Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia (PMK 153/2020).
Dalam konteks Jasa Konstruksi, yang dimaksud "kekayaan intelektual" adalah hasil inovasi perencana konstruksi dalam suatu pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan dan/atau bagian bagiannya yang kepemilikannya dapat diperjanjikan.