Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan dan dukungan industri, perlindungan masyarakat, pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, efektivitas, dan citra organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu melakukan transformasi/penerapan 11 (sebelas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean;
|
||||
b.
|
bahwa usulan transformasi/penerapan 11 (sebelas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean tersebut pada huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor: B/1459/M.PAN-RB/6/2010 tanggal 28 Juni 2010, dan merupakan kelanjutan dari proses transformasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean sejak tahun 2009 yang telah mendapat pesetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melalui surat Nomor: B/1201/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
|
|||||
Pasal I |
|||||
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||||
|
|||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 360
|