Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 452/KM.1/2017
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 452/KM.1/2017 TENTANG | ||||||
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat struktural pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/
| |||||
|
b.
|
bahwa dengan adanya penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.I/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| |||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
| |||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/
| |||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/
| |||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894);
| |||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/
| |||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1697);
| |||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/
| |||||
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 559/
| ||||||
|
| ||||||
Pasal I | ||||||
|
Mengubah Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran XI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/
| ||||||
|
| ||||||
Pasal II | ||||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| ||||||
|
1.
|
Menteri Keuangan;
| |||||
|
2.
|
Wakil Menteri Keuangan;
| |||||
|
3.
|
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
| |||||
|
4.
|
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
| |||||
|
5.
|
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
| |||||
|
6.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
| |||||
|
7.
|
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
| |||||
|
8.
|
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; dan
| |||||
|
9.
|
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
| |||||
|
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2017
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL, ttd.
HADIYANTO
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.