Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik;
b.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
7.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang dana alokasi khusus fisik.
8.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
11.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
12.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
14.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
15.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan DAK Fisik adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik. 
16.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut BA BUN 999.05 adalah kelompok anggaran negara yang menjalankan fungsi belanja Pemerintah, TKD, dan pembiayaan.
17.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
20.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran Bagian Anggaran BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
21.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran bagian anggaran BUN yang merupakan himpunan RKA Satker BUN.
22.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diakses melalui jaringan berbasis web.
23.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
24.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
25.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
26.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat penandatangan surat perintah membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
27.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
28.
Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga teknis pengampu DAK Fisik dalam rangka membahas perencanaan dan penganggaran DAK Fisik.
29.
Rencana Kegiatan DAK Fisik adalah dokumen persiapan teknis yang diusulkan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Kementerian/Lembaga untuk bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan, dan pagu alokasi per bidang/subbidang per Daerah.
30.
Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Sisa DAK Fisik adalah selisih dana yang sudah disalurkan dari RKUN ke RKUD dengan dana yang sudah disalurkan dari RKUD ke rekening penerima manfaat dan/atau penyedia barang/jasa.
31.
Laporan Rencana Kebutuhan Dana Penyelesaian Kegiatan DAK Fisik yang selanjutnya disingkat LRPK adalah laporan yang disusun oleh Pemerintah Daerah yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per bidang dan/atau subbidang yang telah mencapai capaian keluaran (output) sebesar 100% (seratus persen).
32.
Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output, selanjutnya disebut LRPD-CO adalah dokumen yang memuat penyerapan DAK Fisik serta nominal dan persentase capaian output per bidang/subbidang disertai foto dan koordinat output per kegiatan/rincian kegiatan.
33.
Daftar Tagihan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut DTP adalah dokumen yang disusun oleh OPD sebagai dasar pengajuan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang memuat informasi identitas Penyedia Barang/Jasa (nama dan NPWP), nomor dan tanggal kontrak atau dokumen pengadaan lainnya, nilai bruto tagihan, rincian pemotongan dan/atau pemungutan pajak, rincian capaian output fisik (berupa foto dan titik koordinat), dan/atau penyerapan dana.
34.
Laporan Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Laporan Sisa DAK Fisik adalah laporan yang memuat rincian jumlah Sisa DAK Fisik serta penggunaan atau pemanfaatannya.
35.
Data Kontrak/Kegiatan adalah informasi yang tercantum pada dokumen kontrak/kegiatan yang meliputi minimal pelaksana kontrak/kegiatan, rincian kegiatan, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan. 
36.
Daftar Kontrak/Kegiatan adalah laporan yang memuat rekapitulasi Data Kontrak/Kegiatan DAK Fisik tahun anggaran berjalan per bidang/subbidang yang disertai data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian Kegiatan.
37.
Jaminan Bank adalah jaminan tertulis dari bank umum yang diberikan oleh penyedia barang/jasa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban kontrak kegiatan DAK Fisik, bersifat tanpa syarat, tidak dapat dibatalkan, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu.
38.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan/atau jasa lainnya berdasarkan kontrak/perikatan dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
39.
Swakelola adalah pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang dikerjakan sendiri oleh perangkat Daerah atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa melalui Penyedia Barang/Jasa.
40.
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan adalah penyesuaian Data Kontrak/Kegiatan yang dilakukan akibat adanya perubahan kontrak dan/atau penggantian kontrak.
41.
Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

DAK Fisik terdiri atas bidang, subbidang, dan/atau tema tertentu sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
 

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
 
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
 
b.
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus;
 
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
 
d.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(4)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(5)
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(6)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
 
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
 
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas.
(7)
Penunjukan:
 
(1)
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
 
(2)
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
 
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8)
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus kepada Menteri.
(9)
Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; 
b.
menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu;
d.
menandatangani RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan
e.
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN DAK Fisik dan perubahannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
 
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan SPM;
 
b.
melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;
 
c.
melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
 
d.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OM-SPAN TKD;
 
e.
menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OM-SPAN TKD;
 
f.
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
h.
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(2)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
 
a.
menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPA BUN pengelola TKD pada Aplikasi OM-SPAN TKD yang terdiri atas: 
 
 
1.
konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik; dan
 
 
2.
rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik;
 
b.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
 
c.
menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
 
d.
menyelesaikan permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran dengan menerapkan prinsip efektivitas dan akuntabilitas.
(4)
Penyelesaian permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DAK Fisik dan Sisa DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
 

