Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang:
mengalami kesulitan keuangan;
membahayakan kelangsungan usahanya; dan
tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.