Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

Definition of "Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai"

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut dengan Kantor Pelayanan adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang­-Undang Cukai.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai | Perpajakan DDTC