Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Definisi dari "Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)"

Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (Pasal 1 angka 8 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) | Perpajakan DDTC