Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan (PMK 213/2020).
Dalam konteks Jasa Konstruksi, Yang dimaksud dengan "wanprestasi" adalah suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi (UU 2/2017):
tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau
melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat; dan/atau
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.