Wilayah Izin Pertambangan

Definisi dari "Wilayah Izin Pertambangan"

Wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, atau WPR (Pasal 1 angka 12 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Wilayah Izin Pertambangan | Perpajakan DDTC