Yurisdiksi Tujuan Pelaporan

Definisi dari "Yurisdiksi Tujuan Pelaporan"

Yurisdiksi Partisipan yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Yurisdiksi Tujuan Pelaporan | Perpajakan DDTC