Qualifying Competent Authority Agreement yang selanjutnya disebut QCAA adalah persetujuan antara pejabat yang berwenang Pemerintah Indonesia dengan pejabat yang berwenang Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mewajibkan para pihak yang terikat untuk saling mempertukarkan Laporan per Negara secara otomatis.