Wajib Pajak Berstatus Pusat

Definisi dari "Wajib Pajak Berstatus Pusat"

Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Wajib Pajak Berstatus Pusat | Perpajakan DDTC