Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi aset kripto relevan secara otomatis.