Perusahaan Angkutan Laut Asing

Definisi dari "Perusahaan Angkutan Laut Asing"

Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.

Perusahaan Angkutan Laut Asing | Perpajakan DDTC