Quick Guide
Hide Quick Guide
- Menimbang
- Mengingat
- Menetapkan
- Pasal 1
- Pasal 2
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 5
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, dilaksanakan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja, harus melaksanakan analisis jabatan;
|
|
c.
|
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 387/KMK.01/1985 tentang Pengadaan dan Penggunaan Uraian Jabatan Pada Setiap Unit Organisasi di lingkungan Departemen Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan huruf a, b, dan c diatas, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan analisis jabatan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
|
|
2.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
|
|
3.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2005;
|
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Unit Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;
|
|
5.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
6.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/61/M.PAN/6/2004 tentang Pedoman Analisis Jabatan.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Pedoman Pelaksanaan Analisis jabatan (Job Description) di lingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut dengan analisis jabatan, adalah acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan analisis jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
|
||
Pasal 2 |
||
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan (Job Description) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, sebagaimana tersebut dalam lampiran.
|
||
Pasal 3 |
||
Setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan baik Kantor Pusat maupun Instansi Vertikal wajib melaksanakan analisis jabatan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
Pasal 4 |
||
Uraian jabatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan unit Eselon I dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
|
||
Pasal 5 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2006 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |