Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Definition of "Kegiatan Usaha Simpan Pinjam"

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, dan/atau Koperasi lain, termasuk yang melaksanakan pembiayaan sesuai prinsip syariah.

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam | Perpajakan DDTC