Pasal 7

(1)
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK Fisik yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
 
a.
arah kebijakan DAK Fisik dalam rencana pembangunan jangka menengah;
 
b.
arahan Presiden;
 
c.
evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun sebelumnya;
 
d.
evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan kebijakan DAK Fisik tahun berjalan;
 
e.
sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya; dan
 
f.
kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan perencanaan DAK Fisik lintas tahun.
(3)
Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan disampaikan kepada Presiden oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4)
Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh Presiden menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal rencana kerja pemerintah dan rancangan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Berdasarkan hasil pembahasan rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan menyepakati rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(2)
Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(3)
Dalam hal terdapat arahan Presiden setelah dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penyesuaian tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(4)
Arah kebijakan tema/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa bidang/subbidang DAK Fisik; dan/atau
 
b.
pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
(5)
Penyusunan rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah:
 
a.
arah kebijakan dana alokasi khusus disampaikan kepada Presiden; atau
 
b.
penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengalihan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b mencakup kegiatan dan pendanaannya dengan mempertimbangkan penugasan dari Presiden kepada Kementerian/Lembaga.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati dengan Kementerian/Lembaga.
(3)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilakukan dengan Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik dan indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diadakan Pertemuan Para Pihak yang menyepakati minimal:
 
a.
arah kebijakan tema/bidang/subbidang;
 
b.
target/sasaran;
 
c.
Daerah prioritas;
 
d.
kebutuhan pendanaan bidang/subbidang DAK Fisik untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
 
e.
pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK Fisik dan belanja Kementerian/Lembaga.
(2)
Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai tata cara perencanaan dana alokasi khusus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN pengelola TKD dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan:
 
a.
arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik;
 
b.
perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan bidang/subbidang DAK Fisik tahun berkenaan dan 3 (tiga) tahun kedepan;
 
c.
perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
d.
pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik.
(2)
Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. 
(3)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4)
Menteri menetapkan pagu indikatif DAK Fisik dengan mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik.
(2)
Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(3)
Batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal terdapat usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2)
Hasil pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(3)
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(4)
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima penyampaian usulan DAK Fisik dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah.
(5)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) belum memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat pada bulan Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Perpanjangan penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(3)
Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai tata cara perencanaan dana alokasi khusus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan rekomendasi kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat sampai dengan fase penilaian usulan DAK Fisik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
SINERGI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DENGAN PENDANAAN LAINNYA
 

Pasal 16

Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan:
a.
TKD lainnya;
b.
belanja Kementerian/Lembaga;
c.
pembiayaan utang Daerah; dan/atau
d.
kerja sama Pemerintah dan badan usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan khususnya dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
(2)
Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan bidang/subbidang DAK Fisik.
(3)
Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pembahasan bersama dalam penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun anggaran sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Sinergi DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan alokasi belanja Kementerian/Lembaga yang diprioritaskan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Fisik.
(2)
Sinergi DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh Kementerian bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dengan DAK Fisik.
(3)
Penyelarasan perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam tahapan proses perencanaan penganggaran DAK Fisik dan/atau belanja Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan penganggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Sinergi DAK Fisik dengan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan kerja sama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dengan skema sinergi pendanaan yang disusun Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sinergi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
 
a.
kemampuan keuangan Daerah;
 
b.
prioritas nasional; dan/atau
 
c.
kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
 

Pasal 20

(1)
Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK Fisik.
(2)
Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK Fisik yang dirinci per bidang/subbidang.
(3)
Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga melalui surat bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif Kementerian/Lembaga.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK Fisik, dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga menyusun rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
(2)
Rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Kesepakatan rancangan kriteria penilaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga masing-masing melakukan penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) berdasarkan kriteria penilaian yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2)
Penilaian atas usulan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Daerah prioritas dan kesesuaian target capaian keluaran (output) kegiatan per bidang/subbidang terhadap pencapaian prioritas nasional.
(3)
Penilaian atas usulan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap teknis kegiatan, target capaian keluaran (output), dan harga satuan terhadap pencapaian target sektor.
(4)
Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan:
 
a.
target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang per tahun secara nasional sebagaimana dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah;
 
b.
target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang dalam jangka menengah secara nasional sebagaimana dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan
 
c.
pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau perubahan pagu indikatif per bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(5)
Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membahas:
 
a.
kesesuaian usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan prioritas daerah;
 
b.
keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik, APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya dalam satu daerah;
 
c.
pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan kegiatan (readiness criteria); dan/atau
 
