Welcome to
Perpajakan DDTC
Register Now
Legal Resource
Tax Guide
Publication
Data Information
Tax Manual
Login
Home
Back to Glossary
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank
Definition of "Penjaminan Simpanan Nasabah Bank"
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas Simpanan nasabah Bank.
Source
Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2026
Share This Term
Previous Term
Next Term
Related Term
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Rahasia Bank
Kredit
Wali Amanat
Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Glossary
Tax Exchange Rate
Tax Forms
Search Term Other
Search Term Other
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank | Perpajakan DDTC