Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • PERTAMA
  • KEDUA
  • KETIGA
  • KEEMPAT
  • KELIMA
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 559/KMK.01/2015

 
TENTANG

URAIAN JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KM.1/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat struktural pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa dengan adanya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan kembali uraian jabatan struktural pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal Dan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
10.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG URAIAN JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
 

PERTAMA

Menetapkan uraian jabatan struktural pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh setiap pejabat struktural pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 

KEDUA

Uraian jabatan struktural pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KETIGA

Rincian Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang memuat uraian jabatan struktural pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, meliputi:
1.
Lampiran I mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
2.
Lampiran II mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
3.
Lampiran III mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
4.
Lampiran IV mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
5.
Lampiran V mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
6.
Lampiran VI mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
7.
Lampiran VII mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
8.
Lampiran VIII mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
9.
Lampiran IX mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
10.
Lampiran X mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal; dan
11.
Lampiran XI mengenai uraian jabatan struktural di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan.
 
 

KEEMPAT

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KM.1/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KELIMA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
5.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
6.
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
7.
Sekretaris/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN

Keputusan Menteri Keuangan 559/KM.1/2015 - Perpajakan DDTC