d.
pagu indikatif atau perubahan pagu indikatif per bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(6)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga bersama Pemerintah Daerah.
(7)
Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan/atau Kementerian/Lembaga dapat melakukan pendalaman penilaian atas usulan Pemerintah Daerah.
(8)
Hasil penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per daerah dengan mempertimbangkan:
 
a.
hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8);
 
b.
pagu anggaran;
 
c.
kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan
 
d.
kapasitas fiskal Daerah dan/atau pertimbangan lainnya.
(2)
Penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
 
a.
penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik;
 
b.
penghitungan nilai gabungan antara nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan kapasitas fiskal daerah;
 
c.
penghitungan alokasi teknis;
 
d.
penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
 
e.
penghitungan alokasi final.
(3)
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai kapasitas fiskal daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Penghitungan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan per bidang/subbidang/kelompok subbidang.
(2)
Penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, minimal terdiri atas komponen kinerja:
 
a.
perencanaan;
 
b.
penyelesaian pengadaan;
 
c.
penyerapan; dan
 
d.
ketercapaian keluaran.
(3)
Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100% (seratus persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditentukan dengan menghitung rata-rata dari komponen:
 
a.
nilai kinerja pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
 
b.
inversi nilai kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2)
Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100% (seratus persen).
(3)
Berdasarkan hasil penghitungan nilai gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dikelompokkan menjadi kategori tinggi, sedang, dan rendah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan metode:
 
a.
penghitungan alokasi berdasarkan penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); atau
 
b.
penghitungan alokasi berdasarkan penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pertimbangan lainnya.
(2)
Penentuan metode penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama antara Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga.
(3)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap hasil penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dengan melakukan pengurangan alokasi Daerah kategori rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebesar persentase tertentu dari nilai alokasi teknis.
(2)
Hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Daerah dengan kategori tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) secara proporsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Penghitungan alokasi final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dilakukan atas hasil penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan penyesuaian terhadap:
 
a.
alokasi minimal atau maksimal masing-masing bidang/subbidang;
 
b.
pembulatan sampai ribuan rupiah; dan/atau
 
c.
usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat serta pertimbangan kelayakan teknis oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga dan Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara.
(3)
Dalam hal terdapat alokasi yang merupakan hasil penghitungan alokasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak tersedia rincian kegiatannya, Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menentukan kegiatan yang nilainya paling tinggi sebesar nilai alokasi tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Pedoman penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disepakati menjadi pagu DAK Fisik.
(2)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang minimal memuat:
 
a.
pokok-pokok kebijakan, sasaran, dan ruang lingkup DAK Fisik;
 
b.
kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
 
c.
lampiran daftar alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Pemerintah menetapkan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN DI DAERAH
 

Pasal 32

(1)
Berdasarkan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD.
(2)
Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah atau sebelum penetapan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN yang memuat alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
 
a.
dokumen usulan;
 
b.
hasil penilaian usulan;
 
c.
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
 
d.
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(2)
Dalam hal terdapat penyesuaian usulan lokasi kegiatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat melakukan penyelarasan sesuai pertimbangan teknis dan pagu alokasi DAK Fisik.
(3)
Dalam hal kegiatan yang merupakan hasil penyelarasan atas usulan/penyesuaian usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan usulan penyesuaian lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan Rencana Kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(4)
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
 
a.
rincian kegiatan;
 
b.
metode pengadaan;
 
c.
lokasi kegiatan;
 
d.
target keluaran (output) kegiatan;
 
e.
rincian kebutuhan dana; dan
 
f.
kegiatan penunjang.
(5)
Penyusunan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(6)
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)20 dibahas oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat persetujuan.
(7)
Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap bidang/subbidang DAK Fisik yang penghitungan alokasinya berdasarkan pertimbangan lainnya minimal indeks teknis dan indeks lokasi prioritas.
(8)
Persetujuan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian volume dan standar biaya.
(9)
Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian lokasi kegiatan dengan tema prioritas nasional.
(10)
Rencana Kegiatan yang telah dibahas dan mendapat persetujuan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(11)
Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga tidak menyetujui usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan kegiatan DAK Fisik.
(12)
Dalam hal Rencana Kegiatan merupakan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan status penundaan pelaksanaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a.
terdapat selisih antara Rencana Kegiatan DAK Fisik dan nilai kontrak yang terealisasi;
b.
terjadi perubahan status pemenuhan kriteria kesiapan teknis atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (12);
c.
terjadi bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular; dan/atau
d.
terdapat pengurangan pagu alokasi bidang atau subbidang DAK Fisik dalam APBN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan usulan kepala daerah.
(2)
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
(3)
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(4)
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan dengan:
 
