Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan. Pegawai tersebut diharapkan memberikan informasi yang lengkap mengenai pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada pelaku industri.