Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Definisi dari "Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)"

Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 1 angka 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) | Perpajakan DDTC