Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Terjemahan
Indonesia
:
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
English
:
Other Party Acting as a Taxpayers' Attorney
Definisi dari "Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak"
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak | Perpajakan DDTC