Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar nilai jaminan (PMK 217/2020).
Yang dimaksud dengan "jaminan pemeliharaan" dalam konteks Jasa Konstruksi adalah jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa selama masa pertanggungan yaitu waktu antara penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan (UU 2/2017).