Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.02/2013

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/PMK.02/2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa mengingat adanya penambahan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyesuaian satuan pada Kementerian Kesehatan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyesuaian volume pada Kementerian Agama, penyesuaian besaran pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Pertanian, penyesuaian jenis Standar Biaya Keluaran pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan penyesuaian nomenklatur pada Kementerian Perindustrian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014;
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014.
 

Pasal I

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1237
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.