Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.01/2009

Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 65/PMK.01/2009

TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penindakan, dan penyidikan kepabeanan dan cukai berkaitan dengan penerapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimum, dipandang perlu untuk membentuk Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di Batam;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
2.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
 
 

Memperhatikan

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1145/M.PAN/3/2009 Tanggal 27 Maret 2009;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi diubah, sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18
 
(1)
Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 4 (empat) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
 
(2)
Nama, lokasi, tipe, dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini."
 
 
2.
Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2009
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.