Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 348/KMK.01/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 348/KMK.01/2011 TENTANG
STANDAR KOMPETENSI JABATAN ESELON III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah dilaksanakannya re-organisasi Kementerian Keuangan, perlu menetapkan kembali Standar Kompetensi Jabatan Eselon III;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Standar Kompetensi Jabatan Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
| ||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
| ||
|
3.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010;
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK/1977 tentang Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
| ||
|
19.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN ESELON III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
| |||
|
| |||
PERTAMA | |||
|
Menetapkan kembali Standar Kompetensi Jabatan Eselon III di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
| |||
KEDUA | |||
|
Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA:
| |||
|
a.
|
merupakan persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh pejabat Eselon III dalam melaksanakan tugasnya, dan
| ||
|
b.
|
digunakan sebagai dasar untuk menilai kesesuaian profil kompetensi pejabat Eselon III di Lingkungan Kementerian Keuangan.
| ||
|
|
| ||
KETIGA | |||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/PMK.01/UP.11/2010 tentang Standar Kompetensi Jabatan Eselon III di Lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
KEEMPAT | |||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |||
|
1.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
| ||
|
2.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
| ||
|
3.
|
Para Direktur Jenderal, Ketua/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||
|
4.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
| ||
|
5.
|
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
| ||
|
6.
|
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
| ||
|
7.
|
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.
| ||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.