Utang Kepabeanan adalah pajak berupa bea masuk dan bea keluar yang masih harus dibayar termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.