Welcome to
Perpajakan DDTC
Register Now
Legal Resource
Tax Guide
Publication
Data Information
Tax Manual
Login
Home
Back to Glossary
Jasa Pra Lelang
Definition of "Jasa Pra Lelang"
Jasa Pra Lelang adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sebelum lelang.
Source
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92 Tahun 2025
Share This Term
Previous Term
Next Term
Related Term
Balai Lelang
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD)
Barang Lartas
Nilai Likuidasi
Penetapan Status Penggunaan (PSP)
Glossary
Tax Exchange Rate
Tax Forms
Search Term Other
Search Term Other