Utang Kepabeanan dan Cukai

Definisi dari "Utang Kepabeanan dan Cukai"

Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Utang adalah pajak berupa Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau tagihan Cukai yang masih harus dibayar termasuk Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, Bea Masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, biaya pengganti penyediaan pita Cukai, dan/atau bunga yang berasal dari dokumen dasar penagihan.

Utang Kepabeanan dan Cukai | Perpajakan DDTC