a.
penambahan volume kegiatan pada 1 (satu) detail dan rincian kegiatan; dan/atau
 
b.
penambahan kegiatan lainnya dalam 1 (satu) bidang/subbidang.
(5)
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan dengan pencabutan status penundaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (12).
(6)
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
(7)
Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap.
(8)
Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui, perubahan atas Rencana Kegiatan ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan disesuaikan dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(9)
Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dilakukan sesuai Rencana Kegiatan DAK Fisik sebelum diajukan usulan perubahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan berdasarkan usulan Kepala Daerah.
(2)
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 
 
a.
surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana;
 
b.
surat pernyataan hasil verifikasi dari OPD/unit terkait yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular di Daerah;
 
c.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah;
 
d.
detail usulan rincian dan lokasi revisi Rencana Kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
 
e.
rancangan teknis kegiatan.
(3)
Kementerian/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan perubahan diterima dengan lengkap.
(4)
Dalam hal diperlukan, untuk persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan verifikasi dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(5)
Persetujuan atau penolakan usulan perubahan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Perubahan atas Rencana Kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Dalam melakukan penyesuaian atas Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Pemerintah Daerah menggunakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (10).
(2)
Setelah Rencana Kegiatan ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga, OPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran OPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik, dana penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
(3)
Dalam hal terdapat selisih lebih terhadap kegiatan penunjang yang telah dikontrakkan dengan besaran dana penunjang yang ditetapkan akibat perubahan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih atas nilai kontrak dana penunjang dibebankan pada APBD.
(4)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
 
b.
biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
 
c.
honorarium pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara Swakelola;
 
d.
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
 
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
 
f.
perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(5)
Penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK UNTUK DAERAH BARU
 

Pasal 42

(1)
DAK Fisik untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang mengenai pembentukan Daerah tersebut diundangkan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang undang-undang mengenai pembentukannya diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3)
Dalam hal undang-undang mengenai pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, DAK Fisik untuk Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari DAK Fisik yang dialokasikan untuk Daerah induk.
(4)
Proporsi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung minimal berdasarkan jumlah kegiatan pada lokasi sesuai Rencana Kegiatan yang telah ditetapkan.
(5)
Dalam hal undang-undang mengenai pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya, pembagian DAK Fisik antara Daerah induk dengan Daerah baru ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(2)
Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat persetujuan.
(3)
Persetujuan atas usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(5)
Batas waktu persetujuan atas usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuk.
(6)
Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga tidak menyetujui usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan kegiatan DAK Fisik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
 
Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
 

Pasal 44

(1)
KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya.
(2)
KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu.
(3)
Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar.
(4)
Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKD.
(5)
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6)
Hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan RDP BUN TKD.
(7)
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menandatangani DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8)
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD.
(9)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyampaikan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD untuk DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik.
(10)
DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik.
(2)
Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10) dan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
(2)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
(3)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh KPPN sebagai dasar penerbitan SP2D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Pertama
Jenis Penyaluran DAK Fisik
 

Pasal 47

Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan dengan:
a.
pemindahbukuan dari RKUN ke rekening Penyedia Barang/Jasa melalui RKUD; dan/atau
b.
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyaluran ke Penyedia Barang/Jasa
 

Pasal 48

(1)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD disertai pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa.
(2)
Pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan DAK Fisik dari gubernur/bupati/wali kota.
(3)
Transaksi pemindahbukuan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakui sebagai belanja daerah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Dalam rangka penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan penyaluran kepada OPD dengan menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
 
a.
kontrak/adendum kontrak;
 
b.
Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), dan/atau Berita Acara Pembayaran (BAP);
 
c.
data referensi rekening bank atas nama penyedia; dan
 
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen perpajakan lainnya.
(2)
Dalam hal pelaksanaan kegiatan belum dimulai pada saat pengajuan permintaan penyaluran pertama, selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Barang/Jasa juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Jaminan Bank.
(3)
Besaran nilai Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan mengenai uang muka dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4)
Dalam hal progres penyelesaian pekerjaan belum mencapai 100% (seratus persen) pada saat pengajuan permintaan penyaluran terakhir, selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Barang/Jasa juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Jaminan Bank paling tinggi sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
(5)
OPD melakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6)
Verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen diterima.
(7)
Dalam hal hasil verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan lengkap dan benar, OPD:
 
a.
menyusun dan menetapkan persyaratan penyaluran dana per bidang atau subbidang kegiatan; dan
 
b.
menyampaikan data referensi rekening bank dan NPWP Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(8)
Dalam hal hasil verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak lengkap dan benar, OPD meminta Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
per subbidang; atau
 
