
salinan digital dokumen pembelian atau dokumen yang dipersamakan; dan
| ||
|
|
|
2.
|
salinan digital dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk serta jumlah, jenis, spesifikasi barang yang akan diajukan fasilitas pembebasan; atau
| ||
|
|
b.
|
dalam hal barang berasal dari hibah:
| |||
|
|
|
1.
|
salinan digital dokumen perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan yang memuat identitas penerima hibah, uraian, jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang yang dihibahkan; dan
| ||
|
|
|
2.
|
salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga barang dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal impor barang menggunakan Pihak Ketiga.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
| ||||
|
(7)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh:
| ||||
|
|
a.
|
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;
| |||
|
|
b.
|
Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan;
| |||
|
|
c.
|
Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia;
| |||
|
|
d.
|
Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| |||
|
|
e.
|
Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;
| |||
|
|
f.
|
Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Siber dan Sandi Negara;
| |||
|
|
g.
|
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional;
| |||
|
|
h.
|
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau
| |||
|
|
i.
|
Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Keamanan Laut.
| |||
|
(8)
|
Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Industri Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC.
| ||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
| ||||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
identitas Industri Tertentu;
| |||
|
|
b.
|
uraian barang dan bahan yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
c.
|
jumlah, perkiraan harga, dan negara asal barang yang diajukan pembebasan bea masuk; dan
| |||
|
|
d.
|
pelabuhan pemasukan.
| |||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan dokumen berupa:
| ||||
|
|
a.
|
salinan digital dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang menyebutkan harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk serta jumlah, jenis, spesifikasi barang yang akan diajukan fasilitas pembebasan;
| |||
|
|
b.
|
salinan digital keputusan mengenai penetapan sebagai Industri Tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
c.
|
RIB; dan
| |||
|
|
d.
|
Salinan digital rencana hasil produksi barang dan bahan (produk barang jadi).
| |||
|
(5)
|
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
| ||||
|
(6)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh pimpinan Industri Tertentu atau pejabat yang diberi kuasa.
| ||||
|
(7)
|
RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disetujui dan ditandasahkan oleh:
| ||||
|
|
a.
|
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Lembaga Kepresidenan;
| |||
|
|
b.
|
Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Kementerian Pertahanan;
| |||
|
|
c.
|
Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Tentara Nasional Indonesia;
| |||
|
|
d.
|
Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| |||
|
|
e.
|
Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Intelijen Negara;
| |||
|
|
f.
|
Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Siber dan Sandi Negara;
| |||
|
|
g.
|
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Narkotika Nasional;
| |||
|
|
h.
|
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau
| |||
|
|
i.
|
Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal berkontrak dengan Badan Keamanan Laut;
| |||
|
(8)
|
RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang akan digunakan dalam kegiatan militer atau kerja sama militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, permohonan pembebasan bea masuk diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC.
| ||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
| ||||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
Identitas Kementerian/Lembaga/Badan;
| |||
|
|
b.
|
Uraian jenis, jumlah, dan negara asal barang; dan
| |||
|
|
c.
|
Pelabuhan pemasukan.
| |||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Salinan digital perjanjian kerja sama militer dan latihan militer bersama atau izin prinsip dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan
| |||
|
|
b.
|
Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat paling rendah setingkat eselon I dari Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
| ||||
|
(6)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat eselon I dari Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
| ||||
|
(7)
|
Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan menyampaikan hasil penelitian tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan persetujuan atau penolakan.
| ||||
|
(2)
|
Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1).
| ||||
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan penelitian administrasi.
| ||||
|
(4)
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
| ||||
|
(5)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan:
| ||||
|
|
a.
|
pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau
| |||
|
|
b.
|
bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis.
| |||
|
(6)
|
Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal melakukan penelitian substansi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
| ||||
|
(7)
|
Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
| ||||
|
(8)
|
Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
| ||||
|
(9)
|
Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
| ||||
|
(10)
|
Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC dapat meminta informasi dan bukti tambahan.
| ||||
|
(11)
|
Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima.
| ||||
|
(12)
|
Dalam hal hasil penelitian atas permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 8, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
| ||||
|
(13)
|
Jangka waktu realisasi impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
| ||||
|
(14)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
| ||||
|
(15)
|
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (14), dalam jangka waktu paling lama:
| ||||
|
|
a.
|
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
| |||
|
|
b.
|
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
| |||
|
(16)
|
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang memberikan pembebasan bea masuk atas importasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(17)
|
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang memberikan pembebasan bea masuk atas importasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(18)
|
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(19)
|
Dalam hal penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15), permohonan dianggap diterima dan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||||
|
(1)
|
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (12) dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
| ||||
|
|
a.
|
kesalahan redaksional sebagai akibat dari kelalaian dalam penulisan atau pengetikan; dan/atau
| |||
|
|
b.
