Wajib Pajak Cabang

Definisi dari "Wajib Pajak Cabang"

Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sama dengan Wajib Pajak Pusat untuk kode 9 (sembilan) digit pertama dan dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000 (Bagian E angka 1 huruf ‘f’ Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020).

Wajib Pajak Cabang | Perpajakan DDTC