b.
per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak didetailkan subbidangnya.
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh kontrak DAK Fisik.
(3)
Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf a kepada KPA BUN Penyaluran dana transfer khusus, yang meliputi:
 
a.
Daftar Kontrak/Kegiatan;
 
b.
DTP; dan
 
c.
Laporan Sisa DAK Fisik.
(4)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah menyampaikan surat kuasa Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) untuk penyaluran pertama.
(5)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.
(6)
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa belum memulai pelaksanaan pekerjaan/kegiatan, penyaluran pertama dilakukan paling tinggi sebesar nilai Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3).
(7)
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa belum menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan, nilai penyaluran terakhir paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya, dan ditambah nilai Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4).
(8)
Format surat kuasa Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyaluran untuk Kegiatan Penunjang dan Swakelola
 

Pasal 51

Penyaluran untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola yang didanai dari DAK Fisik dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
per subbidang; atau
 
b.
per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak didetailkan subbidangnya.
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh kontrak/kegiatan DAK Fisik.
(3)
Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf a kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus, yang meliputi:
 
a.
Daftar Kontrak/Kegiatan;
 
b.
DTP; dan
 
c.
Laporan Sisa DAK Fisik.
(4)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak/kegiatan, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.
(5)
Penyaluran pertama DAK Fisik ditetapkan sebesar nilai tertinggi dari:
 
a.
besaran penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
 
b.
25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak/kegiatan.
(6)
Dalam hal pada permintaan penyaluran terakhir progres penyelesaian pekerjaan mencapai paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari target output pada Daftar Kontrak/Kegiatan, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar nilai kontrak/kegiatan dikurangi akumulasi penyaluran sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

Pemenuhan kewajiban perpajakan yang berasal dari penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Jumlah Penyaluran, Batas Waktu Penyaluran, dan Batas Waktu Penyampaian Data Kontrak/Kegiatan
 

Pasal 54

(1)
Penyaluran DAK Fisik kepada Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang/Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dapat dilakukan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Jumlah keseluruhan nilai penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai kontrak/addendum kontrak.
(3)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai sejak bulan Februari.
(5)
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (3) disampaikan setelah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah.
(6)
Seluruh Data Kontrak/Kegiatan untuk penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
(7)
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk penyaluran terakhir DAK Fisik paling lambat disampaikan pada tanggal 20 Desember tahun anggaran berjalan pada pukul 17.00 WIB.
(8)
Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri dapat menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian Daftar Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Dalam hal pada penyampaian dokumen persyaratan penyaluran terakhir DAK Fisik terdapat kontrak/kegiatan dengan capaian keluaran kurang dari 100% (seratus persen), Pemerintah Daerah wajib melaporkan data capaian keluaran dan penyerapan atas kontrak/kegiatan dimaksud paling lambat pada bulan Februari tahun berikutnya melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(2)
Pemerintah Daerah yang tidak melaporkan data capaian keluaran dan penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai penundaan penyaluran pertama DAK Fisik tahun berjalan.
(3)
Penyaluran pertama DAK Fisik tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan data capaian keluaran dan penyerapan tahun sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
(2)
Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.
(3)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal diperlukan, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pemutakhiran Kontrak sebagai Dasar Penyaluran
 

Pasal 57

(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6).
(2)
Data Kontrak/Kegiatan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyaluran kegiatan DAK Fisik.
(3)
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
(4)
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan akibat pemutusan kontrak yang terjadi setelah batas akhir pendaftaran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) dikecualikan dari ketentuan ayat (3).
(5)
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(6)
Permohonan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan dokumen minimal terdiri atas:
 
a.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; dan
 
b.
informasi mengenai perbandingan antara kontrak lama yang akan dimutakhirkan dengan kontrak baru yang akan didaftarkan.
(7)
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas permohonan dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dapat melakukan persetujuan atau penolakan.
(9)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(10)
Berdasarkan permohonan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), koordinator KPA BUN penyaluran TKD melakukan pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD untuk Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan.
(11)
Berdasarkan pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemerintah Daerah melakukan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan.
(12)
Batas akhir pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) adalah 31 Oktober tahun berjalan.
(13)
Dalam hal tanggal 31 Oktober sebagaimana dimaksud pada ayat (12) jatuh pada hari libur, Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(14)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) KPA BUN menolak permohonan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan, Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan tidak dilakukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Kemudahan Penyaluran
 

