Welcome to
Perpajakan DDTC
Register Now
Legal Resource
Tax Guide
Publication
Data Information
Tax Manual
Login
Home
Back to Glossary
Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Definition of "Bank Perekonomian Rakyat (BPR)"
Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Source
Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2026
Share This Term
Previous Term
Next Term
Related Term
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Rahasia Bank
Kredit
Wali Amanat
Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Glossary
Tax Exchange Rate
Tax Forms
Search Term Other
Search Term Other