Wajib Pajak Baru

Definisi dari "Wajib Pajak Baru"

Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 215/PMK.03/2018).

Wajib Pajak Baru | Perpajakan DDTC