Pasal 58

(1)
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
 
a.
bidang/subbidang yang diberikan kemudahan penyaluran; dan
 
b.
jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
(3)
Permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal melampirkan:
 
a.
surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular yang disampaikan oleh instansi pusat terkait kepada Kementerian Keuangan; dan
 
b.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani Kepala Daerah yang menyatakan kesanggupan penggunaan dana yang sudah disalurkan secara bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
(4)
Dalam hal permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui, kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi Daerah tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Dalam hal terdapat penetapan daerah terdampak bencana oleh lembaga negara/daerah yang berwenang dalam penanganan bencana, Menteri dapat memberikan kemudahan pelaksanaan DAK Fisik setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
(2)
Pemberian kemudahan pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat Daerah
 

Pasal 60

(1)
Inspektorat Daerah melakukan reviu atas persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (3) dengan menguji:
 
a.
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan Data Kontrak/Kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
 
b.
kesesuaian antara dokumen kontrak perubahan kegiatan DAK Fisik dengan perubahan Data Kontrak/Kegiatan kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
 
c.
kesesuaian titik koordinat dan foto capaian output yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD dengan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kegiatan dan/atau Data Kontrak/Kegiatan DAK Fisik;
 
d.
kesesuaian antara dokumen BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya yang dipersamakan dengan data BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya yang dipersamakan yang dilaporkan dalam Aplikasi OM-SPAN TKD;
 
e.
kesesuaian antara progres penyelesaian pekerjaan yang dilaporkan dengan nilai permintaan penyaluran pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
 
f.
kesesuaian antara pihak/pelaksana pekerjaan pada kontrak dengan data penerima pembayaran yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD; dan
 
g.
kesesuaian antara jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D bendahara umum Daerah atas penggunaan Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan Sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OM-SPAN TKD.
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(3)
Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Retur Surat Perintah Pencairan Dana Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
 

Pasal 61

(1)
Dalam hal terdapat Retur SP2D, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan surat pemberitahuan Retur SP2D kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Berdasarkan surat pemberitahuan Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah terkait menyampaikan surat permintaan perbaikan data supplier kepada Penyedia Barang/Jasa.
(3)
Berdasarkan surat permintaan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Barang/Jasa menyampaikan perbaikan data supplier kepada Pemerintah Daerah.
(4)
Pemerintah Daerah melakukan verifikasi terhadap perbaikan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal verifikasi data perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Pemerintah Daerah menyampaikan surat perbaikan Retur SP2D kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(6)
Berdasarkan surat perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyelesaikan Retur SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai retur.
(7)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perbaikan data supplier tidak sesuai, Pemerintah Daerah menyampaikan kembali surat permintaan perbaikan data supplier kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilakukan perbaikan data ulang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Penghentian Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
 

Pasal 62

(1)
Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:
 
a.
Kepala Daerah tidak menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;
 
b.
Kepala Daerah menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik melampaui batas waktu; dan/atau
 
c.
menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(3)
Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas Rencana Kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(5)
Dalam hal DAK Fisik per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(6)
Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 51 dikurangi dengan besaran penghentian penyaluran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN BERJALAN DAN PELAKSANAANNYA
 

Pasal 63

(1)
Dalam hal terdapat arahan Presiden yang mengakibatkan adanya kebijakan DAK Fisik pada tahun anggaran berjalan, Kementerian, Kementerian/Lembaga, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyepakati minimal:
 
a.
arah kebijakan tema/bidang/subbidang;
 
b.
target/sasaran; dan
 
c.
daerah prioritas.
(2)
Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
(3)
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(4)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga menilai dan menyetujui/menolak usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) sampai dengan ayat (9).
(5)
Berdasarkan Rencana Kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai alokasi tambahan DAK Fisik tahun berjalan.
(6)
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Berdasarkan Rencana Kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Keuangan menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dan melakukan penyaluran DAK Fisik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 62 dengan pengecualian norma waktu.
(9)
Norma waktu penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PENGGUNAAN SISA DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
 

Pasal 64

(1)
Dalam hal pada tahun anggaran berjalan terdapat nilai penyaluran DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya yang belum dipindahbukukan ke Penyedia Barang/Jasa dan/atau penyelenggara kegiatan Swakelola, Pemerintah Daerah mengakui nilai tersebut sebagai Sisa DAK Fisik dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
(2)
Pengakuan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (3) untuk penyaluran pertama tahun anggaran berikutnya secara lengkap dan benar.
(3)
Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk bidang/subbidang DAK Fisik yang:
 
a.
output-nya belum tercapai;
 
b.
penyelesaian kewajiban kepada Penyedia Barang/Jasa dan/atau penyelenggara kegiatan Swakelola; dan/atau
 
