Wajib Pajak Berstatus Pusat

Definisi dari "Wajib Pajak Berstatus Pusat"

Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.