|
perubahan data dari yang bersangkutan.
| |||
|
(2)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
pemberitahuan pabean atas impor atau pengeluaran barang belum mendapatkan nomor pendaftaran; dan
| |||
|
|
b.
|
masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11).
| |||
|
(3)
|
Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan.
| ||||
|
(4)
|
Industri Tertentu mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan.
| ||||
|
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW dan minimal memuat informasi mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
identitas Kementerian/Lembaga/Badan atau Industri Tertentu;
| |||
|
|
b.
|
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
c.
|
data yang akan dilakukan perubahan pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
| |||
|
|
d.
|
alasan dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran dokumen pendukung alasan perubahan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
| ||||
|
(7)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh:
| ||||
|
|
a.
|
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;
| |||
|
|
b.
|
Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan;
| |||
|
|
c.
|
Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia;
| |||
|
|
d.
|
Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| |||
|
|
e.
|
Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;
| |||
|
|
f.
|
Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Siber dan Sandi Negara;
| |||
|
|
g.
|
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional;
| |||
|
|
h.
|
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; atau
| |||
|
|
i.
|
Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut atau pejabat paling rendah setingkat eselon II, dalam hal barang diimpor oleh Badan Keamanan Laut.
| |||
|
(8)
|
Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||
|
(1)
|
Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan Keputusan Menteri dan dokumen pendukung alasan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
| ||||
|
(2)
|
Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan Keputusan Menteri dan dokumen pendukung alasan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4).
| ||||
|
(3)
|
Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC dapat meminta keterangan dan bukti tambahan.
| ||||
|
(4)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
| ||||
|
|
a.
|
permohonan diterima secara lengkap; dan/atau
| |||
|
|
b.
|
keterangan dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan, atau response penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
| ||||
|
(7)
|
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dalam jangka waktu paling lama:
| ||||
|
|
a.
|
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
| |||
|
|
b.
|
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
| |||
|
(8)
|
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(9)
|
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(10)
|
Dalam hal penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dianggap diterima dan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
LARANGAN ATAU PEMBATASAN
Pasal 12 | |||||
|
Terhadap barang keperluan pertahanan dan keamanan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat importasi atau pengeluaran.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 13 | |||||
|
(1)
|
Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai.
| ||||
|
(2)
|
Pemberitahuan pabean atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pusat logistik berikat.
| ||||
|
(3)
|
Pemberitahuan pabean atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan KPBPB.
| ||||
|
(4)
|
Tata cara penyelesaian impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dicatat sebagai barang milik negara.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hibah, dicatat sebagai barang milik negara setelah mendapatkan nomor register hibah.
| ||||
|
(3)
|
Pelaksanaan registrasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai hibah.
| ||||
|
(4)
|
Barang hasil produksi dari barang dan bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang telah diproduksi, diserahkan kepada Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan dicatat sebagai barang milik negara.
| ||||
|
(5)
|
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||
|
(6)
|
Penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||
|
Barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang belum dicatat sebagai barang milik negara dapat:
| |||||
|
a.
|
diekspor untuk dikirimkan kembali kepada pengirim barang (retur) atau dimusnahkan, dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari impor; atau
| ||||
|
b.
|
dikembalikan atau dimusnahkan, dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
| ||||
|
(2)
|
Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ekspor Kembali atau Pengembalian
Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan izin ekspor kembali atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
| ||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
| ||||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
identitas Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban;
| |||
|
|
b.
|
nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang pembebasan bea masuk barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
c.
|
rincian barang yang minimal memuat jumlah, jenis, dan negara asal barang; dan
| |||
|
|
d.
|
alasan ekspor kembali atau pengembalian barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
| |||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
salinan digital dari dokumen asli permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
b.
|
salinan digital dari lampiran permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
c.
|
salinan digital pemberitahuan pabean impor atau pengeluaran barang untuk pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
d.
|
salinan digital dokumen pendukung alasan ekspor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
| |||
|
|
e.
|
surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang yang akan diekspor adalah barang yang sama saat impor.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
| ||||
|
(6)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh:
| ||||
|
|
a.
|
pejabat paling rendah setingkat eselon II Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
| |||
|
|
b.
|
pimpinan Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan Kementerian/Lembaga/Badan; atau
| |||
|
|
c.
|
pimpinan Industri Tertentu atau pejabat yang diberi kuasa.
| |||
|
(7)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
| ||||
|
(2)
|
Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC dapat meminta keterangan dan bukti tambahan.
| ||||
|
(3)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
| ||||
|
|
a.
|
permohonan diterima secara lengkap; dan/atau
| |||
|
|
b.
|
keterangan dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan ekspor kembali atau pengembalian, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
| ||||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan ekspor, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
| ||||
|
(6)
|
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dalam jangka waktu paling lama:
| ||||
|
|
a.