c.
sesuai kebutuhan daerah.
(4)
Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dengan mengacu pada petunjuk teknis tahun anggaran penggunaan.
(5)
Penggunaan Sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya dapat dilakukan setelah terdapat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Dalam hal terdapat SP2D bendahara umum Daerah yang belum dilakukan perekaman sampai dengan batas pengakuan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SP2D bendahara umum Daerah dimaksud direkam sebagai penggunaan Sisa DAK Fisik pada tahun berjalan.
(7)
Dalam hal terdapat penggunaan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran melalui perekaman SP2D bendahara umum Daerah penggunaan Sisa DAK Fisik pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
(8)
Kepala Daerah menyampaikan Laporan Sisa DAK Fisik kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sesuai dengan wilayah kerjanya melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

(1)
Dalam rangka pemutakhiran data Sisa DAK Fisik, Kementerian dapat menyelenggarakan rekonsiliasi Sisa DAK Fisik bersama Pemerintah Daerah.
(2)
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan informasi penyelenggaraan dan mekanisme rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari KPA BUN pengelola dana transfer khusus yang disampaikan melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

(1)
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima penyaluran DAK Fisik tidak menyelesaikan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan nilai penyaluran, Pemerintah Daerah dapat melakukan pencairan atas Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(2)
Dana hasil pencairan atas Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke RKUD.
(3)
Dana hasil pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai Sisa DAK Fisik.
(4)
Pemanfaatan dan pelaporan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) sampai dengan ayat (8).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PELAPORAN KEUANGAN
 

Pasal 67

(1)
Pelaporan penyaluran DAK Fisik dilaksanakan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(2)
Dalam rangka pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus diberikan akses Aplikasi OM-SPAN TKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(2)
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD.
(3)
Berdasarkan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD menyusun laporan keuangan BA BUN 999.05.
(4)
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
 

Pasal 69

(1)
Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik.
(2)
Kementerian, Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan/atau Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sendiri atau bersama-sama.
(3)
Kementerian, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana, capaian keluaran (output), serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik melalui aplikasi pemantauan dan evaluasi DAK Fisik.
(4)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data lainnya yang diperoleh dari Kementerian dan Kementerian/Lembaga.
(5)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan/dipertimbangkan dalam proses pengalokasian DAK Fisik tahun-tahun berikutnya.
(6)
Pemantauan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGAWASAN
 

Pasal 70

(1)
Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Fisik.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PELIMPAHAN WEWENANG
 

Pasal 71

Kewenangan Menteri untuk:
a.
menetapkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 29, Pasal 54 ayat (8), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 62 ayat (3); dan
b.
menyampaikan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 63 ayat (2),
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 72

(1)
Penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2026 dilaksanakan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
per subbidang; atau
 
b.
per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak didetailkan subbidangnya.
(3)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
 
a.
bertahap; dan/atau
 
b.
sekaligus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

(1)
Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk DAK Fisik per bidang/subbidang yang:
 
a.
pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
 
b.
seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus.
(2)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap.
(3)
Penyaluran DAK Fisik tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
 
a.
paling cepat bulan Februari tahun 2026;
 
b.
senilai persentase kontrak dikalikan nilai Rencana Kegiatan bertahap, dengan nilai paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Rencana Kegiatan bertahap; dan
 
c.
dengan persyaratan penyaluran berupa:
 
 
1)
LRPD-CO tahun anggaran 2025;
 
 
2)
Daftar Kontrak/Kegiatan tahun anggaran 2026; dan
 
 
3)
Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025,
 
 
yang disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2026 Pukul 17.00 WIB melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(4)
Penyaluran DAK Fisik Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
 
a.
paling cepat bulan April tahun 2026;
 
b.
senilai selisih antara nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I, dengan nilai paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Rencana Kegiatan bertahap dikurangi penyaluran tahap I; dan
 
c.
dengan persyaratan penyaluran berupa:
 
 
1)
LRPD-CO tahap I tahun anggaran 2026 yang memuat realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan tahap I;
 
 
2)
Daftar kontrak/Kegiatan tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2 yang bersifat final;
 
 
3)
LRPK tahun anggaran 2026; dan
 
 
4)
Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025,
 
 
yang disampaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2026 Pukul 17.00 WIB melalui OMSPAN-TKD.
(5)
Penyaluran DAK Fisik Tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
 
a.
paling cepat bulan September tahun 2026;
 
b.
senilai selisih antara nilai besaran rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II; dan
 
c.
dengan persyaratan penyaluran berupa:
 
