Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 99/PMK.02/2013
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.02/2013 TENTANG
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014;
| ||||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
| |||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
| |||
|
|
| |||
| MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output).
| ||||
|
| ||||
Pasal 2 | ||||
|
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 berfungsi sebagai:
| ||||
|
a.
|
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2014;
| |||
|
b.
|
referensi penyusunan prakiraan maju;
| |||
|
c.
|
bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2015; dan/atau
| |||
|
d.
|
referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
| |||
|
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi.
| |||
|
(2)
|
Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, antara lain karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
| |||
|
(3)
|
Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
b.
|
ketersediaan alokasi anggaran; dan
| ||
|
|
c.
|
prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
| |||
|
|
| |||
Pasal 4 | ||||
|
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
| ||||
Pasal 5 | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN | ||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 898 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.