|
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
| |||
|
|
b.
|
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
| |||
|
(7)
|
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
(8)
|
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(9)
|
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(10)
|
Dalam hal penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan dianggap diterima dan Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penyelesaian Ekspor Kembali atau Pengembalian
Pasal 19 | |||||
|
(1)
|
Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk dengan cara diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
| ||||
|
(2)
|
Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk dengan cara pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan KPBPB.
| ||||
|
(3)
|
Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu yang melakukan ekspor kembali atau pengembalian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pemusnahan
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC sesuai tempat penerbit Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk barang pertahanan dan keamanan negara.
| ||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
identitas Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban;
| |||
|
|
b.
|
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
c.
|
rincian barang yang minimal memuat jumlah, jenis, dan negara asal barang; dan
| |||
|
|
d.
|
alasan pemusnahan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
| |||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
| ||||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Salinan digital dari dokumen asli permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
b.
|
Salinan digital dari lampiran permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
| |||
|
|
c.
|
salinan digital dokumen pendukung alasan pemusnahan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
| ||||
|
(6)
|
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh:
| ||||
|
|
a.
|
pejabat paling rendah setingkat eselon II Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
| |||
|
|
b.
|
pimpinan Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan Kementerian/Lembaga/Badan; atau
| |||
|
|
c.
|
pimpinan Industri Tertentu atau pejabat yang diberi kuasa.
| |||
|
(7)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
| ||||
|
(2)
|
Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC dapat meminta keterangan dan bukti tambahan.
| ||||
|
(3)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
| ||||
|
|
a.
|
permohonan diterima secara lengkap; dan/atau
| |||
|
|
b.
|
keterangan dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan pemusnahan, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
| ||||
|
(5)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan pemusnahan, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
| ||||
|
(6)
|
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lama:
| ||||
|
|
a.
|
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
| |||
|
|
b.
|
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
| |||
|
(7)
|
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
(8)
|
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(9)
|
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(10)
|
Dalam hal penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan dianggap diterima dan Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC wajib menerbitkan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pelaksanaan Pemusnahan
Pasal 22 | |||||
|
(1)
|
Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
| ||||
|
(2)
|
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, dihancurkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali.
| ||||
|
(3)
|
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
| ||||
|
(4)
|
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu.
| ||||
|
(5)
|
Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II huruf L Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PUTUS KONTRAK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23 | |||||
|
(1)
|
Atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jika terjadi pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah, penerima fasilitas pembebasan bea masuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah.
| ||||
|
(2)
|
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan kewajibannya dengan cara:
| ||||
|
|
a.
|
diekspor untuk dikirimkan kembali kepada pengirim barang atau dimusnahkan, dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari impor; atau
| |||
|
|
b.
|
dikembalikan atau dimusnahkan, dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
| |||
|
(3)
|
Tata cara penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
| ||||
|
(4)
|
Tata cara penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
| ||||
|
(5)
|
Penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemberitahuan Putus Kontrak
Pasal 24 | |||||
|
(1)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
| ||||
|
(2)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
identitas Kementerian/Lembaga/Badan;
| |||
|
|
b.
|
identitas pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk;
| |||
|
|
c.
|
nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
d.
|
cara penyelesaian kewajiban terhadap barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk;
| |||
|
|
e.
|
rincian jenis dan jumlah barang yang diajukan pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah; dan
| |||
|
|
f.
|
alasan pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah.
| |||
|
(3)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
salinan digital Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
| |||
|
|
b.
|
salinan digital pemberitahuan pabean impor atau pengeluaran barang untuk pertahanan dan keamanan negara; dan
| |||
|
|
c.
|
salinan digital dokumen pendukung mengenai alasan pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah atas barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
| ||||
|
(5)
|
Penyampaian pemberitahuan atas pemutusan perjanjian atau kontrak atau pembatalan hibah barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||||
|
Dalam hal penerima fasilitas pembebasan bea masuk tidak menyampaikan pemberitahuan atas pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), penerima fasilitas pembebasan bea masuk diberikan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk sampai dengan diserahkannya pemberitahuan atas pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah tersebut.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 26 | |||||
|
(1)
|
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
| ||||
|
(2)
|
Menteri mendelegasikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 | |||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| |||||
|
a.
|
Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Pertahanan dan Keamanan negara yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara dan belum mendapat keputusan, pemrosesan terhadap permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
| ||||
|
b.
|
Persetujuan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Pertahanan dan Keamanan negara yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara dan belum direalisasikan importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan realisasi impor barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
| ||||
|
c.
|
Keputusan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk Pertahanan dan Keamanan negara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara dan belum direalisasikan seluruhnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan mengenai pembebasan bea masuk dimaksud.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 | |||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 796), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 443
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.