Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-334/PJ/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-334/PJ/2012

TENTANG
 
RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan DIKTUM KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014, Direktorat Jenderal Pajak wajib menetapkan Keputusan tentang rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014;
  

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4 .
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
5.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
6 .
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/12010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
9.
Peraturan Menteri Keuangan 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Nomor dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
10.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012;
11.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2014.
 

KESATU

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014, yang selanjutnya disebut Renstra DJP 2012-2014 merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, nilai, tujuan, sasaran, strategi, program dan indikator kinerja Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2014.
 

KEDUA

Renstra DJP 2012-2014 disusun sebagai acuan bagi:
a.
Penyusunan Renstra Unit Eselon II, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Penyusunan Angga.ran Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014.
  

KETIGA

Renstra DJP 2012-2014 dijabarkan dalam Buku Rencana Strategis DJP 2012-2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KEEMPAT

Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib:
a.
menjabarkan lebih lanjut Renstra DJP Tahun 2012-2014 ke dalam rencana strategis Unit Eselon II masing-masing, yang berupa program kerja strategis dengan menetapkan indikator kinerja (target) tahunan yang menggambarkan tahapan pencapaian target sampai dengan tahun 2014;
b.
menyusun laporan kinerja tahunan Unit Eselon II berdasarkan program kerja strategis yang telah disusun.
  

KELIMA

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012, sepanjang tidak menyangkut Program Kerja (Action Plan) DJP yang akan tetap berlaku sampai dengan akhir periode penyelesaian, dinyatakan tidak berlaku.
 

KEENAM

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.