 
1)
LRPD-CO tahap II tahun anggaran 2026 yang memuat realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling rendah 70% (tujuh puluh persen);
 
 
2)
LRPK tahun anggaran 2026; dan
 
 
3)
Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025,
 
 
yang disampaikan paling lambat tanggal 16 Desember 2026 Pukul 17.00 WIB melalui OMSPAN-TKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

(1)
Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf b, dilakukan dalam hal:
 
a.
pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
 
b.
seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik mendapat rekomendasi Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan telah disetujui oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan:
 
a.
paling cepat pada bulan April tahun 2026;
 
b.
sebesar nilai dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang; dan
 
c.
dengan persyaratan penyaluran berupa:
 
 
1.
LRPD-CO tahun anggaran 2025;
 
 
2.
Daftar Kontrak/Kegiatan tahun anggaran 2026; dan
 
 
3.
Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025,
 
 
yang disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2026 Pukul 17.00 WIB melalui OMSPAN-TKD.
(3)
Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
 
a.
paling cepat pada bulan April tahun 2026;
 
b.
sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam berita acara serah terima barang/pekerjaan;
 
c.
dengan persyaratan penyaluran berupa:
 
 
1.
LRPD-CO tahun anggaran 2025;
 
 
2.
Daftar Kontrak/Kegiatan tahun anggaran 2026;
 
 
3.
Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025; dan
 
 
4.
Berita Acara Serah Terima tahun anggaran 2026;
 
d.
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2026 Pukul 17.00 WIB melalui OMSPAN-TKD; dan
 
e.
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 disampaikan paling lambat tanggal 16 Desember 2026 Pukul 17.00 WIB melalui OMSPAN-TKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

(1)
LRPD-CO, Daftar Kontrak/Kegiatan, Laporan Sisa DAK Fisik, LRPK, dan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 73 ayat (4) huruf c, Pasal 73 ayat (5) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
(2)
Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.
(3)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
LRPD-CO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(5)
Reviu LRPD-CO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN-TKD.
(6)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pengujian atas:
 
a.
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN-TKD;
 
b.
kesesuaian antara dokumen kontrak perubahan kegiatan DAK Fisik dengan perubahan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN-TKD;
 
c.
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik atau titik koordinat yang disampaikan secara terpisah dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN-TKD;
 
d.
kesesuaian antara dokumen berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak dan data input berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN-TKD;
 
e.
kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN-TKD; dan
 
f.
kesesuaian antara jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D Bendahara Umum Daerah atas penggunaan Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan Sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN-TKD.
(7)
Proses reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN-TKD.
(8)
Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui Aplikasi OMSPAN-TKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa:
a.
LRPD-CO tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c; dan
b.
Laporan Sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c,
dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran 2025 tidak menerima DAK Fisik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 78

(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c yang disebabkan:
 
a.
penambahan kontrak;
 
b.
koreksi kontrak;
 
c.
adendum kontrak; dan/atau
 
d.
perubahan kontrak akibat wanprestasi.
(2)
Pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dalam penyaluran DAK Fisik.
(3)
Pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai penyaluran bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dalam hal dilakukan sebelum batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan kontrak akibat wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d setelah tanggal 22 Juli atas kontrak yang disalurkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), Kepala Daerah dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(5)
Permohonan pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 22 Oktober tahun anggaran berjalan dan dilampiri dengan dokumen minimal sebagai berikut:
 
a.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah;
 
b.
surat pernyataan wanprestasi yang ditandatangani oleh Kepala OPD, Inspektorat Daerah, dan Kepala BPKAD; dan
 
c.
informasi mengenai perbandingan antara kontrak lama yang akan dimutakhirkan dengan kontrak baru yang akan didaftarkan.
(6)
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas surat permohonan dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dapat melakukan persetujuan atau penolakan.
(8)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus meneruskan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Koordinator KPA BUN penyaluran TKD melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9)
Berdasarkan surat permohonan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Koordinator KPA BUN penyaluran TKD melakukan pembukaan akses Aplikasi OMSPAN-TKD untuk pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan.
(10)
Berdasarkan pembukaan akses Aplikasi OMSPAN-TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran Daftar Kontrak/Kegiatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 73 ayat (4) huruf c, Pasal 73 ayat (5) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c.
(2)
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga untuk pembahasan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

Dalam hal pada tahun 2026 terdapat arahan Presiden yang mengakibatkan adanya alokasi tambahan DAK Fisik pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), penyalurannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 79.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 81

Ketentuan Pasal 47 sampai dengan Pasal 57, Pasal 60, dan Pasal 61 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2027.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 229), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 83

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 276
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.