Peleburan Bank

Definisi dari "Peleburan Bank"
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Bank baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan Bank | Perpajakan DDTC